Paulo, sekarang 42 tahun, mengatakan dia pernah dianiaya di rumah uskup di ibu kota Timor-Leste, Dili.
"Saya pikir: Ini menjijikkan. Saya tidak akan pergi ke sana lagi," katanya kepada majalah itu.
Uskup Belo memenangkan Hadiah Nobel Perdamaian pada tahun 1996 bersama dengan sesama pejuang kemerdekaan Timor-Leste, Jose Ramos-Horta, atas kiprahnya mengkampanyekan solusi yang adil dan damai dalam perjuangan membebaskan diri dari Indonesia.
Komite Nobel menolak untuk menanggapi tuduhan tersebut, mereka mengatakan secara umum tidak pernah memberi komentar atas pemenang-pemenang sebelumnya..
Tapi ada pengeculian, ketika komite Nobel menegur pemenang di tahun 2019, yakni perdana menteri Ethiopia, karena krisis kemanusiaan yang terjadi di wilayah Tigray.
PBB 'benar-benar terkejut'
Dr Ramos-Horta, ketika ditanya tentang tuduhan itu mengatakan "Saya lebih suka menunggu tindakan lebih lanjut dari Tahta Suci".
PBB mengatakan tuduhan tersebut "benar-benar mengejutkan" dan harus "diselidiki sepenuhnya."
Uskup Belo, yang diyakini tinggal di Portugal, tidak menjawab ketika dihubungi melalui telepon oleh Radio Renascença, radio swasta gereja Portugis.
Uskup Belo adalah seorang imam Salesian Don Bosco, sebuah ordo religius Katolik Roma yang telah lama memiliki pengaruh di Vatikan.
Baca Juga: Pria di Nagan Raya Aceh Ditahan Polisi, Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Anak Usai 10 Tahun
Kamis kemarin, Salesian cabang Portugis mengatakan mereka mengetahui "dengan sangat sedih dan heran" dari laporan tuduhan tersebut, tetapi Uskup Belo sudah tidak terkait dengan ordo itu sejak ia bertugas di Timor-Leste.
Namun disebutkan ia masih seorang uskup Salesian, seperti yang tercantum dalam buku tahunan Vatikan.
Uskup Belo bukan satu-satunya pejabat gereja di Timor-Leste yang dituduh melakukan pelecehan.
Seorang pendeta Amerika yang dipecat, Richard Daschbach, dinyatakan bersalah tahun lalu oleh pengadilan Dili karena melakukan pelecehan seksual terhadap anak-anak perempuan yatim piatu di bawah asuhannya.
Richard dijatuhi hukuman 12 tahun penjara, menjadikannya sebagai kasus pertama pelecehan pendeta di Timor Leste.
Artikel ini diproduksi oleh Hellena Souisa dari ABC News.
Berita Terkait
-
Seorang Pedagang Tahu Bulat Diduga Lecehkan Anak 7 Tahun, Diamuk Warga Pasar Minggu
-
Taeil Eks NCT Divonis 3,5 Tahun Penjara Atas Kasus Pelecehan Seksual
-
Banding Ditolak Mahkamah Agung, Taeil Eks NCT Dihukum Penjara 3,5 Tahun
-
Menunggu Hari Perempuan Bisa Benar-Benar Aman dan Nyaman di Konser Musik
-
Ultimatum Pramono ke Transjakarta: Citra Perusahaan Tak Boleh Rusak, Tindak Tegas Pelaku Pelecehan
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
Terkini
-
Ikrar Nusa Bakti Desak Prabowo Segera Reshuffle Kabinet
-
Roy Suryo Siapkan Gibran Black Paper, Soroti Riwayat Pendidikan hingga Legalitas Ijazah Wapres
-
KPK soal Kepala Daerah Dipilih DPRD: Tekan Biaya Politik, Cegah Korupsi
-
Tabrak Lari di Tambora Tewaskan Dua Orang, Mobil Pelaku Ringsek Ditabrak Kereta
-
Pesepeda Luka Kepala Ditabrak Mobil Listrik di Jalan Sudirman
-
Puncak Musim Hujan, BMKG Minta Warga DIY Waspadai Banjir dan Longsor
-
Demokrat Nilai Langkah Hukum SBY Jadi Pendidikan Politik Lawan Disinformasi
-
Pemerintah Pusat Puji Gerak Cepat Gubernur Bobby Nasution Bangun Huntap Korban Bencana
-
Kasus Anak Bunuh Ibu di Medan, Kemen PPPA Pastikan Hak dan Pendidikan Anak Tetap Terpenuhi
-
Reklamasi Terintegrasi, Wujud Komitmen Praktik Pertambangan yang Bertanggung Jawab