Suara.com - Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa merevisi syarat minimal tinggi calon taruna TNI menjadi 160 sentimeter untuk pria dan 155 sentimeter untuk perempuan. Meskipun menganggap revisi itu merupakan hal biasa, Kepala Center for Intermestic and Diplomatic Engagement (CIDE), Anton Aliabbas menilai hendaknya pengaturan tinggi badan itu lebih didasarkan pada pertimbangan pembatasan operasional.
Anton mengatakan bahwa sedianya pengaturan tinggi badan itu berkaitan dengan pelaksanaan tugas pokok seorang prajurit militer.
" Dengan kata lain, kebijakan baru ini mestinya tidak sekadar didasari pada mengakomodir rata-rata tinggi badan orang Indonesia, melainkan pengawakan alutsista yang dimiliki TNI," kata Anton dalam keterangan persnya, Rabu (28/9/2022).
"Sebab, jangan sampai, hanya karena kebijakan akomodasi lantas TNI kesulitan mengawaki alutsista," sambungnya.
Di sisi lain, Anton mengungkapkan bahwa harus diakui kalau tidak ada standar baku tinggi minimum seorang prajurit militer yang berlaku secara universal. Dengan demikian, masing-masing negara memiliki kebijakan berbeda-beda.
"Sejauh ini, belum ada studi yang mengaitkan antara tinggi badan dengan kesiapan fisik ataupun kecerdasan calon prajurit," tuturnya.
Bukan hanya pada batas minimum saja, namun Anton mengatakan terkadang pemberlakuan tinggi maksimum juga dilakukan sebagai persyaratan menjadi prajurit militer. Hal ini terkait dengan alutsista yang dimiliki oleh institusi militer seperti kendaraan tempur, tank, kapal dan pesawat.
"Selain itu, pertimbangan lain terkait penerapan syarat standar tinggi badan bagi prajurit yakni agar baju seragam militer yang disiapkan tidak perlu sampai harus custom atau memiliki ukuran spesial."
Revisi Tinggi Badan Calon Taruna TNI
Baca Juga: Nggak Harus Jangkung, Andika Perkasa Ubah Syarat Tinggi Badan Calon Taruna, Ini Rinciannya!
Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa merevisi syarat calon taruna TNI. Revisi aturan Panglima TNI Nomor 31 Tahun 2020 itu dilakukan untuk mengakomodasi kondisi umum remaja Indonesia hari ini.
"Perubahan itu sebetulnya lebih mengakomodasi," kata Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa di kanal YouTube Andika Perkasa seperti dikutip dari Antara, Selasa.
Dalam Peraturan Panglima TNI Tahun 2020, tinggi badan untuk calon taruna putra ialah 163 sentimeter dan 157 sentimeter untuk calon taruna putri.
Dengan direvisinya Peraturan Panglima TNI terkait penerimaan calon taruna, maka tinggi badan untuk laki-laki turun menjadi 160 sentimeter dan 155 sentimeter bagi calon taruna perempuan.
Selain itu, dalam aturan penerimaan calon taruna yang baru batas usia juga diperbaharui oleh Panglima TNI. Sebelumnya setiap calon minimal harus berusia 18 tahun, namun kini calon taruna dan taruni yang berusia 17 tahun 8 bulan diperbolehkan ikut mendaftar.
Pada kesempatan itu, mantan Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) tersebut menyampaikan selamat kepada putra dan putri terbaik yang terpilih menjadi calon Taruna dan Taruni Akademi Militer (Akmil) Tahun 2022.
"Kalian patut berbangga karena kalian adalah calon penerus tonggak kepemimpinan di TNI," ujar mantan Panglima Komando Strategis Angkatan Darat (Pangkostrad) tersebut.
Senada dengan itu, Asisten Personel (Aspers) Panglima TNI Marsekal Muda TNI Kusworo mengatakan proses penerimaan calon Taruna dan Taruni Akademi TNI dilakukan sejak awal tahun 2022 dengan jumlah pendaftar sebanyak 22.553 orang.
"Jenderal TNI Andika Perkasa membuat suatu terobosan perubahan peraturan penerimaan," ujarnya.
Berita Terkait
-
Nggak Harus Jangkung, Andika Perkasa Ubah Syarat Tinggi Badan Calon Taruna, Ini Rinciannya!
-
Panglima Andika Revisi Penerimaan Taruna TNI, Syarat Tinggi Badan Jadi 160 Cm Untuk Laki-laki Dan 155 Cm Putri
-
Prajurit TNI Taruh Uang Ganti Rugi di Peti Jenazah Korban Kekerasan, Anggota DPR Papua Murka: Penghinaan Bagi Kami!
-
Nilai TNI Solid, Anggota Komisi I Pastikan Rapat Fokus Bicara Anggaran, Tidak Bahas Disharmoni Andika - Dudung
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
2 Tanker BUMN UEA Diserang di Selat Hormuz
-
Bangkit Berkat Huntara, Warga Agam Kini Kembangkan Usaha Berbasis Potensi Lokal
-
SMP dan SMA Sekolah Tumbuh Gandeng Neon Bit Kembangkan Pembelajaran Coding dan Robotik
-
4 Shio yang Diprediksi Nasibnya Makin Baik pada 15 Agustus 2026, Siapa Saja?
-
Fakta Ilmiah Cara Sabun Membersihkan Baju dari Noda Membandel
-
BREAKING NEWS: Peringatan Tsunami di Flores Usai Gempa 7,0
-
Local Media Community Gandeng Google Dukung Penguatan Ekosistem Media Lokal
-
Tegas! Menkeu Purbaya Ungkap Tak Ada Kenaikan Gaji Guru di 2027
-
Renjana Perca, Saat Fashion Indonesia Bertemu Ekonomi Sirkular
-
Modal Foto AI Berseragam Polisi, Pria di Bandung Tipu Korban dan Bawa Lari Uang