Suara.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan memfasilitasi Bharada Richard Eliezer atau Bharada E untuk hadir secara langsung di persidangan tindak pidana pembunuhan Brigadir J yang akan digelar dalam waktu dekat.
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan bahwa Bharada E akan menggunakan haknya untuk menyampaikan keterangannya.
"Kami mengawal terus. Kalau, misal, nanti kemudian di tengah jalan ada tekanan psikis yang dialami, bisa saja yang bersangkutan (Bharada E) menggunakan hak ny untuk menyampaikan keterangan secara haknya," kata Wakil Ketua LPSK pada Kamis (6/10/2022).
Menurutnya, ada perbedaan situasi saat Bharada E hadir sebagai saksi di persidangan etik Ferdy Sambo. Saat itu, Bharada E hadir secara daring lantaran itu merupakan salah satu haknya sebagai justice collaborator (saksi pelaku).
Bharada E mulai memahami mekanisme proses hukum yang harus dijalaninya setelah mengikuti persidangan etik dan olah tempat kejadian perkara (TKP). Oleh karena itu, ia menyatakan diri siap untuk menghadapi persidangan.
"Ini kan pertimbangannya soal pembuktian karena waktu kenapa sidang awal itu, memang JC ini punya hak untuk memberikan keterangan tidak berhadapan langsung dengan terdakwa, itu haknya dia," tutur Susi.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa seorang saksi pelaku bisa menggunakan haknya dan bisa juga tidak. Saat sidang etik digelar, Bharada E menyampaikan untuk hadir secara daring karena belum tahu situasi.
"Karena waktu itu dia belum tahu situasi, bagaimana belum tahu diperiksa karena masih awal dong dia jadi saksi diminta keterangan dan segala macam," ucapnya.
Setelah dilakukan pelimpahan tahap II dari penyidik Polri kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan RI, maka Bharada E dan tersangka lainnya bersiap menghadapi pembuktian di persidangan.
Susi mengatakan Bharada E sudah menyatakan kepada LPSK atas kesiapan nya untuk hadir langsung di persidangan.
"Untuk sementara, dia bilang saya ingin hadir secara langsung karena ingin membuktikan komitmen dia bahwa dia tetap mengungkap perkara ini, dia ingin membuktikan bahwa dia diperintah," ujar Susi.
Terkait pengawalan terhadap Bharada E saat persidangan nanti, Susi mengatakan LPSK berkoordinasi dengan kejaksaan terkait pelaksanaan persidangan nantinya apakah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atau tidak.
Terpisah, pengacara Bharada E, Ronny Berty Talapesy menyebutkan, kliennya kooperatif menjalani persidangan baik secara daring maupun secara langsung di pengadilan. Menurut informasi yang dia dapatkan, persidangan dijadwalkan pekan depan.
Menjelang persidangan, pengacara mempersiapkan langkah-langkah untuk meringankan hukuman Bharada E dengan harapan bisa dibebaskan. Pihaknya juga menyiapkan sejumlah saksi-saksi yang bakal meringankan termasuk saksi ahli.
"Iya, fokus kami juga salah satu poin nya adalah di bawah perintah ya, Pasal 51 ayat 1," kata Ronny. [ANTARA]
Berita Terkait
-
Pengamat Bongkar Ferdy Sambo Diduga Masih Punya Pengaruh Besar Di Kepolisian Meski Sudah Dipecat, Ini Buktinya
-
Momen Polos Bharada E Dipuji Ganteng dan Manis oleh Wartawan, Warganet Malah Prihatin: Salah Pergaulan
-
Bukan Sembarang Baju, Ternyata Ini Arti Rompi Merah Tahanan yang Dipakai Ferdy Sambo Cs
-
Wali Murid SMAN 1 Wates Masih Mengungsi Akibat Dugaan Intimidasi, LBH Jogja Lapor ke LPSK
-
CEK FAKTA: Ferdy Sambo Ngamuk Tak Terima Sang Istri, Putri Candrawathi Ditahan, Benarkah?
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
Terkini
-
Bukan Musuh, Pemred Suara.com Ajak Jurnalis Sulsel Taklukkan Algoritma Lewat Workshop AI
-
Sekjen PBNU Ungkap Alasan Prabowo Gabung Board of Peace: Demi Cegah Korban Lebih Banyak di Gaza
-
Hadiri Majelis Persaudaraan Manusia di Abu Dhabi, Megawati Duduk Bersebelahan dengan Ramos Horta
-
Tiket Kereta Lebaran 2026 Telah Terjual Lebih Dari 380 Ribu, Purwokerto Jadi Tujuan Paling Laris
-
Nekat Berangkat Saat Sakit, Tangis Pilu Nur Afni PMI Ilegal Minta Dipulangkan dari Arab Saudi
-
Kisah Epi, ASN Tuna Netra Kemensos yang Setia Ajarkan Alquran
-
KPK Masih Menyisir Biro Travel yang Ikut Bermain Jual-Beli Kuota Haji di Kemenag Periode 2023-2024
-
Pastikan Pengungsi Hidup Layak, Kasatgas Tito Tinjau Huntara di Aceh Tamiang
-
KPK Cecar 5 Bos Travel Terkait Kasus Kuota Haji, Telisik Aliran Duit Haram ke Oknum Kemenag
-
Soroti Siswa SD Bunuh Diri di Ngada, Ketua Komisi X DPR Desak Negara Hadir untuk Keluarga Miskin