Suara.com - AirAsia melalui aplikasi AirAsia Ride bakal membuka pendaftaran untuk driver ojek online (ojol) di Indonesia. Lalu apa saja keuntungan driver ojol AirAsia Ride ini?
Telah ramai diperbincangkan bahwa driver ojol AirAsia Ride bisa mendapat gaji pokok Rp 10 juta per bulan. Benarkah demikian? Lalu apa lagi benefit yang bisa diperoleh para pengemudi ojol AirAsia nantinya?
Melalui keterangan pers yang diterima Suara.com, manajemen AirAsia Super App Indonesia saat ini masih dalam tahap pengembangan untuk layanan AirAsia Ride yang direncanakan meluncur pada November di Bali.
Hingga saat ini, pendaftaran ojol AirAsia Ride di Indonesia masih belum dibuka. Belum ada informasi resmi kapan pendaftaran ojol AirAsia Ride akan dibuka.
Namun rumor menyebutkan, aplikasi AirAsia Ride akan dirilis pada November 2022 nanti. Nantinya, driver ojol AirAsia tidak hanya mendapat gaji Rp 10 juta.
Terdapat beberapa keuntungan driver ojol AirAsia Ride yang bisa mereka nikmati, diantaranya:
1. Gaji Rp 10 Juta
Untuk mendapatkan gaji sebesar itu memang bukan semata-mata hanya dengan mendaftar sebagai driver. Namun driver perlu diangkat dulu sebagai pegawai tetap.
Hal ini berkaca pada sistem pengangkatan driver sebagai pegawai tetap di AirAsia Ride Malaysia. Mulai 1 Oktober 2022, mitra pengemudi yang lolos seleksi akan diangkat sebagai pegawai dengan gaji bulanan.
Baca Juga: Cara Daftar AirAsia Ride, Gaji Rp 10 Juta dan Banjir Bonus untuk Driver Ojol
Dilansir dari The Star, Selasa (13/9/2022), gaji pengemudi AirAsia Ride yang diangkat tetap akan memperoleh gaji bulanan hingga 3.500 ringgit atau sekitar Rp 11,6 juta.
2. Rekening tabungan Employee Providence Fund (EPF) dan Security Organizations (Socso)
3. Jaminan kesehatan
Selayaknya pegawai tetap di berbagai perusahaan, maka driver ojol yang diangkat juga akan memperoleh jaminan kesehatan. Namun belum dijelaskan apakah jaminan kesehatan ini dalam bentuk asuransi di pihak swasta atau negeri.
4. Cuti tahunan
Driver ojol AirAsia yang diangkat sebagai pegawai tetap juga berhak mendapat cuti tahunan. Tentunya, aturan cuti tahunan ini mengacu ada undang-undang tentang hak tenaga kerja yang berlaku.
Berita Terkait
-
Cara Daftar AirAsia Ride, Gaji Rp 10 Juta dan Banjir Bonus untuk Driver Ojol
-
Syarat Daftar Ojol AirAsia, Persiapkan Diri Jemput Gaji Rp 10 Juta Per Bulan!
-
Perbedaan Ojol AirAsia dengan Aplikator Lainnya, Segera Meluncur di Bali
-
Masuk Indonesia November, AirAsia Ride Akan Angkat Pengemudi Jadi Pegawai Bukan Mitra
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Donald Trump Makin Berani! Ketua The Fed Jerome Powell Dihadapkan Kasus Kriminal
-
Gegara Bobby Nasution Tak Dipanggil, Boyamin MAKI Temui Dewas KPK Bawa Bukti Rekaman Sidang
-
PDIP Desak Reformasi Total Polri: Hapus Dwifungsi dan Perkuat Pengawasan Eksternal
-
Tutup Rakernas I, PDIP Resmi Tegaskan Posisinya Sebagai Partai Penyeimbang: Kawal Pemerintahan
-
Permohonan RJ Eggi Sudjana Masuk, Polda Metro Tunggu Kesepakatan Pelapor di Kasus Ijazah Jokowi
-
Rekomendasi Rakernas PDIP: Tegaskan Kedaulatan NKRI dan Tolak Intervensi Asing atas Venezuela
-
Rekomendasi Rakernas PDIP: Desak Pilkada Tetap Langsung Dipilih Rakyat, Usul Ada E-voting
-
Polisi Periksa 12 Saksi Kasus Teror DJ Donny dan Influencer, Kapan Pelaku Ditangkap?
-
Ketua KONI Ponorogo Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Bupati Nonaktif Sugiri Sancoko
-
Libatkan Ahli, Polisi Bedah Batas Kebebasan Berekspresi dalam Kasus Mens Rea Pandji Pragiwaksono