Suara.com - Umumnya mengurus perceraian dilakukan dengan menggunakan jasa pengacara sebagai kuasa hukum untuk membantu orang yang bersangkutan. Namun, cara mengurus perceraian juga dapat dilakukan tanpa menggunakan jasa dari pengacara.
Pihak yang ingin bercerai dapat mendatangi langsung atau secara online ke pengadilan agama bagi yang beragama Islam dan pengadilan negeri bagi non-muslim.
Hukum mengenai pernikahan dan perceraian ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Dikutip dari Pengadilan Agama Depok, berikut ini beberapa alasan terjadinya perceraian.
1. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi penjudi, pemabuk, pemadat dan lain sebagainya yang sulit untuk disembuhkan
2. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama dua tahun berturut-turut tanpa izin dan alasan yang jelas atau karena hal lainnya tanpa izin dari pihak lain tersebut
3. Mendapatkan hukuman penjara lima tahun atau hukuman yang lebih berat lainnya
4. Melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang dapat membahayakan pihak lainnya
5. Salah satu pihak mendapatkan cacat badan atau penyakit yang berasal dari tidak menjalankan kewajiban sebagai suami atau istri
6. Kedua pihak terus menerus mengalami perselisihan dan pertengkaran yang tidak ada harapan lagi untuk rukum dalam berumah tangga
Baca Juga: HUMAS Jakarta Barat Ajukan Petisi Kasus Leslar, Pasti Cerai Meski Digugat Terdakwa
Persyaratan Administrasi Perceraian
1. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) penggugat atau pemohon
2. Fotocopy Surat Nikah
3. Surat Nikah Asli atau duplikat Surat Nikah
4. Izin atasan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS)
5. Surat Pengantar dari Keluarahan/Desa
6. Surat Gugatan/Permohonan (Rangkap 8 bendel)
7. Membayar Panjar Biaya Perkara
Lalu bagaimana cara mengurus perceraian? Simak caranya berikut ini.
Kini, seseorang tidak hanya dapat mendatangi langsung pengadilan, melainkan dapat memanfaatkan pendaftaran perceraian secara online melalui laman www.ecourt.mahkamahagung.go.id.
Sebelum melakukan pendaftaran, diharuskan terlebih dahulu untuk mendaftarkan akun. Akun tersebut dapat dibuat di pengadilan dengan menyertakan persyaratan KTP dan email aktif. Berikut ini tahapan pendaftaran perkara melalui laman E-Court:
- Memilih pengadilan
- Mendapatkan nomor register online (bukan nomor perkara)
- Mengisi data pihak
- Mengunggah berkas gugatan
- Mendapatkan taksiran panjar biaya perkara atau e-SKUM
- Melakukan pembayaran (e-Payment)
- Menunggu verifikasi dan validasi yang dilakukan oleh pengadilan
- Mendapatkan nomor perkara
Setelah mendapatkan nomor perkara, akan ada panggilan sidang dari pengadilan yang dilakukan secara online melalui persetujuan penggugat dan tergugat setelah proses mediasi tidak berhasil
Demikian informasi mengenai mengurus perceraian sendiri tanpa pengacara secara online. Semoga informasi di atas dapat menambah wawasan Anda.
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
Pilihan
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
Terkini
-
Green Media Network Dideklarasikan, Pers Bersatu untuk Isu Lingkungan
-
Eksekusi Hotel Sultan Tinggal Menghitung Hari, Karyawan dan Penyewa Diminta Tenang
-
Soal Pembangunan Gedung MUI di Bundaran HI, Golkar: Itu Kebutuhan Strategis, Bukan Kemewahan
-
Link Simulasi Soal TKA 2026 dan Panduan Lengkap Terbaru
-
HPN 2026, Polda Metro Jaya Soroti Bahaya Framing Medsos
-
BGN Paparkan Mekanisme Pelaksanaan MBG Selama Ramadan
-
Dharma Pongrekun Soal Virus Nipah: Setiap Wabah Baru Selalu Datang dengan Kepentingan
-
Di Persidangan, Noel Sebut Purbaya Yudhi Sadewa 'Tinggal Sejengkal' ke KPK
-
Rano Karno Ungkap Alasan Jalan Berlubang di Jakarta Belum Tertangani Maksimal
-
Percepat Pemulihan Pascabencana Sumatra, Mendagri-BPS Bahas Dashboard Data Tunggal