News / Nasional
Kamis, 06 Oktober 2022 | 19:44 WIB
Tim gabungan independen pencari fakta atau TGIPF peristiwa kerusuhan Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur saat menggelar rapat perdana di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (5/10/2022). (YouTube Kemenko Polhukam).

"Termasuk prosedur pengamanan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, sebagai panduan agar tidak terjadi peristiwa serupa pada pertandingan sepak bola yang lain," demikian yang tertera dalam Keppres 19/2022 yang dikutip Suara.com, Kamis (6/10/2022).

Load More