Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapatkan dukungan untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe. Dukungan ini datang dari Tokoh Pemuda Papua Martinus Kasua.
Menurutnya, sudah sepantasnya siapapun yang bersalah dan melanggar hukum, maka wajib dijatuhi sanksi pidana sesuai hukum yang berlaku. Tak terkecuali Lukas Enembe.
"Sudah sewajarnya siapa pun yang bersalah harus diberikan sanksi hukuman pidana sesuai dengan proses hukum yang berlaku," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (25/9/2022).
Sekretaris Barisan Merah Putih ini menyatakan bahwa kasus korupsi yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe merupakan kasus pribadi yang tidak ada kaitannya dengan politisasi maupun kriminalisasi.
"Kasusnya murni kaitannya dengan hukum," ujar Martinus Kasua.
Dalam kesempatan ini, ia menegaskan tidak ada masyarakat yang kebal hukum di Indonesia, meskipun orang tersebut mempunyai jabatan di pemerintahan.
Karena itu, ia berharap semua yang terlibat dalam kasus korupsi Lukas Enembe wajib diperiksa. Jika ditemukan kesalahan wajib mendapatkan hukuman dan sebaliknya akan dibebaskan apabila tidak terbukti bersalah.
Martinus juga mengimbau agar seluruh masyarakat Papua mengerti bahwa semua itu merupakan proses hukum yang sedang berlangsung dan tidak ada yang boleh mengganggu atas dasar kepentingan tertentu.
Sebagai informasi, KPK sebelumnya telah mengirimkan surat panggilan kedua kepada Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) untuk diperiksa sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (26/9/2022).
Baca Juga: Babak Drama Lukas Enembe: Ngaku Sakit, Foto Asyik Berjudi Kasino Beredar
"Iya, informasi yang kami peroleh, benar surat panggilan sebagai tersangka sudah dikirimkan Tim Penyidik KPK. Pemeriksaan diagendakan Senin, 26 September 2022, di Gedung Merah Putih KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis (22/9/2022).
Ali mengatakan bahwa Lukas Enembe sebelumnya tidak menghadiri panggilan KPK untuk diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi pada Senin (12/9/2022).
"Ini merupakan surat panggilan kedua, di mana sebelumnya yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk hadir tanggal 12 September 2022, namun mengonfirmasi tidak dapat hadir," ungkap Ali.
KPK pun mengharapkan Lukas Enembe bersikap kooperatif dengan menghadiri panggilan tim penyidik pada panggilan kedua tersebut.
Sebelumnya, Aloysius Renwarin selaku pengacara Lukas Enembe membenarkan kliennya telah menerima surat panggilan kedua dari KPK.
"Sudah, panggilannya sudah diterima tanggal 26 (September 2022)," ucap Renwarin dalam keterangannya, Rabu (21/9/2022).
Berita Terkait
-
Babak Drama Lukas Enembe: Ngaku Sakit, Foto Asyik Berjudi Kasino Beredar
-
Suap Pengurusan Perkara Mahkamah Agung, MAKI Desak KPK Usut Dugaan KKN Rekrutmen Hakim Agung
-
Gubernur Papua Kalah Judi Setengah Triliun, Deddy Corbuzier: Nggak Mungkin Uang Rakyat Kan?
-
Dugaan Suap Hakim Agung Agung Sudrajad Dimyati, MAKI Desak KPK Usut Dugaan KKN Rekrutmen Hakim Agun
-
Hakim Agung Sudrajad Dimyati Tersangka Suap, Ulama NU: Bener-bener Jadi Mahkamah Ancur
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
Antisipasi Krisis Timur Tengah, Prabowo Pertimbangkan Kebijakan WFH untuk Tekan Konsumsi BBM
-
Polisi Gunakan Scientific Investigation untuk Buru Penyiram Air Keras Aktivis KontraS
-
Komisi III DPR Kecam Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus, Minta Polisi Tangkap Pelaku
-
KAI Prediksi Puncak Arus Mudik 15 Maret 2026, Lebih dari 51 Ribu Penumpang Berangkat dari Jakarta
-
KPK Bawa Bupati Cilacap dan Sekda ke Jakarta Usai OTT, 13 Orang Diperiksa Intensif
-
Pesawat Tanker AS Jatuh di Irak, Amerika Sebut Kecelakaan tapi Iran Klaim Ditembak Rudal
-
Kebakaran Hebat di Tambora Jakbar, 25 Rumah Hangus dan 206 Warga Terpaksa Mengungsi
-
Andrie Yunus Disiram Air Keras, Menko Yusril: Pola Serangan Terencana dan Terorganisir
-
Serangan Brutal AS-Israel Sengaja Targetkan Anak-anak, Kemenkes Iran Rilis Data Mengerikan
-
Pakar UGM Kritik Serangan AS ke Iran: Ada Standar Ganda Soal Nuklir Israel