Suara.com - Arema FC mendapatkan sanksi dari Komite Disiplin PSSI terkait tragedi Kanjuruhan. Salah satunya adalah Arema FC dilarang menggelar pertandingan dengan penonton di Stadion Kanjuruan sampai Liga 1 Indonesia 2022-2023 selesai.
Sanksi itu disampaikan langsung oleh Komite Disiplin PSSI Erwin Tobing dalam konferensi pers secara daring di Jakarta, Selasa (4/10/2022).
"Arema FC dilarang menyelenggarakan pertandingan dengan penonton di stadion jika bertindak sebagai tuan rumah sampai Liga 1 Indonesia 2022-2023 selesai," kata Erwin Tobing.
Sebelumnya, ratusan nyawa suporter melayang setelah pertandingan Arema vs Persebaya, Sabtu (1/10/2022). Sedikitnya 125 orang yang merupakan pendukung Arema merenggang nyawa akibat kekacauan yang dipicu tembakan gas air mata.
Erwin juga menyebut bahwa pertandingan Arema sebagai tuan rumah tidak boleh diselenggarakan di Stadion Kanjuruhan, Malang. Sebagai gantinya, Arema wajib pindah ke tempat yang jaraknya minimal 250 kilometer dari markas semula.
Tak hanya itu, PSSI juga memberikan sanksi kedua berupa denda. Klub berjuluk Singo Edan itu harus membayar denda sebesar Rp 250 juta buntut dari tragedi paling mematikan dalam sejarah sepak bola di dunia.
Menurut Erwin, Arema FC telah gagal dalam menjalankan tanggung jawab, yakni menjaga ketertiban dan keamanan selama pertandingan. Salah satunya adalah mengantisipasi masuknya suporter ke lapangan.
"Panitia pelaksana tidak bisa mengantisipasi masuknya suporter ke lapangan," ujar Erwin Tobing.
Sementara itu, anggota Komite Eksekutif PSSI Ahmad Riyadh menuding bahwa peristiwa itu merupakan kesalahan dari panitia pelaksana (panpel) pertandingan Arema FC. Kesalahan panpel, lanjutnya, adalah tidak membuka beberapa pintu stadion mulai menit ke-80.
Baca Juga: Buntut Tragedi Kanjuruhan, Kapolres Malang Ferli Hidayat Segera Dinonaktifkan Kapolri
Situasi tersebut menyebabkan banyak suporter kesulitan mencari jalan keluar setelah polisi menembakkan gas air mata. Akibatnya, mereka terjepit dan terimpit di keramaian yang berujung pada jatuhnya korban jiwa.
"Itu (tragedi Kanjuruhan) kesalahan dari panpel," ujar Ahmad.
Oleh sebab itu, Komite Disiplin PSSI juga menjatuhkan hukuman berat kepada Ketua Panitia Pelaksana Arema FC Abdul Haris dan Petugas Keamanan (Security Officer) Arema FC Suko Sutrisno.
Abdul dan Suko divonis tidak dapat beraktivitas di lingkungan sepak bola selama seumur hidup.
Dalam kesempatan yang sama, PSSI menegaskan bahwa penyelidikan mereka sebatas pelaksanaan aturan pertandingan atau "law of the game". Di luar itu, PSSI menyerahkan kepada pihak kepolisian.
Kericuhan di Stadion Kanjuruhan terjadi ketika ribuan suporter Arema FC, Aremania, merangsek masuk ke area lapangan setelah tim kesayangannya kalah 2-3 dari Persebaya pada laga lanjutan Liga 1 Indonesia 2022-2023. [ANTARA]
Berita Terkait
-
Buntut Tragedi Kanjuruhan, Kapolres Malang Ferli Hidayat Segera Dinonaktifkan Kapolri
-
Gosip Artis Hari Ini: Rizky Billar Nguap Saat Lesti Kejora Doakan Rumah Tangga, Aldi Taher Ajak Baim Wong Main Film
-
KPPPA: Ada 37 Anak-anak Meninggal Dunia Korban Tragedi Kanjuruhan, Usia 3-17 Tahun
-
Tragedi Horor Kanjuruhan, Fraksi PKS: Jadi Pelajaran Berharga
-
Sosok Kurniawan Dwi Yulianto, Legenda Sepak Bola Gabung TGIPF Usut Tragedi Kanjuruhan
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
Terkini
-
Trik Jitu Bahlil Bikin Prabowo 'Jatuh Hati', Pujian Meluncur Deras di HUT Golkar
-
Ancaman Rob Mengintai Jakarta, Wakil Ketua DPRD DKI Dukung Aturan Perlindungan Mangrove
-
Menteri LH Setop Aktivitas Perusahaan Tambang, Sawit dan PLTA di Batang Toru!
-
Skandal Digitalisasi SPBU Pertamina Merembet? KPK Kini Selidiki Dugaan Korupsi di PT LEN Industri
-
Tinggalkan Rakyat Saat Banjir demi Umrah, Gerindra Copot Bupati Aceh Selatan dari Ketua DPC Partai
-
Setuju Pilkada Lewat DPRD, Apa Alasan Prabowo Kasih Lampu Hijau Usulan Golkar?
-
Demi Stabilitas Pemerintahan, Bahlil Usulkan Pembentukan Koalisi Permanen: Jangan On Off
-
Polri Sabet Gelar Lembaga Negara Terpopuler di Disway Award 2025, Ini Rahasianya
-
Minta Pilkada Lewat DPRD, Bahlil di Depan Prabowo-Puan: Usul Bahas RUU Politik Hingga Sentil MK
-
Asta Cita Jalan, Polri Dibenahi: Kinerja Nyata Prabowo-Gibran Setahun Ini Dibongkar FPIR