Suara.com - Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal Dudung Abdurachman meninjau langsung mekanisme latihan Batalyon Tim Pertempuran (YTP) Yonif Raider 400/BR yang digelar Pusat Latihan Tempur (Puslatpur) Kodiklatad, Baturaja, Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, Minggu (2/10/2022). Untuk pertama kalinya, para Taruna Akademi Militer (Akmil) Tingkat IV dilibatkan dalam latihan Batalyon Tim Pertempuran (YTP) tersebut.
Dudung mengatakan kalau pelibatan para Taruna Akmil tersebut dalam rangka agar para Taruna sebagai calon Komandan Peleton di satuan baik di satuan tempur, mendapatkan bekal nanti di satuan bantuan tempur maupun satuan bantuan administrasi.
"Dalam waktu dekat ini mereka akan menjadi Komandan Peleton, sekitar enam bulan lagi. Artinya mereka harus sudah tahu bagaimana nantinya jadi Danton, memimpin anak buahnya," kata Dudung.
Lebih lanjut, Dudung menerangkan bahwa sebagai pimpinan, sebagai pelaku bahwa Komandan Peleton harus bisa menjadi Bintara dan harus bisa menjadi Tamtama. Dengan demikian mereka tidak akan semena-mena dalam mengambil keputusan.
"Mereka betul- betul tahu persis apa yang dilakukan prajuritnya. Makanya saya latihkan, baru kali ini ada Taruna yang terlibat latihan, sehingga mereka bisa mengerti mekanisme, mereka bisa mengerti realisasi tentang latihan," tegasnya.
Latihan yang digelar selama satu bulan ini melibatkan 1.051 prajurit dari berbagai kecabangan, seperti Infanteri, Kavaleri, Armed, Arhanud, Zeni, Perhubungan dan Satuan Bantuan Administrasi.
Tujuan latihan untuk melatih dan meningkatkan kemampuan mekanisme hubungan Komandan dan Staf, Komando pengendalian operasi dalam pertempuran, termasuk melatihkan kerja sama antar kecabangan dalam operasi serangan. Sehingga diharapkan seluruh peserta latihan dapat mengaplikasikan materi latihan yang sudah dilaksanakan sebelumnya di kecabangan masing - masing untuk mencapai tujuan dan sasaran latihan yang telah ditetapkan.
Berita Terkait
-
Terpopuler Lifestyle: Komentar Megawati Soal Turunnya Standar Taruna Akmil, Cara Agar Hidup Lebih Berharga
-
Jenderal Andika Revisi Aturan Tinggi Badan Calon Prajurit TNI, Moeldoko: Tugas Tentara Itu Perang Bukan Baris-Berbaris
-
Syarat Tinggi Badan Calon Taruna Akmil Diturunkan, Bagaimana Pengaruhnya?
-
Jenderal Dudung Jajaki Kerja Sama Militer dengan AD Belanda
-
Connie Desak Presiden Tindak Tegas Jenderal Dudung: Kalau di Luar Negeri Sudah Dihukum Mati
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI
-
Saling Dorong di Depan DPR! Polisi Paksa Padamkan Simbol 'Kematian' Pemerintah Milik Mahasiswa
-
Karangan Bunga Hitam Putih KDM di HUT Jakarta Curi Perhatian, Ketua DPRD DKI: Unik
-
DPR Bukan Tukang 'Stempel' Pemerintah! Saan Mustopa Kalim Fungsi Kontrol Parlemen Tetap Tajam
-
Parkir Cawang Tak Dilarang Total, Sudinhub: Kami Tindak yang Bandel!
-
Bukan Merendahkan, Wamenaker Ungkap Alasan Batasi Aturan Outsourcing di 4 Jenis Pekerjaan