Suara.com - Arema FC mendapatkan sanksi dari Komite Disiplin PSSI terkait tragedi Kanjuruhan. Salah satunya adalah Arema FC dilarang menggelar pertandingan dengan penonton di Stadion Kanjuruan sampai Liga 1 Indonesia 2022-2023 selesai.
Sanksi itu disampaikan langsung oleh Komite Disiplin PSSI Erwin Tobing dalam konferensi pers secara daring di Jakarta, Selasa (4/10/2022).
"Arema FC dilarang menyelenggarakan pertandingan dengan penonton di stadion jika bertindak sebagai tuan rumah sampai Liga 1 Indonesia 2022-2023 selesai," kata Erwin Tobing.
Sebelumnya, ratusan nyawa suporter melayang setelah pertandingan Arema vs Persebaya, Sabtu (1/10/2022). Sedikitnya 125 orang yang merupakan pendukung Arema merenggang nyawa akibat kekacauan yang dipicu tembakan gas air mata.
Erwin juga menyebut bahwa pertandingan Arema sebagai tuan rumah tidak boleh diselenggarakan di Stadion Kanjuruhan, Malang. Sebagai gantinya, Arema wajib pindah ke tempat yang jaraknya minimal 250 kilometer dari markas semula.
Tak hanya itu, PSSI juga memberikan sanksi kedua berupa denda. Klub berjuluk Singo Edan itu harus membayar denda sebesar Rp 250 juta buntut dari tragedi paling mematikan dalam sejarah sepak bola di dunia.
Menurut Erwin, Arema FC telah gagal dalam menjalankan tanggung jawab, yakni menjaga ketertiban dan keamanan selama pertandingan. Salah satunya adalah mengantisipasi masuknya suporter ke lapangan.
"Panitia pelaksana tidak bisa mengantisipasi masuknya suporter ke lapangan," ujar Erwin Tobing.
Sementara itu, anggota Komite Eksekutif PSSI Ahmad Riyadh menuding bahwa peristiwa itu merupakan kesalahan dari panitia pelaksana (panpel) pertandingan Arema FC. Kesalahan panpel, lanjutnya, adalah tidak membuka beberapa pintu stadion mulai menit ke-80.
Baca Juga: Buntut Tragedi Kanjuruhan, Kapolres Malang Ferli Hidayat Segera Dinonaktifkan Kapolri
Situasi tersebut menyebabkan banyak suporter kesulitan mencari jalan keluar setelah polisi menembakkan gas air mata. Akibatnya, mereka terjepit dan terimpit di keramaian yang berujung pada jatuhnya korban jiwa.
"Itu (tragedi Kanjuruhan) kesalahan dari panpel," ujar Ahmad.
Oleh sebab itu, Komite Disiplin PSSI juga menjatuhkan hukuman berat kepada Ketua Panitia Pelaksana Arema FC Abdul Haris dan Petugas Keamanan (Security Officer) Arema FC Suko Sutrisno.
Abdul dan Suko divonis tidak dapat beraktivitas di lingkungan sepak bola selama seumur hidup.
Dalam kesempatan yang sama, PSSI menegaskan bahwa penyelidikan mereka sebatas pelaksanaan aturan pertandingan atau "law of the game". Di luar itu, PSSI menyerahkan kepada pihak kepolisian.
Kericuhan di Stadion Kanjuruhan terjadi ketika ribuan suporter Arema FC, Aremania, merangsek masuk ke area lapangan setelah tim kesayangannya kalah 2-3 dari Persebaya pada laga lanjutan Liga 1 Indonesia 2022-2023. [ANTARA]
Berita Terkait
-
Buntut Tragedi Kanjuruhan, Kapolres Malang Ferli Hidayat Segera Dinonaktifkan Kapolri
-
Gosip Artis Hari Ini: Rizky Billar Nguap Saat Lesti Kejora Doakan Rumah Tangga, Aldi Taher Ajak Baim Wong Main Film
-
KPPPA: Ada 37 Anak-anak Meninggal Dunia Korban Tragedi Kanjuruhan, Usia 3-17 Tahun
-
Tragedi Horor Kanjuruhan, Fraksi PKS: Jadi Pelajaran Berharga
-
Sosok Kurniawan Dwi Yulianto, Legenda Sepak Bola Gabung TGIPF Usut Tragedi Kanjuruhan
Terpopuler
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- Berapa Harga Sepatu Lari Ortuseight Ori? Ini 5 Pilihan Bagus untuk Daily Run
Pilihan
Terkini
-
Wamensos Minta Aceh Utara Penuhi Syarat Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen
-
Di Aceh, Ratusan Calon Siswa Terjangkau Masuk Sekolah Rakyat
-
Ungkit Jasa Misi PBB, 4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Andrie Yunus Minta Hukuman Ringan
-
Pemerintah Pusat dan DPR RI Sepakati Pengelolaan ASN Harus Selaras dengan Kesiapan Fiskal Daerah
-
Pastikan MBG Berbasis Sains, Nanik S Deyang Rekrut Profesor Gizi Masuk Jajaran BGN
-
Otto Hasibuan Digugat! Jabatan Wamenko dan Ketum PERADI Dinilai Tabrak Putusan MK
-
'Kita Kerjakan Bersama', Terkuak Rapat Gelap 4 Anggota BAIS TNI Sebelum Siram Air Keras Andrie Yunus
-
Sita Uang Ratusan Juta Saat OTT, KPK Bawa Bupati Muara Enim ke Jakarta Besok
-
Ismail Menangis, Asrul Bertongkat: Dua Bos Travel Resmi Ditahan KPK Kasus Kuota Haji
-
KPK Dalami Fakta Sidang Raffi Ahmad Titip iPhone 17 dari AS, Siap-siap Diperiksa?