Suara.com - Irjen Nico Afinta kini menjadi pembahasan sejak Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mencopot jabatannya sebagai Kapolda Jawa Timur (Jatim). Berikut ulasan mengenai profil Irjen Nico Afinta dirangkum dari berbagai sumber.
Setelah dicopot dari jabatannya sebagai Kapolda Jawa Timur, Nico Afinta mengisi jabatan baru sebagai Staf Ahli Sosial Budaya (Sahlisobud) Kapolri, sejak Senin (10/10/2022). Pencopotan Nico Afinta ini berdasarkan Telegram Kapolri Nomor: Kep/1386/X/2022/Tanggal 10 Agustus 2022 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan dalam Jabatan di Lingkungan Polri.
Berikut jejak karir Nico Afinta sebelum menjabat sebagai Kapolda Jatim.
- Menjabat Kapolda Kalimantan Selatan (Kalsel) pada tahun 2020.
- Menjabat Wadirreskrimum Polda Metro Jaya tahun 2011
- Menjabat Dirresnarkoba Polda Metro Jaya tahun 2016
- Menjabat Dirreskrimum Polda Metro Jaya tahun 2017
- Bertugas di Mabes Polri, di tahun 2018 sebagai Karobinopsnal Bareskrim Polri
- Menjabat Dirtipidum Bareskrim Polri dan kemudian menjabat Sahlisospol Kapolri tahun 2019
Latar Belakang Pendidikan
Perwira Tinggi Polri kelahiran 30 April 1971 ini adalah seorang lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) Angkatan 1992. Ia berpengalaman dalam bidang Reserse. Paska lulus dari PTIK tahun 2001, Nico melanjutkan pendidikan di bidang hukum untuk jenjang S2 dan S3 di Universitas Padjadjaran, Bandung, Jawa Barat. Bersamaan dengan kelulusannya di Sespimti Polri, ia meraih gelar doktor pada tahun 2016.
Kontroversi Gas Air Mata di Stadion Kanjuruhan Malang
Tragedi di Stadion Kanjuruhan Malang telah memicu sejumlah pihak mendesak Kapolri mencopot Irjen Nico dari jabatan Kapolda Jawa Timur.
Berdasarkan kabar terbaru, tragedi Kanjuruhan telah menewaskan 131 korban jiwa. Pengamat kepolisan dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto menilai Nico sebagai pimpinan anggota yang terlibat dalam Tragedi Kanjuruhan sudah semestinya bertanggung jawab.
Baca Juga: Jangan Dulu Mundur, Agum Gumelar Tegaskan Ketum PSSI Harus Tanggung Jawab atas Tragedi Kanjuruhan
Menurutnya, Tragedi Kanjuruhan menunjukkan bahwa Nico memastikan jajarannya melaksanakan Peraturan Kapolri terkait pengendalian massa dengan baik. Tugas pengendalian massa tersebut antara lain berdasarkan pada aturan berikut:
- Perkapolri No.16 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengendalian Massa
- Perkapolri No.1 Tahun 2009 Tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian
- Perkapolri No. 8 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara RI
- Perkapolri No. 8 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Lintas Ganti dan Cara Bertindak Dalam Penanggulangan Huru-hara
- Perkapolri No.02 Tahun 2019 Tentang Pengendalian Huru-hara.
Demikian ulasan mengenai profil Irjen Nico Afinta yang dicopot jabatannya sebagai Kapolda Jawa Timur.
Kontributor : Mutaya Saroh
Berita Terkait
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- 5 Rekomendasi Body Lotion Terbaik Mencerahkan Kulit di Indomaret
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
Terkini
-
Menilik Strategi Kementerian PU Amankan Jalur Utama Jakarta Menuju Selatan Jawa Demi Mudik Lancar
-
Tim Yaqut Minta Penundaan Pemeriksaan, KPK Belum Terima Surat
-
Investigasi Militer Amerika Akui Kesalahan Fatal: Rudal Tomahawk Hantam Sekolah di Iran
-
15 Pakar Hukum Tegaskan Perkara Pertamina Murni Hubungan Bisnis, Bukan Tindak Pidana Korupsi
-
Rismon Ikut Jejak Eggi Sudjana Ajukan RJ di Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Tak Mundur 0,1 Persen!
-
Instruksi Siaga 1 TNI Dinilai Wajar, Slamet Ginting: Bukan Persiapan Perang
-
DPR Mulai Proses 3 Surpres: RUU Perlindungan Saksi, Keamanan Siber, hingga CEPA Kanada
-
Pemerintah Terbitkan Pedoman AI untuk Pendidikan, Siswa SD-SMA Dilarang Pakai ChatGPT
-
Pemerintah Terbitkan SKB 7 Menteri soal Penggunaan AI di Pendidikan, Atur Batasan Berdasarkan Usia
-
Harga Energi Global Terus Dipantau, Pemerintah Siapkan Langkah Mitigasi APBN Tetap Terkendali