Suara.com - Umumnya mengurus perceraian dilakukan dengan menggunakan jasa pengacara sebagai kuasa hukum untuk membantu orang yang bersangkutan. Namun, cara mengurus perceraian juga dapat dilakukan tanpa menggunakan jasa dari pengacara.
Pihak yang ingin bercerai dapat mendatangi langsung atau secara online ke pengadilan agama bagi yang beragama Islam dan pengadilan negeri bagi non-muslim.
Hukum mengenai pernikahan dan perceraian ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Dikutip dari Pengadilan Agama Depok, berikut ini beberapa alasan terjadinya perceraian.
1. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi penjudi, pemabuk, pemadat dan lain sebagainya yang sulit untuk disembuhkan
2. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama dua tahun berturut-turut tanpa izin dan alasan yang jelas atau karena hal lainnya tanpa izin dari pihak lain tersebut
3. Mendapatkan hukuman penjara lima tahun atau hukuman yang lebih berat lainnya
4. Melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang dapat membahayakan pihak lainnya
5. Salah satu pihak mendapatkan cacat badan atau penyakit yang berasal dari tidak menjalankan kewajiban sebagai suami atau istri
6. Kedua pihak terus menerus mengalami perselisihan dan pertengkaran yang tidak ada harapan lagi untuk rukum dalam berumah tangga
Baca Juga: HUMAS Jakarta Barat Ajukan Petisi Kasus Leslar, Pasti Cerai Meski Digugat Terdakwa
Persyaratan Administrasi Perceraian
1. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) penggugat atau pemohon
2. Fotocopy Surat Nikah
3. Surat Nikah Asli atau duplikat Surat Nikah
4. Izin atasan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS)
5. Surat Pengantar dari Keluarahan/Desa
6. Surat Gugatan/Permohonan (Rangkap 8 bendel)
7. Membayar Panjar Biaya Perkara
Lalu bagaimana cara mengurus perceraian? Simak caranya berikut ini.
Kini, seseorang tidak hanya dapat mendatangi langsung pengadilan, melainkan dapat memanfaatkan pendaftaran perceraian secara online melalui laman www.ecourt.mahkamahagung.go.id.
Sebelum melakukan pendaftaran, diharuskan terlebih dahulu untuk mendaftarkan akun. Akun tersebut dapat dibuat di pengadilan dengan menyertakan persyaratan KTP dan email aktif. Berikut ini tahapan pendaftaran perkara melalui laman E-Court:
- Memilih pengadilan
- Mendapatkan nomor register online (bukan nomor perkara)
- Mengisi data pihak
- Mengunggah berkas gugatan
- Mendapatkan taksiran panjar biaya perkara atau e-SKUM
- Melakukan pembayaran (e-Payment)
- Menunggu verifikasi dan validasi yang dilakukan oleh pengadilan
- Mendapatkan nomor perkara
Setelah mendapatkan nomor perkara, akan ada panggilan sidang dari pengadilan yang dilakukan secara online melalui persetujuan penggugat dan tergugat setelah proses mediasi tidak berhasil
Demikian informasi mengenai mengurus perceraian sendiri tanpa pengacara secara online. Semoga informasi di atas dapat menambah wawasan Anda.
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 30 Kode Redeem FF 25 Maret 2026: Klaim Bundle Panther Gratis dan Skin M14 Sultan Tanpa Top Up
- 5 Rekomendasi HP Samsung Terbaru Murah dengan Spek Gahar, Mulai Rp1 Jutaan
- Panas! Keluarga Bongkar Aib Bunga Zainal, Sebut Istri Sukhdev Singh Pelit hingga Nikah tanpa Wali
Pilihan
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
Terkini
-
PM Malaysia Anwar Ibrahim ke Jakarta, Ingin Bertemu Prabowo Bahas Dampak Konflik Asia Barat
-
Imbauan Hemat LPG dari Menteri ESDM Tuai Respons Pedagang: Kalau Diirit Bisa Kacau Jualannya!
-
DPR Ingatkan RI Jaga Politik Bebas Aktif di Tengah Ketegangan di Selat Hormuz
-
Kecelakaan di Jatim Melonjak 78 Persen Saat Lebaran, Kapolda: Seimbang dengan Pergerakan Arus
-
Indonesia Siapkan Draft Element Paper untuk Perbaiki Tata Kelola Royalti Digital Global
-
Uni Emirat Arab: Amerika Harus Tuntaskan Iran, Tak Boleh Gencatan Senjata
-
Tergiur Penggandaan Black Dollar, WNA Korea Tertipu Duo Liberia di Jakarta
-
1.251 Dapur MBG Kena Sanksi, DPR Desak Pengawasan dan Sertifikasi Diperketat
-
Bisakah Pertanian Masyarakat Adat Menjawab Krisis Pangan Global? Ini Temuan Terbarunya
-
Transformasi Pengelolaan Kendaraan Operasional: Dari Beli ke Sewa