Abdul Haris pernah disanksi Komdis PSSI
Setelah ditelusuri, ternyata Abdul Haris pernah menerima sanksi dari Komdis PSSI pada tahun 2010 silam. Serupa yang diberikan kepadanya kini, sanksi tersebut berupa pelarangan beraktivitas di kancah sepak bola selama 20 tahun.
Berarti, Abdul Haris seharusnya tak menyandang Ketua Panpel Arema FC saat Tragedi Kanjuruhan terjadi dan harus menunggu hukuman tersebut berakhir efektif pada 2030 mendatang.
Adapun Hinca Panjaitan, Ketua Komdis PSSI kala itu menjatuhkan hukuman kepada Abdul lantaran dirinya kedapatan mencoba menyuap saat Arema melawan Persema Malang di Kanjuruhan di lanjutan Liga Super Indonesia (10/1/2010) silam.
Meski demikian, PSSI urung buka suara terkait apakah hukuman tersebut sudah diputihkan saat Abdul menyandang jabatan Ketua Panpel Arema FC saat terjadinya Tragedi Kanjuruhan.
Kontributor : Armand Ilham
Berita Terkait
-
Soroti Dadang Aremania, Kill the DJ: Integritas Suporter Akar Rumput Lebih dari Semua Klaim atau Pemberitaan
-
Mahfud MD Bilang PSSI Kerap Lakukan Kesalahan Alasan Dibawah FIFA Jadi Tameng, Bagaimana Soal Kanjuruhan?
-
Cerita Kelpin Dijemput Intel Polisi Setelah Unggah Video Tragedi Kanjuruhan di Pintu 13
-
Peran Fatal Tiga Polisi Tersangka Tragedi Kanjuruhan yang Picu 131 Korban Tewas
-
Suporter Pertandingan La Liga Bentangkan Pesan Menohok soal Tragedi Kanjuruhan: Mereka Dibunuh
Terpopuler
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- Berapa Harga Sepatu Lari Ortuseight Ori? Ini 5 Pilihan Bagus untuk Daily Run
Pilihan
Terkini
-
Wamensos Minta Aceh Utara Penuhi Syarat Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen
-
Di Aceh, Ratusan Calon Siswa Terjangkau Masuk Sekolah Rakyat
-
Ungkit Jasa Misi PBB, 4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Andrie Yunus Minta Hukuman Ringan
-
Pemerintah Pusat dan DPR RI Sepakati Pengelolaan ASN Harus Selaras dengan Kesiapan Fiskal Daerah
-
Pastikan MBG Berbasis Sains, Nanik S Deyang Rekrut Profesor Gizi Masuk Jajaran BGN
-
Otto Hasibuan Digugat! Jabatan Wamenko dan Ketum PERADI Dinilai Tabrak Putusan MK
-
'Kita Kerjakan Bersama', Terkuak Rapat Gelap 4 Anggota BAIS TNI Sebelum Siram Air Keras Andrie Yunus
-
Sita Uang Ratusan Juta Saat OTT, KPK Bawa Bupati Muara Enim ke Jakarta Besok
-
Ismail Menangis, Asrul Bertongkat: Dua Bos Travel Resmi Ditahan KPK Kasus Kuota Haji
-
KPK Dalami Fakta Sidang Raffi Ahmad Titip iPhone 17 dari AS, Siap-siap Diperiksa?