Suara.com - Kasus pembunuhan Brigadir J terus bergulir dan mengungkap banyak fakta bak bola panas. Tak terkecuali mengungkap keterlibatan puluhan polisi yang diduga melanggar etik terkait penanganan kasus tersebut.
Hingga Selasa (27/9/2022), sudah ada 16 anggota Polri yang menjalani sidang etik kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J. Kasus "Sambogate" tersebut setidaknya telah menyeret 35 anggota Polri yang diduga melakukan pelanggaran etik.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 16 anggota polisi telah menjalani sidang etik, di mana 15 di antaranya divonis bersalah dengan bergaam sanksi, sedangkan satunya masih menjalani proses sidang.
"Betul, 15 anggota Polri sudah disidang etik dan sudah diputus. Satu sidang masih berlangsung," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Nurul Azizah saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (27/9/2022).
Seorang anggota polisi terduga pelanggar yang masih menjalani sidang etik adalah Mantan Kasubdit 1 Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Raindra Ramadhan Syah. Sidang dilangsungkan pukul 10.00 WIB hari ini di Ruang Sidang DivPropam Gedung TNCC Mabes Polri Jakarta.
Sementara itu, masih ada 19 anggota polisi lainnya masih mengantre untuk menjalani sidang etik. Tiga di antaranya adalah tersangka obstruction of justice, yaitu Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, AKBP Arif Rahman Arifin dan AKP Irfan Widyanto.
Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan Biro Pertanggungjawaban Profesi (Rowabprof) DivPropam Polri telah menjadwalkan sidang etik untuk Brigjen Pol. Hendra Kurniawan pada pekan ini.
Dedi menjelaskan bahwa jadwal sidang etik menjadi kewenangan Biro Wabprof. Selain itu, semua jadwal juga diatur sedemikian rupa karena hakim (pimpinan) sidang etik hanya ada dua tim.
"Dua tim harus menyelesaikan berkas perkara 35 orang. Yang sudah melaksanakan sidang sudah 15 orang, masih punya 20 orang lagi diselesaikan, harus dikejar secara maraton," terang Dedi.
Baca Juga: Siapa Ipda Arsyad Daiva Gunawan? Anak Anggota DPR Kena Demosi 3 Tahun Terkait Kasus "Sambogate"
Adapun sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap terduga pelanggar 35 anggota Polri dimulai sejak Kamis (25/8/2022) untuk pelanggar Ferdy Sambo. Sidang berlangsung selama hampir 18 jam.
Hasilnya, Ferdy Sambo dijatuhi sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) pada Jumat (26/8/2022) dini hari. Ferdy Sambo kemudian mengajukan banding, namun bandingnya resmi ditolak pada Senin (19/9/2022). Sambo pun resmi dipecat sebagai anggota polisi.
Kemudian pada Kamis (1/9/2022), dilakukan sidang etik digelar terhadap terduga pelanggar Kompol Chuck Putranto, mantan Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri. Ia mendapat sanksi PTDH dan mengajukan banding.
Lalu sidang etik terhadap Kompol Baiquni Wibowo, mantan Kasubbag Riksa Baggaketika Rowaprof Divisi Propam Polri dilakukan pada Jumat (2/9/2022). Ia mengajukan banding setelah dijatuhi sanksi PTDH.
Sidang etik selanjutnya digelar Selasa (6/9/2022) atas terduga pelanggar Kombes Pol. Agus Nur Patria, mantan Kaden A Ropaminal Divisi Propam Polri. Seperti rekan-rekannya, ia diberi sanksi PTDH.
Selanjutnya, Kamis (8/9/2022) sidang etik terhadap AKP Dyah Chandrawathi. Sanksi berupa mutasi bersifat demosi selama satu tahun.
Tag
Berita Terkait
-
Siapa Ipda Arsyad Daiva Gunawan? Anak Anggota DPR Kena Demosi 3 Tahun Terkait Kasus "Sambogate"
-
Pendeta Gilbert Lumoindong Bongkar Isu Pernikahan Ferdy Sambo dan si Polwan Cantik yang Diungkap Pengacara Brigadir J
-
Tercela Gegara Tak Becus Tangani Kasus Sambo, Ini Hukuman buat Ipda Daiva Gunawan
-
4 Fakta Terkait Pesawat Jet Pribadi yang Digunakan Brigjen Hendra Kurniawan Temui Keluarga Brigadir J
-
Momen Ferdy Sambo, Bharada E dan Brigadir J Akrab Main Bola Bareng, Warganet: Sebelum Tragedi
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
Pilihan
Terkini
-
Bukan Cuma Megathrust, Sesar Misterius Ini Membentang dari Jakarta ke Surabaya, Seberapa Bahaya?
-
Kejar Quick Wins! Prabowo Boyong Menkes ke Lampung Besok demi Resmikan RSUD Baru
-
Narrative Backlash! Pakar: Unggahan Lama Prabowo Soal Rupiah Kini Jadi Senjata Makan Tuan
-
Polisi Sita Dokumen dari Lantai 12 WIKA Tower, Buntut Kasus Korupsi Pabrik Gula
-
DKI-Depok Kompak, Jalan Berlubang di Bawah Flyover UI Akhirnya Rata Aspal
-
Biar Serentak ke Meja Hijau, KPK Tambah 30 Hari Masa Tahanan Gus Yaqut di Kasus Haji
-
Otto Hasibuan Digugat Warga, Prabowo Didesak Nonaktifkan Sang Wamenko
-
Saran Mitigasi Korupsi Diabaikan, Ombudsman Bongkar Celah Maladministrasi di BGN dan Imipas
-
Korupsi CSR PT PJU Mandek, Boyamin Saiman Ancam Seret Kejari Banyuwangi ke Jalur Hukum
-
Keluar Istana, Budi Gunadi Jawab Isu Jadi Menkeu Baru