News / Nasional
Selasa, 11 Oktober 2022 | 14:53 WIB
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu. Terkait Tragedi Kanjuruhan, LPSK menerima permohonan perlindungan dari saksi dan penyintas peristiwa tersebut. (Suara.com/Yaumal)

Pada saat menjalani pemeriksaan, video terkait Tragedi Kanjuruhan diambil penyidik. Kemudian dihapus dari telepon genggamnya. Tak hanya itu, akun Tiktok miliknya juga dinonaktifkan.

"Di Polres itu diperiksa di BAP jam 16.00 WIB sampai jam 18.00 WIB. Tapi HP-nya dipinjam ketika ditransmisi videonya. Video yang di HP-nya dihapus oleh pihak polisi termasuk juga TikTok-nya di-takedown (dinonaktifkan)," ungkap Edwin.

Menurutnya cara-cara seperti itu tidak ada dalam proses hukum pidana. Terlebih saat dijemput Kelpin tidak ditunjukkan surat pemeriksaan.

"Seharusnya tidak seperti itulah, harusnya hukum acara pidana, dan juga hak asasi manusia diperhatikan. Orang kan sama di depan hukum," katanya.

Load More