Suara.com - Isu KDRT atau kekerasan dalam rumah tangga menjadi sebuah problematika serius yang menimpa masyarakat, terutama perempuan. Nahasnya, KDRT kembali menelan korban yang tak lain datang dari sosok penyanyi dangdut kondang, Lesti Kejora.
Adapun kini Lesti telah melaporkan suaminya, Rizky Billar ke kepolisian atas tindakan kekerasan yang menimpanya. Tak tanggung-tanggung, dalam laporan tersebut menyebutkan bahwa Rizky mencekik hingga membanting Lesti.
Ternyata KDRT tak hanya mencakup tindakan kekerasan fisik seperti yang diduga dilakukan oleh Rizky ke istrinya itu. Banyak tindakan lainnya yang ternyata masuk ke payung tindakan KDRT.
Adapun terkait Lesti sebagai pelapor, maka dirinya juga akan menerima beberapa hak jika terbukti sebagai korban.
Mari berkenalan dengan KDRT yakni tindakan yang meliputinya dan hak-hak yang diberikan kepada korbannya.
KDRT: tak hanya selalu kekerasan fisik
Melalui penjelasan Komnas Perempuan yang dimuat dalam modul referensi KDRT, tindakan kekerasan dalam rumah tangga memiliki berbagai macam bentuk.
Yakni, dijelaskan bentuk tindakan KDRT mencakup kekerasan yang menimbulkan kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, serta psikologis.
Dijelaskan pula bahwa KDRT juga dapat berbentuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.
Melalui penjelasan tersebut, maka KDRT tidak selalu berbentuk kekerasan fisik, melainkan kekerasan verbal dan seksual juga sudah masuk ke tindakan tersebut.
Hak-hak korban KDRT
Mengutip kembali modul tersebut, dijelaskan beberapa hak yang didapatkan seorang korban KDRT yang meliputi:
- Perlindungan dari pihak keluarga, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, advokat, lembaga sosial, atau pihak lainnya baik sementara maupun berdasarkan penetapan perintah perlindungan dari pengadilan;
- Pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis;
- Penanganan secara khusus berkaitan dengan kerahasiaan korban;
- Pendampingan oleh pekerja sosial dan bantuan hukum pada setiap tingkat proses pemeriksaan sesuai dengan ketentuan
- Peraturan perundang-undangan; dan
- Pelayanan bimbingan rohani.
Masyarakat juga dituntut memenuhi kewajiban jika menyaksikan atau mengetahui seseorang mendapatkan tindakan KDRT. Adapun kewajiban tersebut yakni:
- Mencegah berlangsungnya tindak pidana;
- Memberikan perlindungan kepada korban;
- Memberikan pertolongan darurat; dan
- Membantu proses pengajuan permohonan penetapan perlindungan.
Bagi seorang korban KDRT, maka dapat melapor ke beberapa instansi terkait untuk mendapatkan perlindungan agar terjauh dari pelaku.
Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) tersedia di berbagai provinsi seantero Indonesia untuk menjadi kanal pengaduan dan perlindungan terhadap para korban KDRT.
Berita Terkait
-
LESLAR Terancam Usai, Karir Rizky Billar Terancam Selesai! KPI Tutup Ruang Penyiaran Bagi Pelaku KDRT
-
Netizen Syok! Rizky Billar Diduga Tawarkan Jasa Gigolo
-
Diterpa Masalah, Ini 4 Daftar Bisnis Bersama Lesti Kejora dan Rizky Billar
-
Dilaporkan Kasus Dugaan KDRT, Rizki Billar Terancam Hukuman Lima Tahun Penjara
-
Buntut Kasus KDRT, KPI Larang Rizky Billar Muncul di TV
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat
-
Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi
-
Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?
-
Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental
-
Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan
-
Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati
-
Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya
-
Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak
-
Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita
-
Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733