Suara.com - Umat Islam sebentar lagi akan menyambut peringatan Maulid Nabi 2022 atau kelahiran Nabi Muhammad SAW. Hari penuh keberkahan itu akan diperingati setiap tanggal 12 Rabiul Awwal yang jatuh pada 8 Oktober 2022 besok. Menjelang perayaan hari besar Islam tersebut, terdapat pro kontra hukum merayakan Maulid Nabi 2022.
Peringatan Maulid Nabi rutin dirayakan setiap tahun oleh umat Islam pada bulan Rabiul Awwal tahun Hijriah, khususnya di Indonesia. Kelahiran Nabi dipercaya terjadi pada tanggal 12 Rabiul Awwal di kota Mekkah. Umat Islam menggelar perayaan Maulid Nabi sebagai bentuk ungkapan rasa gembira atas kehadiran Nabi di dunia yang telah membawa keberkahan.
Akan tetapi di balik rasa gembira dalam menyambut hari kelahiran Rasulullah SAW, ternyata terdapat pro dan kontra terkait hukum merayakan Maulid Nabi 2022. Untuk mengetahui hukum Maulid Nabi, simak penjelasan selengkapnya pada artikel berikut.
Pro Kontra Hukum Merayakan Maulid Nabi 2022, MUI Memperbolehkannya sedangkan Ulama Khalid Basalamah Melarang
Terdapat dua pendapat berbeda mengenai peringatan Maulid Nabi yang kerap dirayakan secara meriah oleh sejumlah umat muslim di Indonesia. Bahkan dibeberapa daerah memiliki perayaan yang berbeda-beda. Berikut penjelasan mengenai hukum merayakan Maulid Nabi menurut MUI dan Ustadz Khalid Basalamah.
Hukum Merayakan Maulid Nabi 2022 Menurut MUI
Hukum memperingati perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW yaitu boleh dan tidak termasuk kedalam golongan bid’ah dhalalah (mengada-ada yang buruk), akan tetapi termasuk bid’ah hasanah (sesuatu yang baik). Hal ini dikarenakan tidak ada dalil-dalil khusus yang mengharamkan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, bahkan jika dilihat lebih jauh terdapat dalil-dalil yang membolehkannya.
Bid’ah Hasanah sendiri artinya sesuatu yang tidak dilakukan oleh Nabi ataupun para sahabatnya tetapi perbuatan tersebut memiliki makna atau nilai kebaikan serta tidak bertentangan dengan Al-Qur’an ataupun Al-Hadits. Sedangkan bid’ah dhalalh merupakan suatu perbuatan baru di dalam agama yang bertentangan dengan Al-Qur’an ataupun Al-Hadits.
Kebolehan dalam memperingati Maulid Nabi berdasarkan dasar syar’i yang kuat. Dalam sebuah riwayat menceritakan jika Rasulullah SAW pernah merayakan hari kelahiran dan penerimaan wahyunya dengan cara berpuasa sunnah setiap hari kelahirannya. Yakni setiap hari Senin Nabi SAW berpuasa untuk mensyukuri kelahiran dan hari pertama penerimaan wahyunya.
Baca Juga: 15 Ucapan Maulid Nabi Muhammad dalam Bahasa Inggris, Bagikan ke Media Sosial
“Dari Abi Qotadah al-Anshori RA sesungguhnya Rasulullah SAW pernah ditanya mengenai puasa hari senin. Rasulullah SAW menjawab: Pada hari itu aku dilahirkan dan wahyu diturunkan kepadaku”. (H.R. Muslim)
Sebagai umat Islam, dianjurkan untuk bergembira atas Rahmat serta karunia Allah SWT kepada manusia. Termasuk pada saat kelahiran Nabi Muhammad SAW, yang telah membawa rahmat kepada alam semesta, Allah SWT berfirman:
Katakanlah: “Dengan kurnia Allah dan rahmat-Nya, hendaklah dengan itu mereka bergembira. Kurnia Allah dan rahmat-Nya itu adalah lebih baik dari apa yang mereka kumpulkan". (QS.Yunus:58).
Hukum Merayakan Maulid Nabi 2022 Menurut Ustadz Khalid Basalamah
Sementara itu, pendapat berbeda dari ustadz Khalid Basalamah yang kontra terhadap perayaan Maulid Nabi. Ia menghimbau umat Islam menghadiri acara Maulid Nabi yang kerap diselenggarakan oleh sejumlah umat Islam.
Ustadz Khalid Basalamah meyakini jika peringatan Maulid Nabi tidak pernah diajarkan ataupun tertulis dalam sebuah Al-Quran dan juga hadist. Karena Nabi Muhammad SAW tidak pernah mencontohkan serta tidak pernah merayakan hari ulang tahunnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Imigrasi Bakal Perluas Autogate hingga Perbatasan RI
-
Posisi Fleksibel PDIP Bikin Parpol Koalisi Pemerintah Gelisah
-
AMMSI Dukung BGN Sesuaian Operasional SPPG: Tak Ada Ruang Bagi Dapur Bermasalah
-
Konvoi Berubah Maut, Tiga Remaja Diciduk dalam Kasus Pengeroyokan di Depan Terminal Grogol
-
KPK Dalami Asal-Usul Aset Silmy Karim yang Disita dalam Kasus Izin Tinggal WNA
-
GKR Hemas Ajak Generasi Muda Bangun Kepemimpinan Berbasis Nilai Budaya
-
GERD Kambuh, Dokter Tifa Pakai Kursi Roda usai Pemeriksaan di RS Polri
-
Maraton Geledah Tiga Lokasi di Bali, KPK Amankan Barang Bukti Kasus Pemerasan WNA
-
Penyakit Bawaan Ditemukan Saat Pemeriksaan, Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat di RS Polri
-
KPK Dalami Dugaan Penerimaan Uang Hasil Pemerasan WNA dalam Kasus Silmy Karim