Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan kasus korupsi. Namun, dirinya tak kunjung memenuhi panggilan dengan alasan sakit.
Tim hukum Lukas sempat meminta penjadwalan ulang dengan alasan kliennya akan melakukan pemeriksaan di Singapura. Namun, KPK diketahui masih menimbang-nimbang dan menyebut telah memiliki dokter medis yang dapat menangani.
"Adapun keinginan tersangka untuk berobat ke Singapura, kami pertimbangkan, namun tentu kami juga harus pastikan dengan melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka lebih dahulu ketika ia sudah sampai di Jakarta," ucap Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Sabtu (24/6/2022)
"Karena KPK juga telah memiliki tenaga medis khusus dalam melakukan pemeriksaan baik terhadap saksi ataupun tersangka yang dipanggil KPK," sambungnya.
Lalu, KPK menegaskan suatu permintaan agar Lukas Enembe bisa tetap memenuhi panggilan penyidik KPK untuk menghadiri pemeriksaan sebagai tersangka dugaan kasus suap pada Senin (26/9/2022).
"Berharap pihak dimaksud memenuhi panggilan pada 26 September 2022 di Gedung Merah Putih KPK sesuai yang KPK telah sampaikan secara patut," kata Ali Fikri.
Ali Fikri kemudian mengungkapkan bahwa ketidakhadiran tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe karena sakit itu wajib disertai dokumen resmi dari tenaga medis.
"Alasan ketidakhadiran tersangka karena kesehatan tentu juga harus disertai dokumen resmi dari tenaga medis supaya kami dapat analisis lebih lanjut," katanya.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD juga meminta agar Lukas Enembe penuhi panggilan pemeriksaan KPK. Sebab dugaan korupsi itu disebutnya bukan sebuah rekayasa politik.
Baca Juga: Gubernur Papua Kalah Judi Setengah Triliun, Deddy Corbuzier: Nggak Mungkin Uang Rakyat Kan?
"Kasus Lukas Enembe bukan rekayasa politik. Tidak ada kaitannya dengan parpol (partai politik) atau pejabat tertentu, tetapi merupakan temuan dan fakta hukum," kata Mahfud dalam keterangan pers di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Senin (19/9/2022).
Mahfud menegaskan bahwa kasus Lukas Enembe ini telah diselidiki oleh Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) jauh sebelum tahun politik 2024.
Pada 19 Mei 2021 lalu, dirinya bahkan sempat mengumumkan ada 10 korupsi besar di Papua yang salah satunya dilakukan oleh Lukas Enembe.
Menanggapi hal tersebut, juru bicara Lukas, Muhammad Rifai, mengatakan sang gubernur akan bersikap kooperatif. Rifai bahkan mengklaim jika Lukas Enembe tidak akan melarikan diri karena mematuhi aturan hukum yang berlaku.
"Saya menjamin bahwa beliau akan menghadapi persoalan ini dan tidak melarikan diri. Beliau yakin dan percaya bahwa dukungan dari rakyat memberikan semangat kepada beliau untuk bertanggungjawab dan menjawab kekeliruan atas ragam tuduhan yang diberikan kepadanya," ungkapnya.
Lukas Enembe disebutnya masih menjalani pemeriksaan. Ia meminta kepada seluruh pihak untuk dapat menghargai hal tersebut. Ia juga merasa Lukas memilik hak sebagai warga negara untuk mempertahankan kehidupannya sesuai dengan Pasal 28A UUD NRI Tahun 1945.
Berita Terkait
-
Gubernur Papua Kalah Judi Setengah Triliun, Deddy Corbuzier: Nggak Mungkin Uang Rakyat Kan?
-
Bisa Jalan Tanpa Kursi Roda! MAKI Bongkar Aktivitas Lukas Enembe Berjudi
-
Tak Main-main, Polri Siagakan 1.800 Personel Saat Pemanggilan Gubernur Papua, Antispasi Rusuh 2019
-
Penetapan Tersangka Lukas Enembe Bikin Sibuk Polda Papua, Siagakan Ribuan Polisi Usai KPK Layangkan Panggilan Kedua
-
KPK Layangkan Panggilan Kedua untuk Lukas Enembe, Polda Siagakan 1.800 Personel
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali
-
Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel
-
Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu
-
5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu
-
Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung
-
Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua
-
Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen
-
Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA
-
Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup
-
Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim