Suara.com - Angka permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meningkat pada 2022. Sejak Januari hingga Agustus angkanya mencapai 4.571. Namun, peningkatan itu tidak dibarengi anggaran yang diberikan pemerintah.
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu mengatakan selama ini LPSK tetap berjalan mengandalkan anggaran biaya tambahan (ABT) yang diajukan ke Kementerian Keuangan.
"Jadi kementerian/lembaga yang anggarannya tidak mencukupi sampai akhir tahun masa anggaran, itu bisa minta ke Kemenkeu (ABT). Untungnya dalam beberapa tahun terakhir Kemenkeu mengabulkan (ABT). Semoga saja kebijakannya enggak berubah," kata Edwin kepada wartawan di Bandung Barat, Jawa Barat, Sabtu (25/9/2022).
Menurutnya, pada 2021, LPSK menerima anggaran Rp 77,3 miliar. Angka itu dikatakannya masih dibawa Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) senilai Rp Rp 100,2 miliar dan PPATK sebesar Rp 224,6 miliar.
Angka ini tidak memenuhi dana LPSK untuk memberikan perlindungan kepada korban dan saksi. Sementara dalam melaksanakan tugasnya LPSK harus memberikan atau memproses permohonan perlindungan dari masyarakat yang tersebar dari Aceh hingga Papua.
"Karena LPSK bila tidak ada anggaran itu juga tidak bisa jalan, bahwa yang menjadi terlindungi dari Aceh sampai Papua. Kami tidak mungkin komunikasi lewat WA, atau lewat telepon. Kami mau tahu kebenaran peristiwanya, harus bertemu dengan korbannya, dengan penyidik butuh operasional tidak sedikit," jelas Edwin Partogi Pasaribu.
Karenanya, Edwin mempertanyakan perhatian negara untuk memberikan rasa aman bagi warga negara yang sedang berhadapan dengan hukum.
"Pertanyaannya sejauh mana pemerintah, negara menaruh prioritas untuk memberikan perlindungan kepada saksi dan korban bagi tindak pidana, sebab peristiwa tindak pidana terjadi itu karena negara secara umum absen, absen dari rasa aman," kata Edwin.
"Hak atas rasa aman itu kewajibannya buat negara adalah menciptakan keamanan. Jadi kalau ada hilangnya rasa aman karena kemudian dia menjadi korban dari salah satu kejahatan, itu karena kewajiban menciptakan keamanannya gagal dipenuhi," sambungnya.
Baca Juga: Permohonan Perlindungan ke LPSK Meningkat Capai 4.571, Didominasi Kasus TPPU
Sepanjang Januari hingga Agustus 2022, angka permohonan perlindungan ke LPSK meningkat, jumlahnya mencapai 4.571.
Angka tersebut tertinggi selama 14 tahun dalam sejarah LPSK. Dalam beberapa tahun hanya berada di angka sekitar 2.000-an.
"Di tahun ini di pertengahan tahun saja sudah tembus 3.000 bahkan sekarang sampai dengan Agustus sudah 4.571(permohonan)," kata Edwin.
Diperincinya permohonan itu berasal dari sejumlah kasus, di antaranya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebanyak 2.757 permohonan perlindungan. Permohonan berasal dari korban investasi bodong seperti Binomo.
Kemudian sebanyak 507 permohonan perlindungan dari kasus kekerasan seksual terhadap anak. Sementara sisanya 447 permohonan dari tindak pidana lainnya. Edwin Partogi Pasaribu bilang angka itu akan mengalami peningkatan hingga akhir 2022. Diperkirakan mencapai 6.000 permohonan perlindungan.
"Kalau kami perkirakan untuk di tahun ini mungkin 5.000 atau lebih dari segitu. Mungkin di angka 6.000 permohonan akan masuk di tahun ini," ujarnya.
Berita Terkait
-
Bukan Seumur Hidup, Hukuman 2 Eks TNI Penembak Mati Bos Rental Dikorting jadi 15 Tahun, Kok Bisa?
-
Kasus Tertinggi, 1,9 Juta Warga di Jakarta Terkena ISPA, Cek Segera jika Anda Alami Gejala Ini!
-
Menag Ungkap Kemenag dapat Tambahan Anggaran untuk Perkuat Pesantren dan Madrasah Swasta
-
Gelar Rapat Tertutup, Komisi IX DPR Sepakati Tambahan Anggaran Buat Kemenaker Rp 144 Miliar
-
Babak Baru Kematian Misterius Diplomat Arya Daru: Keluarga Diduga Diteror, LPSK Siapkan Perlindungan
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- 7 Sunscreen yang Wudhu Friendly: Cocok untuk Muslimah Usia 30-an, Aman Dipakai Seharian
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 23 Oktober 2025: Pemain 110-113, Gems, dan Poin Rank Up Menanti
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Datangi Pabrik Aqua Lagi, Dedi Mulyadi Ungkap Sumber Airnya yang Tak Sesuai Iklan
-
Tragedi Prada Lucky: Sidang 22 Seniornya Digelar, Sang Ibu Tuntut Keterbukaan
-
Terbang ke Kualalumpur, Selain Gaza, Isu 'Nuklir' Jadi Bahasan Panas Prabowo di KTT ASEAN
-
'Cuma Omon-omon?' Refly Harun Skeptis Prabowo Bisa Lepas dari Pengaruh Jokowi
-
Siap-siap, Sidang Dimulai: KPK Limpahkan Berkas Eks Kadis PUPR Sumut ke Jaksa
-
PDIP Gagas Sumpah Pemuda Baru, Ini Kata Hasto Kristiyanto
-
Airbus A400M Milik TNI AU Akan Bermarkas di Halim
-
BNI Lepas 27.300 Pelari di Wondr JRF 2025 untuk Dorong Ekonomi Hijau dan Gaya Hidup Sehat
-
Hasto Kristiyanto: Dorong Kebangkitan Ekonomi Maritim dan Desa Wisata Indonesia
-
Indonesia Sambut Timor Leste, Anggota Paling Bungsu ASEAN