Suara.com - Kasus pembunuhan Brigadir J terus bergulir dan mengungkap banyak fakta bak bola panas. Tak terkecuali mengungkap keterlibatan puluhan polisi yang diduga melanggar etik terkait penanganan kasus tersebut.
Hingga Selasa (27/9/2022), sudah ada 16 anggota Polri yang menjalani sidang etik kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J. Kasus "Sambogate" tersebut setidaknya telah menyeret 35 anggota Polri yang diduga melakukan pelanggaran etik.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 16 anggota polisi telah menjalani sidang etik, di mana 15 di antaranya divonis bersalah dengan bergaam sanksi, sedangkan satunya masih menjalani proses sidang.
"Betul, 15 anggota Polri sudah disidang etik dan sudah diputus. Satu sidang masih berlangsung," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Nurul Azizah saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (27/9/2022).
Seorang anggota polisi terduga pelanggar yang masih menjalani sidang etik adalah Mantan Kasubdit 1 Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Raindra Ramadhan Syah. Sidang dilangsungkan pukul 10.00 WIB hari ini di Ruang Sidang DivPropam Gedung TNCC Mabes Polri Jakarta.
Sementara itu, masih ada 19 anggota polisi lainnya masih mengantre untuk menjalani sidang etik. Tiga di antaranya adalah tersangka obstruction of justice, yaitu Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, AKBP Arif Rahman Arifin dan AKP Irfan Widyanto.
Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan Biro Pertanggungjawaban Profesi (Rowabprof) DivPropam Polri telah menjadwalkan sidang etik untuk Brigjen Pol. Hendra Kurniawan pada pekan ini.
Dedi menjelaskan bahwa jadwal sidang etik menjadi kewenangan Biro Wabprof. Selain itu, semua jadwal juga diatur sedemikian rupa karena hakim (pimpinan) sidang etik hanya ada dua tim.
"Dua tim harus menyelesaikan berkas perkara 35 orang. Yang sudah melaksanakan sidang sudah 15 orang, masih punya 20 orang lagi diselesaikan, harus dikejar secara maraton," terang Dedi.
Baca Juga: Siapa Ipda Arsyad Daiva Gunawan? Anak Anggota DPR Kena Demosi 3 Tahun Terkait Kasus "Sambogate"
Adapun sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap terduga pelanggar 35 anggota Polri dimulai sejak Kamis (25/8/2022) untuk pelanggar Ferdy Sambo. Sidang berlangsung selama hampir 18 jam.
Hasilnya, Ferdy Sambo dijatuhi sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) pada Jumat (26/8/2022) dini hari. Ferdy Sambo kemudian mengajukan banding, namun bandingnya resmi ditolak pada Senin (19/9/2022). Sambo pun resmi dipecat sebagai anggota polisi.
Kemudian pada Kamis (1/9/2022), dilakukan sidang etik digelar terhadap terduga pelanggar Kompol Chuck Putranto, mantan Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri. Ia mendapat sanksi PTDH dan mengajukan banding.
Lalu sidang etik terhadap Kompol Baiquni Wibowo, mantan Kasubbag Riksa Baggaketika Rowaprof Divisi Propam Polri dilakukan pada Jumat (2/9/2022). Ia mengajukan banding setelah dijatuhi sanksi PTDH.
Sidang etik selanjutnya digelar Selasa (6/9/2022) atas terduga pelanggar Kombes Pol. Agus Nur Patria, mantan Kaden A Ropaminal Divisi Propam Polri. Seperti rekan-rekannya, ia diberi sanksi PTDH.
Selanjutnya, Kamis (8/9/2022) sidang etik terhadap AKP Dyah Chandrawathi. Sanksi berupa mutasi bersifat demosi selama satu tahun.
Tag
Berita Terkait
-
Siapa Ipda Arsyad Daiva Gunawan? Anak Anggota DPR Kena Demosi 3 Tahun Terkait Kasus "Sambogate"
-
Pendeta Gilbert Lumoindong Bongkar Isu Pernikahan Ferdy Sambo dan si Polwan Cantik yang Diungkap Pengacara Brigadir J
-
Tercela Gegara Tak Becus Tangani Kasus Sambo, Ini Hukuman buat Ipda Daiva Gunawan
-
4 Fakta Terkait Pesawat Jet Pribadi yang Digunakan Brigjen Hendra Kurniawan Temui Keluarga Brigadir J
-
Momen Ferdy Sambo, Bharada E dan Brigadir J Akrab Main Bola Bareng, Warganet: Sebelum Tragedi
Terpopuler
- 5 Motor Listrik Terbaik Buat Ojol: Jarak Tempuh Jauh, Harga Terjangkau, Mesin Bandel
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- 5 Motor Listrik Fast Charging, Bebas Risau dari Kehabisan Baterai di Jalan
- 6 Bedak Padat untuk Makeup Natural dan Anti Kusam, Harga Terjangkau
- Kata Anak Pinkan Mambo Usai Tahu Sang Ibu Ngamen di Jalan: Downgrade Semenjak Nikah Sama Suaminya
Pilihan
-
'Ayah, Ayah!' Tangis Histeris Keluarga Pecah saat Jenazah 3 Prajurit TNI Gugur Tiba di Tanah Air
-
Tragedi Gas Maut di TB Simatupang: 4 Nyawa Melayang dalam Toren, Proyek 8 Lantai Kini Senyap
-
Akses Jalan Diblokir, Warga Kepung Pesantren Darul Istiqamah Maros
-
Brady Ebert Bekas Gitaris Turnstile Ditangkap Terkait Kasus Percobaan Pembunuhan
-
Tak Ganggu Umat Muslim, Pihak Yayasan Pastikan Rumah Doa Jemaat POUK Tesalonika Jauh dari Masjid
Terkini
-
KSAD Minta Keluarga Prajurit TNI yang Bertugas di Lebanon Tak Risau: Doakan Saja
-
Menjangkau Area Terisolir, Tito Pastikan Bantuan Tersalurkan dan Kebutuhan Warga Terpenuhi
-
Lepas Jenazah 3 Prajurit TNI Gugur, Menlu Sugiono Mengutuk Keras Serangan Terhadap Pasukan UNIFIL
-
Tinjau Aceh Tamiang, Tito Karnavian Pastikan Penanganan Pengungsi Dipercepat
-
SBY Hadiri Upacara Pelepasan 3 Jenazah Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Haru Saat Hampiri Keluarga
-
Prabowo Beri Ucapan Belasungkawa ke Keluarga dan Penghormatan ke 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon
-
'Ayah, Ayah!' Tangis Histeris Keluarga Pecah saat Jenazah 3 Prajurit TNI Gugur Tiba di Tanah Air
-
Puluhan Siswa di Duren Sawit Diduga Keracunan Makanan, BGN Minta Maaf dan Tanggung Biaya Pengobatan
-
Gugur Akibat Serangan Artileri di Lebanon, Jenazah 3 Prajurit TNI Tiba di Bandara Soetta Sore Ini
-
Jangan Tergiur Jalur Cepat! Ini Risiko Fatal Berhaji Pakai Visa Ziarah