Suara.com - Berkas perkara pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dan berkas perkara penghalangan penyidikan yang melibatkan Sambo telah lengkap atau P-21 dan siap dibawa ke pengadilan.
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menilai, pihak kepolisian sudah menjalankan perintah Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
"Intinya bahwa institusi kepolisian telah menjalankan perintah presiden semuanya diproses dengan cepat transparan dan terbuka itu sudah dijalankan," kata Moeldoko di kantornya, Kamis (29/9/2022).
Mengenai proses hukumnya, Moeldoko menekankan kepada seluruh pihak untuk mengikuti jalannya sidang.
"Saya pikir semuanya sudah tahu bahwa persoalan ini sebentar lagi akan dipersidangkan kita tunggu saja proses hukumnya."
Berkas Kasus Ferdy Sambo P-21
Menyusul pernyataan P21 berkas perkara tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, saat ini pihak Kejaksaan Agung tengah mempercepat proses penyusunan surat dakwaan para tersangka oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Surat dakwaan tersebut, kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Penuntut (Jampidum) Kejagung, Fadil Zumhana, meliputi kasus pembunuhan berencana sekaligus obstruction of justice yang menyeret nama mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo.
"Kami tidak membuang waktu, hari ini langsung kami bahas surat dakwaan. Hari ini sampai hari Jumat kami mengebut," papar Fadil kepada awak media di Kejagung, Rabu (28/9/2022).
Baca Juga: Mahfud MD soal Polri dan Kejagung Tangani Kasus Ferdy Sambo
Fadil menuturkan, saat ini pihak JPU hanya tinggal menyempurnakan surat dakwaan para tersangka mulai dari tata bahasa hingga kelengkapan kronologi kejadian.
"Biasanya karena rencana surat dakwaan sudah ada, kami tidak perlu waktu yang lama. Karena Kejaksaan Agung saat ini bekerja cepat," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Bikin Deg-degan! Doan Van Hau Bawa Ancaman Nyata untuk Timnas Indonesia
-
IHSG Hari Ini Dibayangi Data Ekonomi, Cek Saham Rekomendasi dari Para Analis
-
Dari Contekan ke Korupsi: Benang Merah yang Sering Kita Abaikan
-
Menginap Hanya Berjarak 6 Menit dari Pakansari, Vietnam Panaskan Atmosfer Jelang Lawan Indonesia
-
Pemutihan dan Keringanan Pajak Jawa Timur Khusus Agustus 2026, Cek Syaratnya
-
John Herdman Bongkar Peran Vital Tom Haye Jelang Duel Panas Indonesia vs Vietnam
-
Rezeki Melimpah! Ini 5 Shio Paling Beruntung Sepanjang Agustus 2026
-
Review Drama Kingdom, Melawan Teror Zombi di Tengah Intrik Politik Joseon
-
Update Harga Emas Antam Hari Ini: Stabil di Level Rp2.603.000 per Gram
-
5 Zodiak Paling Beruntung Hari Ini 3 Agustus 2026: Peluang Dapat Sumber Uang Baru