Suara.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meminta kepada Riri Aprilia Kartin, terduga korban kekerasan yang dilakukan anggota polisi wanita (Polwan) di Pekanbaru, Riau, untuk mengajukan perlindungan.
"Silakan (mengajukan perlindungan ke LPSK)," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu saat dihubungi Suara.com, Senin (26/9/2022).
Dalam proses pemberian perlindungan, LPSK harus terlebih dahulu menerima permohonan dari korban untuk selanjutnya dipertimbangkan, sebelum diputus menjadi terlindung LPSK.
Permohonan perlindungan dapat diajukan korban dengan mengirimkan surat langsung ke kantor LPSK beralamat di Jalan Raya Bogor Km. 24 Nomor 47-49 Jakarta Timur, DKI Jakarta 13750.
Selain itu dapat juga melalui Hot Line LPSK di nomor telepn 148, atau WhatsApp ke nomor 0857-700-10048. Kemudian email ke lpsk_ri@lpsk.go.id atau lewat aplikasi LPSK yang tersedia di Playstore.
Sementara itu, Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengecam kasus dugaan kekerasan yang melibatkan oknum Polwan. Dia meminta agar terduga pelaku diproses hukum pidana.
"Kami mengecam tindakan kekerasan . Ini harus diproses secara hukum," tegas Anam.
Anam meminta agar Propam Polri segera melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku yang merupakan anggota Polri.
"Dan khusus pelaku yang diduga anggota kepolisian juga harus diperiksa Propam selain hukum pidana," kata Anam.
Baca Juga: Polwan Tersangka Pengeroyokan Wanita di Pekanbaru Terancam 5 Tahun Penjara
Pada proses hukum pidananya, penyelidik di kepolisian harus menidaklanjuti secara profesional.
"Pelaporan oleh korban harus ditindak lanjuti secara profesional oleh kepolisian setempat. Bahkan dapat diambil alih oleh Polda (Riau)," ujar Anam.
Mengutip dari Suarariau.id--jaringan Suara.com--terduga pelaku berpangkat Brigadir itu bersama sang ibu disebut mengeroyok Aprilia saat korban berada di kontrakan.
Diketahui, korban merupakan pacar adik si polwan dan pengeroyokan diduga terkait asmara yang tak direstui.
Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Asep Darmawan mengatakan, korban membuat laporan terkait dugaan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama.
"Ada laporan perempuan inisial RAK melaporkan terkait dugaan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama yang diduga dilakukan oleh seorang anggota Polri, Polwan inisial IDR dan Y," ucap Asep.
Berita Terkait
-
Film Ozora: Penganiayaan Brutal Penguasa Jaksel, Ketika Luka Menjadi Kekuatan!
-
Restitusi untuk Korban Tindak Pidana Masih Sulit Direalisasikan
-
LPSK Ungkap Banyak Tantangan dalam Pelaksanaan Restitusi bagi Korban Tindak Pidana
-
LPSK Tangani 5.162 Permohonan Restitusi, Kasus Anak Meroket Tajam
-
LPSK Bahas Optimalisasi Restitusi Korban Tindak Pidana bersama Aparat Hukum
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka