Suara.com - Isu KDRT atau kekerasan dalam rumah tangga menjadi sebuah problematika serius yang menimpa masyarakat, terutama perempuan. Nahasnya, KDRT kembali menelan korban yang tak lain datang dari sosok penyanyi dangdut kondang, Lesti Kejora.
Adapun kini Lesti telah melaporkan suaminya, Rizky Billar ke kepolisian atas tindakan kekerasan yang menimpanya. Tak tanggung-tanggung, dalam laporan tersebut menyebutkan bahwa Rizky mencekik hingga membanting Lesti.
Ternyata KDRT tak hanya mencakup tindakan kekerasan fisik seperti yang diduga dilakukan oleh Rizky ke istrinya itu. Banyak tindakan lainnya yang ternyata masuk ke payung tindakan KDRT.
Adapun terkait Lesti sebagai pelapor, maka dirinya juga akan menerima beberapa hak jika terbukti sebagai korban.
Mari berkenalan dengan KDRT yakni tindakan yang meliputinya dan hak-hak yang diberikan kepada korbannya.
KDRT: tak hanya selalu kekerasan fisik
Melalui penjelasan Komnas Perempuan yang dimuat dalam modul referensi KDRT, tindakan kekerasan dalam rumah tangga memiliki berbagai macam bentuk.
Yakni, dijelaskan bentuk tindakan KDRT mencakup kekerasan yang menimbulkan kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, serta psikologis.
Dijelaskan pula bahwa KDRT juga dapat berbentuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.
Melalui penjelasan tersebut, maka KDRT tidak selalu berbentuk kekerasan fisik, melainkan kekerasan verbal dan seksual juga sudah masuk ke tindakan tersebut.
Hak-hak korban KDRT
Mengutip kembali modul tersebut, dijelaskan beberapa hak yang didapatkan seorang korban KDRT yang meliputi:
- Perlindungan dari pihak keluarga, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, advokat, lembaga sosial, atau pihak lainnya baik sementara maupun berdasarkan penetapan perintah perlindungan dari pengadilan;
- Pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis;
- Penanganan secara khusus berkaitan dengan kerahasiaan korban;
- Pendampingan oleh pekerja sosial dan bantuan hukum pada setiap tingkat proses pemeriksaan sesuai dengan ketentuan
- Peraturan perundang-undangan; dan
- Pelayanan bimbingan rohani.
Masyarakat juga dituntut memenuhi kewajiban jika menyaksikan atau mengetahui seseorang mendapatkan tindakan KDRT. Adapun kewajiban tersebut yakni:
- Mencegah berlangsungnya tindak pidana;
- Memberikan perlindungan kepada korban;
- Memberikan pertolongan darurat; dan
- Membantu proses pengajuan permohonan penetapan perlindungan.
Bagi seorang korban KDRT, maka dapat melapor ke beberapa instansi terkait untuk mendapatkan perlindungan agar terjauh dari pelaku.
Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) tersedia di berbagai provinsi seantero Indonesia untuk menjadi kanal pengaduan dan perlindungan terhadap para korban KDRT.
Berita Terkait
-
LESLAR Terancam Usai, Karir Rizky Billar Terancam Selesai! KPI Tutup Ruang Penyiaran Bagi Pelaku KDRT
-
Netizen Syok! Rizky Billar Diduga Tawarkan Jasa Gigolo
-
Diterpa Masalah, Ini 4 Daftar Bisnis Bersama Lesti Kejora dan Rizky Billar
-
Dilaporkan Kasus Dugaan KDRT, Rizki Billar Terancam Hukuman Lima Tahun Penjara
-
Buntut Kasus KDRT, KPI Larang Rizky Billar Muncul di TV
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
Golkar Dukung Prabowo Masuk Dewan Perdamaian Gaza: Politik Bebas Aktif, Mengalir tapi Tidak Hanyut
-
Dicecar Polisi 63 Pertanyaan Terkait Kasus Mens Rea, Pandji Bantah Tuduhan Penistaan Agama
-
Rayakan HUT ke-18 Partai Secara Sederhana, Sejumlah Elite Gerindra Mulai Berdatangan ke Kertanegara
-
Petaka di Jalur Besi Tanah Sareal: Warga Penjaga Palang Pintu Tergeletak Usai Tertemper Kereta
-
Sambut Praja IPDN, Wamendagri Bima Arya Tekankan Fokus Pemulihan Permukiman Warga Aceh Tamiang
-
Sambut HUT PDIP ke-53, Atribut Soekarno Run 2026 Resmi Diluncurkan di GBK
-
Pramono Targetkan Inflasi Jakarta 2026 Jinakkan Angka Nasional
-
Polda Metro Bongkar Jaringan Perdagangan Anak di Jakarta Barat! Empat Balita Berhasil Diselamatkan
-
Timnas Futsal Melaju ke Final Piala Asia 2026, Bahlil Lahadalia: Ah Paten Itu!
-
Benarkah Beras dan Rokok Penentu Garis Kemiskinan Warga Jakarta?