Suara.com - Ketua PDI Perjuangan Said Abdullah menilai Presiden Joko Widodo tidak akan mau maju lagi ke pemilihan presiden 2024 dengan menjadi calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto.
Said menyebut Jokowi bukan tipikal pemimpin yang "gila akan kekuasaan."
"Kalau melihat moralitas Presiden kita Bapak Jokowi, bukan gila kekuasaan. Pak Jokowi tidak serendah itu," kata Said di DPR, hari ini.
Said menyebut jika Prabowo sampai disandingkan dengan Jokowi di pemilu presiden 2024 "itu tanda-tanda kiamat."
Tapi Indonesia menganut sistem demokrasi dan menghormati kebebasan berpendapat, Said mengatakan bahwa dia tetap menghormati pihak yang menginginkan agar Prabowo dipasangkan dengan Jokowi.
"Ya kalau itu kita hormati, masa orang tidak boleh bersuara. Masa orang tidak boleh mengemukakan pendapatnya. Masa orang tidak boleh ke MK. Silakan saja," kata Said.
Said meyakini Jokowi tidak akan bersedia maju lagi ke pemilu presiden 2024 sebagai calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto.
"Tapi dari sisi kami, Pak Jokowi kader PDIP dan Pak Jokowi itu orang Jawa yang moralitasnya tidak kami ragukan. Apa iya setelah jadi Presiden, Pak Jokowi ingin jadi wakil presiden? Itu sama sekali tidak logic," katanya.
Isu Jokowi menjadi cawapres muncul setelah pernyataan juru bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono tentang presiden dua periode tidak dilarang untuk menjadi calon wakil presiden pada pemilu berikutnya.
Baca Juga: Gerindra: Cak Imin Paling Potensial jadi Cawapres Dampingi Prabowo
"Kalau itu secara normatif boleh saja. Tidak ada larangan, tapi urusannya jadi soal etika politik saja menurut saya," kata Fajar Laksono.
Setelah pernyataan itu menjadi polemik, MK mengklarifikasi bahwa pernyataan Fajar Laksono bukan pandangan institusi MK.
Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie menyebut presiden dua periode tidak bisa lagi mencalonkan diri menjadi calon wakil presiden pada pemilu berikutnya karena batasan di Pasal 7 dan 8 UUD 1945.
Pasal 7 UUD 1945 mengatur "Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama 5 tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan."
Sedangkan Pasal 8 (1) menyebutkan "Jika presiden mangkat, berhenti, diberhentikan atau tidak dapat melakukan kewajiban-nya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh wapres sampai habis masa jabatannya.".
Sehingga jika Presiden Jokowi menjadi calon wakil presiden pada pemilu 2024, Pasal 8 ayat (1) UUD 1945 tidak akan dapat dilaksanakan karena akan bertentangan dengan Pasal 7.
Berita Terkait
-
Terpopuler: Beda Cara SBY vs Prabowo Tangani Banjir, Medali Emas Indonesia Cetak Rekor
-
Mengapa Cara Prabowo Tangani Bencana Begitu Beda dengan Zaman SBY? Ini Perbandingannya
-
Prabowo Kembali Tinjau Lokasi Banjir dan Longsor di Sumatera Barat
-
Kelangsungan Usaha Tidak Jelas, Saham Toba Pulp Lestari (INRU) Digembok BEI Usai Titah Prabowo
-
Prabowo Kunjungan di Sumatra Barat, Tinjau Penanganan Bencana dan Pemulihan Infrastruktur
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka