Suara.com - Nestapa Abdul Haris, Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) tim Arema FC mendapat nasib buruk usai Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan ratusan korban jiwa.
Bak jatuh tertimpa tangga, tokoh kondang Tim Singo Edan tersebut kini ditetapkan sebagai tersangka tragedi berdarah tersebut setelah sebelumnya dijatuhi hukuman seumur hidup dilarang terlibat dalam sepak bola oleh Komdis PSSI.
Sempat dijatuhi larangan beraktivitas di lingkungan sepak bola seumur hidup
Sebelumnya, Abdul Haris disanksi oleh Komite Disiplin (Komdis) Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) dengan hukuman larangan berkegiatan di sepak bola untuk seumur hidup.
Abdul Haris dinilai tak mampu menjalankan tugasnya sebagai sosok yang bertanggungjawab menjamin keamanan pertandingan besar antara Arema vs Persebaya yang justru berakhir menjadi insiden berdarah.
"Kepada saudara ketua panitia pelaksana Abdul Haris, sebagai ketua pelaksana pertandingan tidak boleh beraktivitas di lingkungan sepak bola seumur hidup," kata Ketua Komite Disiplin PSSI Erwin Tobing dalam jumpa pers di Kota Malang, Jawa Timur, Selasa (4/1/2022).
Adapun Abdul dinilai lalai menjalankan tugasnya seperti persiapan dan mengarahkan petugas (steward) yang menjamin pertandingan bebas dari gangguan.
"Padahal ada steward. Ada hal-hal yang harus disiapkan, pintu-pintu seharusnya terbuka," ujarnya.
Langkah PSSI tersebut menjadi sinyal berakhirnya karier Abdul Haris yang telah menemani tim berlogo singa biru tersebut berlaga di berbagai kejuaraan dalam negeri.
Ditetapkan jadi tersangka Tragedi Kanjuruhan
Kini, Abdul Haris sebagai Ketua Panpel Arema FC kembali bernasib malang. Sebab, ia menjadi salah satu dari sederet tersangka yang dinilai bertanggungjawab atas jatuhnya korban jiwa di Stadion Kanjuruhan awal bulan kemarin.
Abdul Haris resmi ditetapkan sebagai tersangka dan diumumkan secara langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Berdasarkan gelar dan alat bukti permulaan yang cukup maka ditetapkan saat ini 6 tersangka," kata Kapolri pada Kamis (6/10/2022) malam.
Tak tanggung-tanggung, Abdul Haris disangkakan pasal 359 dan 360 KUHP serta pasal 103 ayat 1 juncto pasal 52 Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang keolahragaan.
"Telah dilaksanakan gelar perkara, meningkatkan status terkait dengan dugaan pasal 359 dan 360 KUHP tentang menyebabkan orang mati karena luka-luika berat karena kealpaan dan pasal 103 ayat 1 juncto pasal 52 Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang keolahragaan," lanjut sang Kapolri.
Berita Terkait
-
Soroti Dadang Aremania, Kill the DJ: Integritas Suporter Akar Rumput Lebih dari Semua Klaim atau Pemberitaan
-
Mahfud MD Bilang PSSI Kerap Lakukan Kesalahan Alasan Dibawah FIFA Jadi Tameng, Bagaimana Soal Kanjuruhan?
-
Cerita Kelpin Dijemput Intel Polisi Setelah Unggah Video Tragedi Kanjuruhan di Pintu 13
-
Peran Fatal Tiga Polisi Tersangka Tragedi Kanjuruhan yang Picu 131 Korban Tewas
-
Suporter Pertandingan La Liga Bentangkan Pesan Menohok soal Tragedi Kanjuruhan: Mereka Dibunuh
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Sadis! Pembunuh Guru di OKU Ternyata Mantan Penjaga Kos, Jerat Leher Korban Demi Ponsel
-
Gebrakan Menhan-Panglima di Tambang Ilegal Babel Dikritik Imparsial: Pelanggaran Hukum, Tanda Bahaya
-
Otak Pembakar Rumah Hakim PN Medan Ternyata Mantan Karyawan, Dendam Pribadi Jadi Pemicu
-
Dari IPB hingga UGM, Pakar Pangan dan Gizi Siap Dukung BGN untuk Kemajuan Program MBG
-
Menhaj Rombak Skema Kuota Haji: yang Daftar Duluan, Berangkat Lebih Dulu
-
Isu Yahya Cholil Staquf 'Dimakzulkan' Syuriyah PBNU, Masalah Zionisme Jadi Sebab?
-
Siap-siap! KPK akan Panggil Ridwan Kamil Usai Periksa Pihak Internal BJB
-
Bukan Tax Amnesty, Kejagung Cekal Eks Dirjen dan Bos Djarum Terkait Skandal Pengurangan Pajak
-
Menhaj Irfan Siapkan Kanwil Se-Indonesia: Tak Ada Ruang Main-main Jelang Haji 2026
-
Tembus Rp204 Triliun, Pramono Klaim Jakarta Masih Jadi Primadona Investasi Nasional