Suara.com - Mantan Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ipda Arsyad Daiva Gunawan dijatuhi sanksi administratif berupa mutasi demosi selama tiga tahun. Ini merupakan buntut dari keterlibatannya dengan kasus Ferdy Sambo.
"Perangkat Sidang KKEP memutuskan sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama tiga tahun sejak dimutasi ke Yanma Polri," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Nurul Azizah di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (27/9/2022).
Sanksi tersebut ditetapkan oleh Pimpinan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Sidang etik pertama Ipda Arsyad dilakukan pada Kamis (15/9/2022) mulai pukul 13.00 sampai 21.20 WIB.
Kemudian, dilanjutkan pada Senin (26/9/2022) pukul 11.00 hingga 21.00 WIB. Sidang berlangsung sekitar 10 jam di ruang sidang DivPropam Polri Gedung TNCC Mabes Polri.
Siapa Ipda Arsyad Daiva Gunawan
Tidak banyak informasi mengenai Ipda Arsyad Daiva Gunawan. Namun, ia sebelumnya menjabat sebagai Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan.
Atas dugaan sikap tidak profesional dan melanggar kode etik dalam menangani kasus kematian Brigadir J, Ipda Arsyad dimutasi dari jabatannya pada 22 Agustus 2022 lalu. Ia bersama 23 polisi lain dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri.
Ipda Arsyad diketahui merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) Batalyon Adnyana Yuddhaga 51. Ia adalah anak anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Gerindra, Heri Gunawan.
Pada sebuah pemberitaan media, Kamis (22/9/2022), Heri Gunawan mengonfirmasi bahwa Arsyad benar anaknya. Ia melalui akun Instagram pribadi, @herigunawan88, juga sempat membagikan video pelantikan Ipda Arsyad pada 14 Juli 2020 lalu.
Heri mengungkapkan, dirinya menerima segala risiko dan proses hukum yang berjalan terhadap sang putra dalam kasus tersebut. Ia juga menyebut akan mengikuti sistem dan prosedur yang berlaku.
Adapun peran Ipda Arsyad dalam kasus kematian Brigadir J baru saja terungkap. Disebut pihak kepolisian, ia menjadi polisi pertama yang datang ke tempat kejadian perkara (TKP) penembakan ajudan Ferdy Sambo.
Saat itu, Ipda Arsyad disebut datang bersama Kasat AKBP Ridwan Soplanit dan Kanit Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Rifaizal Samual.
Meski begitu, polisi yang diwakili Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, pada Sabtu (17/9/2022), tidak merinci perihal tindakan non-profesional apa yang dilakukan Ipda Arsyad saat berada di TKP.
Tak hanya sanksi administrasi, perangkat sidang KKEP juga menjatuhkan sanksi etika kepada Ipda Arsyad, yakni perbuatan pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Dalam hal ini, pelanggar wajib meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri serta pihak-pihak yang dirugikan.
Pelanggar, kata Nurul, juga harus mengikuti pembinaan mental kepribadian, kewajiban, keagamaan, serta pengetahuan profesi dalam waktu satu bulan.
Adapun pimpinan sidang memutuskan Ipda Arsyad Daiva Gunawan melanggar Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf c, Pasal 10 ayat (1) huruf d dan Pasal 10 ayat (2) huruf h Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Nurul menambahkan, atas putusan tersebut, Ipda Arsyad tidak mengajukan banding. Ia menerima dengan lapang dada, hukuman sanksi atas perbuatan yang dilakukannya.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti
Berita Terkait
-
Disanksi Demosi 3 Tahun Di Kasus Ferdy Sambo, Kelakuan Ipda Arsyad Dinyatakan Sebagai Perbuatan Tercela
-
Anggota Pertama yang Datang ke TKP Brigadir J, Ipda Arsyad Lapang Dada Terima Sanksi Demosi 3 Tahun
-
Brigjen Hendra Kurniawan Tak Kunjung Disidang, Humas Polri: Propam yang Atur Jadwal Toh!
-
Skakmat! Tim Bayangan Menteri Mas Nadiem Dikritik DPR: Kalau Mau Ditepuk Tangan Seluruh Rakyat, Urus Gaji Guru-guru!
-
Lapang Dada Terima Sanksi Demosi 3 Tahun, Ipda Arsyad Daiva Tak Ajukan Banding
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- Nasib Aiptu Rajamuddin Usai Anaknya Pukuli Guru, Diperiksa Propam: Kau Bikin Malu Saya!
- Momen Thariq Halilintar Gelagapan Ditanya Deddy Corbuzier soal Bisnis
- Korban Keracunan MBG di Yogyakarta Nyaris 1000 Anak, Sultan Akhirnya Buka Suara
- Dicibir Makin Liar Usai Copot Hijab, Olla Ramlan: Hidup Harus Selalu...
Pilihan
-
Nostalgia 90-an: Kisah Tragis Marco Materazzi yang Nyaris Tenggelam di Everton
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaru September 2025
-
Perbandingan Spesifikasi Redmi 15C vs POCO C85, Seberapa Mirip HP 1 Jutaan Ini?
-
Rapor Pemain Buangan Manchester United: Hojlund Cetak Gol, Rashford Brace, Onana Asisst
-
Kata Media Prancis Soal Debut Calvin Verdonk: Agresivitas Berbuah Kartu
Terkini
-
Adian Napitupulu Minta Kewenangan BAM DPR Ditambah, Biar Bisa Panggil Pejabat Bermasalah
-
"Rampok Uang Negara" Berujung Pemecatan: Mantan Anggota DPRD Gorontalo Bakal Jadi Supir Truk Lagi
-
Dokter Tifa Klaim Punya Data Australia, Sebut Pendidikan Gibran 'Rawan Scam dan Potensial Fake'
-
Kronologi Horor di Kantor Bupati Brebes: Asyik Lomba Layangan, Teras Gedung Tiba-tiba Runtuh
-
Ikut Terganggu, Panglima TNI Jenderal Agus Minta Pengawalnya Tak Pakai Sirine-Strobo di Jalan
-
Anggaran Jumbo Pertahanan RI Rp187,1 Triliun, Panglima TNI: Senjata Canggih Itu Sangat Mahal
-
Bukan Dilarang Total, Kakorlantas Tegaskan Sirene dan Strobo Polisi Tetap Meraung untuk Tugas Ini
-
Akhir Tragis Nasir di Yalimo: Hilang Saat Kerusuhan, Ditemukan Tewas Mengenaskan Penuh Anak Panah
-
Tak Setuju Gaji Anggota DPR Dipotong Gegara Bolos Rapat, Adian PDIP: Nanti Kita Terjebak Absensi
-
Dukung KLHK, NHM Laksanakan Aksi Bersih-bersih Serentak World Cleanup Day 2025 bersama Mitra Lokal