Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi mengingatkan berbagai modus menghindari pemeriksaan, seiring Gubernur Papua Lukas Enembe yang berdalih sakit. KPK bahkan tidak segan menerapkan pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice jika terbukti modus itu dilakukan Lukas Enembe.
Menanggapi itu, Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai penerapan pasal obstruction of justice bisa saja dilakukan. Asalkan memang hal itu terbukti dilakukan Lukas Enembe.
"Bisa jadi bisa kena kalau memang mengorkestrasi tindakan-tindakan yang menghalangi penyidikan, misalnya buat keterangan palsu, membuat informasi palsu, menghalang-halangi petugas untuk bertemu," kata Habiburokhman.
Habiburokhman menegaskan bahwa pasal tersebut bisa diberlakukan kepada siapa pun pihak yang memang dengan sengaja menghalangi proses hukum.
"Ya bisa kena siapa pun," ujar Habiburokhman.
Habiburokhman menegaskan bahwa Komisi III mendukung penuh KPK dalam menjalankan tugasnya.
Menurut dia, selama ada bukti kuat, KPK harus bisa menuntaskan tugasnya, termasuk apabila harus menjemput paksa Enembe. Mengingat semua pihak memiliki posisi yang sama di mata hukum.
"Ya apa pun yang menjadi ketentuan kalau dipanggil sekali dua kali ya terhadap pihak lain kan dikenakan jemput paksa," ujar Habiburokhman.
Reaksi KPK soal Lukas Enembe
Baca Juga: Cegah Modus Korupsi Pengurusan Perkara di MA Terulang, KPK Siapkan Langkah-langkah Ini
KPK sebelumnya menyatakan pihaknya sampai saat ini belum mendapatkan informasi yang sahih soal kondisi kesehatan Gubernur Lukas Enembe setelah beberapa kali mangkir pemanggilan dengan alasan sakit.
"Sampai dengan hari ini, KPK belum mendapatkan informasi yang sahih dari pihak dokter ataupun tenaga medis yang menerangkan kondisi saudara LE (Lukas Enembe) dimaksud," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya pada Senin (26/9/2022).
Kemarin, Lukas Enembe tidak memenuhi panggilan KPK dengan alasan masih sakit. Dari agenda pemanggilan itu, Lukas bakal diperiksa KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.
Panggilan tersebut merupakan yang kedua untuk Lukas Enembe setelah sebelumnya dia tidak menghadiri panggilan dalam kapasitas sebagai saksi pada Senin (12/9) lalu.
"Kami tentu menyayangkan sikap saudara LE yang memilih untuk tidak memenuhi panggilan tim penyidik KPK. Meski sebelumnya pihak kuasa hukum telah menyampaikan rencana ketidakhadiran tersebut karena alasan kondisi kesehatan saudara LE," kata Ali, Senin (26/9) kemarin.
Oleh karena itu, lanjut dia, KPK mengharapkan peran kuasa hukum seharusnya bisa menjadi perantara yang baik agar proses penanganan perkara berjalan efektif dan efisien.
Berita Terkait
-
Cegah Modus Korupsi Pengurusan Perkara di MA Terulang, KPK Siapkan Langkah-langkah Ini
-
Usai Jokowi, MAKI Berharap AHY dan SBY Turut Himbau Lukas Enembe Penuhi Panggilan KPK
-
Kasus Lukas Enembe, KPK Panggil Mahasiswa Hingga Direktur Asia Cargo Airline
-
Anies Baswedan Hati-hati! Kini Ungguli Ganjar Pranowo, Rocky Gerung Sinyalkan Sprindik Dikeluarkan Lebih Cepat
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Tebar Promo HUT RI, Jajan Cukup Bayar Rp1.945 dengan QRIS BSB Mobile
-
Cashback Jadi Andalan Luna Maya Saat Belanja, Sudah Kumpulkan Hingga Rp 1,6 Juta
-
Bank Sumsel Babel Perluas Layanan, 624 Prajurit Yonif TP 893 Kini Punya Akses Perbankan
-
Dari Sekolah hingga UMKM, Internet Mengubah Kehidupan Warga di Daerah 3T
-
Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan
-
Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah
-
Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat
-
Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya
-
Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi
-
Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana