Kompor listrik tidak bisa untuk masakan Indonesia
Kontra terhadap konversi ini juga disampaikan oleh selebriti sekaligus anggota Komisi VII DPR RI Mulan Jameela. Kritik itu ia lontarkan dalam rapat DPR RI Komisi VII.
Mulan mengatakan program kompor induksi di Indonesia perlu dikaji ulang. Berdasarkan pengalamannya, kompor listrik dinilai tidak cocok digunakan untuk memasak menu lokal Indonesia.
"Ini saya jujur ya, kapasitas saya sebagai anggota dewan dan sebagai emak-emak. Kami di rumah aja punya kompor listrik tetap tak bisa lepas dari yang gas, karena masakan Indonesia ya beda bukan masakan orang bule yang pancinya ya seukuran gitu aja," kata Mulan Jameela.
Menurutnya, konversi elpiji ke kompor listrik tidak menyelesaikan masalah, justru mendatangkan masalah baru. Terlebih penggunaannya yang bisa membuat tagihan listrik membengkak.
"Masyarakat yang kekurangan daya listriknya kan 450 VA, ini kebutuhannya 1.200-1.800 watt, gede sekali," ujar Mulan Jameela.
Kritiknya ini kemudian menerima apresiasi dari warganet. Namanya pun sempat masuk jajaran Trending Topic Twitter karena disebut sudah mewakili suara 'emak-emak' Indonesia.
Kini dibatalkan oleh PLN demi kenyamanan masyarakat
Konversi kompor elpiji 3 kg ke kompor listrik dibatalkan. Hal ini dipastikan oleh PLN. Tarif dasar listrik juga tidak naik serta tidak ada penghapusan golongan pelanggan dengan daya listrik 450 Volt Ampere (VA).
Baca Juga: Program Kompor Listrik Resmi Dibatalkan, Dirut PLN: Untuk Menjaga Kenyamanan Masyarakat
Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo mengungkapkan langkah pembatalan tersebut dilakukan agar masyarakat merasa nyaman. Terlebih dalam pemulihan ekonomi pascapandemi Covid-19.
“PLN memutuskan program pengalihan ke kompor listrik dibatalkan. PLN hadir untuk memberikan kenyamanan di tengah masyarakat melalui penyediaan listrik yang andal,” kata Darmawan mengutip Antara, Selasa (27/9/2022).
Ia juga memastikan tidak ada kenaikan tarif listrik demi peningkatan daya beli masyarakat tetap terjaga. Daya listrik 450 VA pun disebutnya tidak akan dialihkan menjadi 900 VA.
"Tidak ada kenaikan tarif listrik. Ini untuk menjaga peningkatan daya beli masyarakat dan menjaga stabilitas ekonomi,” ucap Darmawan.
“Keputusan Pemerintah sudah sangat jelas. Tidak ada perubahan daya dari 450 VA ke 900 VA dan PLN siap menjalankan keputusan tersebut. PLN tidak pernah melakukan pembahasan formal apapun atau merencanakan pengalihan daya listrik 450 VA ke 900 VA. Hal ini juga tidak ada kaitannya dengan program kompor listrik,” imbuhnya.
PLN pun berkomitmen memelihara pasokan listrik yang baik. Mereka juga mendukung pemerintah untuk memulihkan ekonomi secara nasional, menjaga daya beli, hingga produktivitas masyarakat.
Berita Terkait
-
Kader PKS Minta PLN Atasi Masalah Surplus Listrik Secara Merata di Masyarakat
-
Kritik Pengalihan LPG ke Kompor Listrik, Pria Ini Sebut Narasi Keren yang Berujung Cari Cuan
-
Resmi! Tarif Listrik Tidak Naik Hingga Akhir Tahun 2022
-
Program Kompor Listrik Resmi Dibatalkan, Dirut PLN: Untuk Menjaga Kenyamanan Masyarakat
-
PLN Pastikan Pengalihan Kompor LPG ke Listrik Batal, Tarif Dasar Tidak Naik dan Tak Ada Penghapusan Daya 450 VA
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
-
Prabowo Tunjuk Juda Agung jadi Wamenkeu, Adies Kadir Resmi Jabat Hakim MK
-
Lakukan Operasi Senyap di Bea Cukai, KPK Amankan 17 Orang
-
Juda Agung Tiba di Istana Kepresidenan, Mau Dilantik Jadi Wamenkeu?
-
Viral Dugaan Penganiayaan Mahasiswa, UNISA Tegaskan Sanksi Tanpa Toleransi
Terkini
-
Kemenkes Minta Jangan Lagi Ributkan BPJS PBI: RS Harus Tetap Layani Pasien
-
Kemenko Kumham Imipas Sebut Perlu Sinkronisasi Regulasi dalam Penyelesaian Overstaying Tahanan
-
7 Fakta Bencana Tanah Bergerak di Tegal, 804 Warga Mengungsi
-
Pakar Teknik Ingatkan Program Gentengisasi Prabowo Tak Bisa Dipukul Rata
-
Pemanasan Global Ubah Cara Atmosfer Mengurai Gas Rumah Kaca: Apa Dampaknya?
-
Respons Kritik soal Pengangkatan jadi Hakim MK, Adies Kadir: Bisa Tanya ke DPR
-
Lantai Dapur Ambrol ke Sungai, Warga Kutawaringin Ditemukan Tak Bernyawa Usai 4 Hari Pencarian
-
Ramai BPJS PBI Nonaktif, Menkes Sebut Solusi Masih Dibahas Pemerintah
-
Eddy Soeparno: Kalau Ditanya Hari Ini, Saya Dukung Pak Zulhas Dampingi Pak Prabowo di 2029
-
Dugaan Kekerasan Mahasiswa UNISA Yogyakarta Resmi Dilaporkan ke Polresta Sleman