Suara.com - AirAsia melalui aplikasi AirAsia Ride bakal membuka pendaftaran untuk driver ojek online (ojol) di Indonesia. Lalu apa saja keuntungan driver ojol AirAsia Ride ini?
Telah ramai diperbincangkan bahwa driver ojol AirAsia Ride bisa mendapat gaji pokok Rp 10 juta per bulan. Benarkah demikian? Lalu apa lagi benefit yang bisa diperoleh para pengemudi ojol AirAsia nantinya?
Melalui keterangan pers yang diterima Suara.com, manajemen AirAsia Super App Indonesia saat ini masih dalam tahap pengembangan untuk layanan AirAsia Ride yang direncanakan meluncur pada November di Bali.
Hingga saat ini, pendaftaran ojol AirAsia Ride di Indonesia masih belum dibuka. Belum ada informasi resmi kapan pendaftaran ojol AirAsia Ride akan dibuka.
Namun rumor menyebutkan, aplikasi AirAsia Ride akan dirilis pada November 2022 nanti. Nantinya, driver ojol AirAsia tidak hanya mendapat gaji Rp 10 juta.
Terdapat beberapa keuntungan driver ojol AirAsia Ride yang bisa mereka nikmati, diantaranya:
1. Gaji Rp 10 Juta
Untuk mendapatkan gaji sebesar itu memang bukan semata-mata hanya dengan mendaftar sebagai driver. Namun driver perlu diangkat dulu sebagai pegawai tetap.
Hal ini berkaca pada sistem pengangkatan driver sebagai pegawai tetap di AirAsia Ride Malaysia. Mulai 1 Oktober 2022, mitra pengemudi yang lolos seleksi akan diangkat sebagai pegawai dengan gaji bulanan.
Baca Juga: Cara Daftar AirAsia Ride, Gaji Rp 10 Juta dan Banjir Bonus untuk Driver Ojol
Dilansir dari The Star, Selasa (13/9/2022), gaji pengemudi AirAsia Ride yang diangkat tetap akan memperoleh gaji bulanan hingga 3.500 ringgit atau sekitar Rp 11,6 juta.
2. Rekening tabungan Employee Providence Fund (EPF) dan Security Organizations (Socso)
3. Jaminan kesehatan
Selayaknya pegawai tetap di berbagai perusahaan, maka driver ojol yang diangkat juga akan memperoleh jaminan kesehatan. Namun belum dijelaskan apakah jaminan kesehatan ini dalam bentuk asuransi di pihak swasta atau negeri.
4. Cuti tahunan
Driver ojol AirAsia yang diangkat sebagai pegawai tetap juga berhak mendapat cuti tahunan. Tentunya, aturan cuti tahunan ini mengacu ada undang-undang tentang hak tenaga kerja yang berlaku.
Berita Terkait
-
Cara Daftar AirAsia Ride, Gaji Rp 10 Juta dan Banjir Bonus untuk Driver Ojol
-
Syarat Daftar Ojol AirAsia, Persiapkan Diri Jemput Gaji Rp 10 Juta Per Bulan!
-
Perbedaan Ojol AirAsia dengan Aplikator Lainnya, Segera Meluncur di Bali
-
Masuk Indonesia November, AirAsia Ride Akan Angkat Pengemudi Jadi Pegawai Bukan Mitra
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 5 HP Murah RAM 8 GB Memori 256 GB untuk Mahasiswa, Cuma Rp1 Jutaan
- Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
- 5 Sunscreen Terbaik Mengandung Kolagen untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- 8 Lipstik yang Bikin Wajah Cerah untuk Ibu Rumah Tangga Produktif
Pilihan
-
Vinfast Limo Green Sudah Bisa Dipesan di GJAW 2025, Ini Harganya
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
Terkini
-
KPK Tancap Gas Sidik Korupsi Bansos, Meski Rudi Tanoe Terus Ajukan Praperadilan
-
Malam Penganugerahan Pegadaian Media Awards 2025 Sukses Digelar, Ini Daftar Para Jawaranya
-
Sekjen PBNU Minta Pengurus Tenang di Tengah Isu Pelengseran Gus Yahya dari Kursi Ketua Umum
-
Kementerian PU Tingkatkan Kapasitas Petugas Pelayanan Publik
-
Bukan Cuma Guru Ngaji, Ketua Kelompok Pengajian di Jember Kini Dapat Uang Insentif
-
Siswa Mengadu soal Perundungan di Sekolah, Wagub Rano Karno Janji Usut Tuntas
-
Mendagri Harap Karang Taruna Jadi Motor Penggerak Perubahan Desa
-
Tak Terima Jadi Tersangka, Kakak Hary Tanoe Kembali Ajukan Praperadilan Lawan KPK
-
Hadiri Acara 50 Tahun Kemerdekaan Republik Angola, Mendagri: Kehormatan Besar bagi Rakyat Indonesia
-
KUHAP Baru Disahkan, Ahli Peringatkan 'Kekacauan Hukum' Januari 2026: 25 Aturan Pelaksana Belum Siap