News / Nasional
Rabu, 28 September 2022 | 17:33 WIB
Mau Terapkan Restorative Justice ke Koruptor, DPR Tetapkan Johanis Tanak Capim KPK Terpilih Gantikan Lili Pintauli. (Suara.com/Novian)

"Tetapi saya kemudian berpikir, kalau mengembalikan keuangan negara berarti pembangunan dapat berlanjut. Tapi dia sudah melakukan satu perbuatan yang menghambat pelaksanaan proses pembangunan, kalo saya boleh mengilustrasikan," kata Johanis.

"Kalau saya pinjam uang di bank pak maka saya akan dikenakan bunga pak. Kemudian ketika saya melakukan penyimpangan maka saya dapat dikenakan denda. Jadi selain membayar bunga, membayar denda juga," sambung Johanis.

Johanis mengatakan meskipun belum diatur dalam UU tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi, aturan terkait hal itu bisa diisi dengan suatu peraturan, smeisal Perpres untuk mengisi kekosongan hukum.

Dengan aturan itu, ia berharap nantinya ketika ada orang atau pihak yang melakukan tindak pidana korupsi maka yang bersangkutan bisa mengembalikan uang hasil korupsi sekaligus membayar denda sebagai sanksi atas perbuatannya.

Pengembalian kerugian negara itu, kata Johanis bisa dilakukan dua sampai tiga kali lipat dari uang yang dikorupsi. Ia mencontohkan, semisal uang yang dikorupsi senilai Rp10 juta maka uang yang dikembalikan harus dua sampai tiga kali lipatnya.

"Begitu juga pak ketika penindakan. Jadi restorative justice ini ketika sudah ada restorative justice dia bisa mengembalikan, kita tidak proses, tapi mengembalikan tidak sejumlah yang dikorupsi tetapi dua kali atau tiga kali dia mengembalikan maka tidak perlu di proses secara hukum," kata Johanis.

"Karena ketika dia di proses secara hukum seperti yang saya sampaikan tadi maka kerugian keuangan negara akan bertambah, bukan berkurang," kata Johanis.

Jangan Superior

Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa mengingatkan calon komisioner KPK pengganti Lili Pintauli Siregar agar tidak merasa superior, dalam artian tidak menganggap diri lebih baik dari empat komisioner KPK yang sudah ada saat ini.

Baca Juga: Johanis Tanak Capim KPK Ingin Terapkan Restorative Justice ke Koruptor, Asal Kembalikan Kerugian Negara 3 Kali Lipat

Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond Junaidi Mahesa. [Suara.com/Novian Ardiansyah]

Diketahui, sepeninggal Lili yang memilih mengundurkan diri, KPK kini hanya dipimpin oleh empat komisioner. Mulai dari Ketua Firli Bahuri dan empat wakil, yaitu Nurul Ghufron, Nawawi Pomolango dan Alexander Marwata.

Hal itu disampaikan Desmond usai mendengarkan paparan dari I Nyoman Wara saat uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test di Komisi III.

"Jangan seolah-olah Pak Nyoman merasa lebih baik daripada empat orang yang ada di dalam," kata Desmond kepada Nyoman, Rabu.

Desmond lantas menyampaikan mengapa ia harus mengingatkan Nyoman untuk tidak merasa diri lebih unggul.

"Kenapa? Saya mengingatkan saja karena kalau Pak Nyoman merasa lebih baik daripada orang yang sudah ada di dalam, ternyata kenyataannya nanti ikut yang empat juga, ya lucu-lucuan saja proper ini," kata Desmond.

"Jadi Komisi III tidak mau dibohongi oleh orang yang kita proper yang seolah olah hebat, kenyataannya tidak begitu juga," sambung Desmond.

Sebelumnya Desmond menanggapi paparan dari Nyoman tentang Trilogi Pemberantasan Korupsi.

"Penindakan profesional, transparan dan akuntabel, semua tadi dilakukan atau tidak? Nah hal-hal kaya gini lah kalau kita bicara tentang proper dan pendalaman tentunya, mampu gak Pak Nyoman beradaptasi dengan empat yang ada di dalam? Kalau itu bagian dari proper," tutur Desmond.

Potensi Kembalikan Nama Calon ke Presiden

Komisi III DPR RI membuka peluang mengembalikan dua nama calon komisioner KPK pengganti Lili Pintauli kepada Presiden Jokowi. Nama itu bisa dipulangkan apabila Komisi III menemui jalan buntu atau deadlock dalam proses pemilihan.

Adies Kadir. (Suara.com/Bagaskara)

Diketahui dalam surat presiden, Jokowi mengajukan dua nama sebagai pengganti Lili, yakni Johanis Tanak dan I Nyoman Wara.

Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir mengatakan kedua calon itu bisa dikembalikan ke presiden apabila memang dinilai tidak memenuhi syarat sebagai komisioner KPK.

"Kalau misalnya dipandang ada hal yang mungkin dianggap keduanya tak sesuai peraturan perundang-undangan bisa saja dikembalikan, kita lihat nanti ya," kata Adies di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (28/9/2022).

Nantinya setelah dua nama calon dikembalikan, Jokowi bisa mengajukan nama lain yang dianggap lebih mumpuni dan memenuhi syarat.

"Mungkin misalnya keduanya dianggap tak memenuhi kita kembalikan, presiden bisa mengirim lagi nama yang lain," ujar Adies.

Load More