Suara.com - Irjen Nico Afinta kini menjadi pembahasan sejak Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mencopot jabatannya sebagai Kapolda Jawa Timur (Jatim). Berikut ulasan mengenai profil Irjen Nico Afinta dirangkum dari berbagai sumber.
Setelah dicopot dari jabatannya sebagai Kapolda Jawa Timur, Nico Afinta mengisi jabatan baru sebagai Staf Ahli Sosial Budaya (Sahlisobud) Kapolri, sejak Senin (10/10/2022). Pencopotan Nico Afinta ini berdasarkan Telegram Kapolri Nomor: Kep/1386/X/2022/Tanggal 10 Agustus 2022 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan dalam Jabatan di Lingkungan Polri.
Berikut jejak karir Nico Afinta sebelum menjabat sebagai Kapolda Jatim.
- Menjabat Kapolda Kalimantan Selatan (Kalsel) pada tahun 2020.
- Menjabat Wadirreskrimum Polda Metro Jaya tahun 2011
- Menjabat Dirresnarkoba Polda Metro Jaya tahun 2016
- Menjabat Dirreskrimum Polda Metro Jaya tahun 2017
- Bertugas di Mabes Polri, di tahun 2018 sebagai Karobinopsnal Bareskrim Polri
- Menjabat Dirtipidum Bareskrim Polri dan kemudian menjabat Sahlisospol Kapolri tahun 2019
Latar Belakang Pendidikan
Perwira Tinggi Polri kelahiran 30 April 1971 ini adalah seorang lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) Angkatan 1992. Ia berpengalaman dalam bidang Reserse. Paska lulus dari PTIK tahun 2001, Nico melanjutkan pendidikan di bidang hukum untuk jenjang S2 dan S3 di Universitas Padjadjaran, Bandung, Jawa Barat. Bersamaan dengan kelulusannya di Sespimti Polri, ia meraih gelar doktor pada tahun 2016.
Kontroversi Gas Air Mata di Stadion Kanjuruhan Malang
Tragedi di Stadion Kanjuruhan Malang telah memicu sejumlah pihak mendesak Kapolri mencopot Irjen Nico dari jabatan Kapolda Jawa Timur.
Berdasarkan kabar terbaru, tragedi Kanjuruhan telah menewaskan 131 korban jiwa. Pengamat kepolisan dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto menilai Nico sebagai pimpinan anggota yang terlibat dalam Tragedi Kanjuruhan sudah semestinya bertanggung jawab.
Baca Juga: Jangan Dulu Mundur, Agum Gumelar Tegaskan Ketum PSSI Harus Tanggung Jawab atas Tragedi Kanjuruhan
Menurutnya, Tragedi Kanjuruhan menunjukkan bahwa Nico memastikan jajarannya melaksanakan Peraturan Kapolri terkait pengendalian massa dengan baik. Tugas pengendalian massa tersebut antara lain berdasarkan pada aturan berikut:
- Perkapolri No.16 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengendalian Massa
- Perkapolri No.1 Tahun 2009 Tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian
- Perkapolri No. 8 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara RI
- Perkapolri No. 8 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Lintas Ganti dan Cara Bertindak Dalam Penanggulangan Huru-hara
- Perkapolri No.02 Tahun 2019 Tentang Pengendalian Huru-hara.
Demikian ulasan mengenai profil Irjen Nico Afinta yang dicopot jabatannya sebagai Kapolda Jawa Timur.
Kontributor : Mutaya Saroh
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Detik-detik Atap Lapangan Padel Taman Vila Meruya Ambruk Diterjang Badai Jakarta
-
Kemenag Minta Dosen PTK Manfaatkan Beasiswa Riset LPDP, Pembiayaan Hingga Rp 2 Miliar
-
Jalur Kedunggedeh Normal Lagi Usai KA Purwojaya Anjlok, Argo Parahyangan Jadi Pembuka Jalan
-
Menjelang HLN ke-80, Warga Aek Horsik Tapanuli Tengah Akhirnya Nikmati Listrik Mandiri
-
Isi Rapor SMA Ferry Irwandi Dibuka, 40 Hari Tak Masuk Sekolah Tapi Jadi Wakil Cerdas Cermat
-
Pesan Terakhir Pria di Lubuklinggau Sebelum Tenggak Racun: Aku Lelah, Terlilit Utang Judol
-
Curanmor di Tambora Berakhir Tragis: Tembak Warga, Pelaku Dihajar Massa Hingga Kritis!
-
Bantu Ibu Cari Barang Bekas, Anak 16 Tahun di Lampung Putus Sekolah, Ini Kata Kemen PPPA!
-
Sidak Gabungan di Lapas Karawang, Puluhan Ponsel Disita dari Blok Narapidana
-
Bromance di KTT ASEAN: Prabowo Dipeluk Erat PM Malaysia, Tertawa Lepas Bak Kawan Lama