Suara.com - Mantan Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz menduga kuat DPR RI akan melancarkan serangan balasan kepada Mahkamah Konstitusi. Balasan balik itu berupa pelengseran satu per satu hakim MK.
Adapun serangan balasan itu diduga karena keputusan MK atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja). Dalam putusannya, MK menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.
Sebelumnya dugaan itu datang seiring DPR yang memutuskan tidak memperpanjang masa jabatan dan memilih mengganti Hakim MK Aswanto. Aswanto digantikan Guntur Hamzah yang merupakan Sekjen MK.
Bukan tidak mungkin, keputusan serupa akan kembali dibuat DPR untuk melengserkan hakim MK lainnya, menyusul Aswanto.
"Kuat dugaan ini balasan terhadap putusan UU CIPTAKER dan kepentingan mengamankan agenda 2024. Next sejumlah hakim lain segera dilengserkan demi kepentingan politik," kata Donal dikutip dari akun Twitter @donalfariz, Jumat (30/9/2022).
Suara.com telah mendapat izin untuk mengutip pernyataan Donal.
Sebelumnya Donal mengkritik keputusan DPR dalam mengganti Hakim MK dari Aswanto ke Guntur Hamzah.
Dalam cuitan tersebut, Donal menganggap keputusan DPR itu menjungkirbalikan hukum.
"Jungkir balik negara hukum. Hakim MK diganti tanpa dasar hukum, diparipurnakan dalam proses yang tidak terjadwal," kata Donal.
Baca Juga: Komisi III Setujui Guntur Hamzah Dicalonkan Jadi Hakim Konstitusi
Melansir dari situs resmi Mahkamah Konstitusi, yakni mkri.id, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan untuk sebagian permohonan uji formil. Majelis Hakim Konstitusi menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) cacat secara formil. Untuk itu, Mahkamah menyatakan bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusionalitas bersyarat.
Dalam putusan tersebut, empat hakim konstitusi menyatakan pendapat berbeda, yakni Anwar Usman, Arief Hidayat, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Manahan M.P. Sitompul. Keempatnya menyatakan meskipun UU Ciptaker memiliki banyak kelemahan dari sisi legal drafting, namun UU ini sangat dibutuhkan saat ini. “Sehingga menurut kami, seharusnya permohonan pengujian formil UU Ciptaker harus dinyatakan ditolak,” ujar Arief membacakan pendapat berbeda.
Selain itu, keempatnya beralasan tahapan dibentuknya UU Ciptaker sudah sangat baik dan cermat dilihat dari aspek filosofis, sosiologis maupun pertimbangan yuridis untuk mewujudkan amanat pembukaan UUD 1945 yang merupakan arahan fundamental mengenai visi, misi, dan tujuan nasional yang harus diwujudkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Pada sidang yang sama, Mahkamah juga memutus sebelas perkara lainnya terkait pengujian undang-undang, yakni Perkara Nomor 87, 101, 103, 105, 107, 108/PUU-XVIII/2020, serta Perkara Nomor 3, 4, 5, 6, 55/PUU-XIX/2021. Seluruh perkara tersebut dinyatakan tidak dapat diterima. Hal ini karena UU Cipta Kerja telah dinyatakan inkonstitusional bersyarat sebagaimana tercantum dalam Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020. Sehingga pengujian materiil UU tersebut tidak relevan lagi untuk dilanjutkan pemeriksaan karena kehilangan objek permohonan.
DPR Ganti Hakim MK Aswanto
Diketahui DPR RI menetapkan Sekjen Mahkamah Konstitusi Guntur Hamzah sebagai pengganti Aswanto selaku Hakim Konstitusi. Keputusan itu disahkan DPR dalam rapat paripurna, Kamis (29/9).
Berita Terkait
-
Jungkir Balik Negara Hukum, DPR Diduga Mau Singkirkan Hakim-hakim MK Demi Agenda Politik 2024, Aswanto Contohnya
-
Tak Perpanjang Jabatan Aswanto, DPR Pilih Sahkan Sekjen MK Guntur Hamzah jadi Hakim Konstitusi
-
Komisi III Setujui Guntur Hamzah Dicalonkan Jadi Hakim Konstitusi
-
Peringati Hari Tani Nasional, Massa Gabungan Geruduk Gedung DPR
-
Demo Tolak Kenaikan Harga BBM, Partai Buruh dan Serikat Pekerja bakal Kepung Istana Negara hingga Ancam Mogok Nasional
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
Terkini
-
Bela Donald Trump, Ketua DPR AS Sebut Paus Leo XIV Harusnya Siap Dikomentari
-
PM Armenia Pamer Kedeketan dengan Rusia, Komunikasi Sangat Intensif
-
Janji Xi Jinping kepada Trump: Pastikan Tak Ada Pasokan Senjata China untuk Iran
-
Rusia Bela Hak Nuklir Iran, Lavrov Sebut Pengayaan Uranium untuk Tujuan Damai
-
Kisah Siswa Pulau Batang Dua Tempuh Ujian Kelulusan di Tenda Pengungsian
-
ILUNI UI Soroti Risiko Hukum di Balik Transformasi BUMN: Era Baru, Tantangan Baru
-
H-7 Keberangkatan, Pemerintah: Persiapan Haji 2026 Hampir Rampung 100 Persen
-
Kasus Pelecehan Seksual FH UI: Bukti Dunia Pendidikan Kita Sedang Tidak Baik-Baik Saja?
-
Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Polri Longgarkan Syarat Pajak Kendaraan Bekas di Seluruh Daerah!
-
Eropa Bersiap AS Keluar dari NATO, Trump yang 'Mencla-mencle' Jadi Sorotan Jerman