Suara.com - Tragedi Kanjuruhan masih dalam proses penyelidikan hingga saat ini. Tak hanya diperbincangkan oleh masyarakat Indonesia, peristiwa yang menewaskan 131 orang itu bahkan disorot sampai diinvestigasi oleh media luar negeri.
Penyebab kejadian pun dipicu oleh gas air mata yang ditembakkan aparat keamanan ke tribun penonton. Gas air mata yang membuat mata pedih dan dada sesak itu tentu langsung memicu kepanikan massal, di mana para suporter berusaha menyelamatkan diri.
Naas, sejumlah pintu di Stadion Kanjuruhan terkunci sehingga para suporter terjebak dan terhimpit. Ratusan nyawa pun melayang akibat terinjak-injak hingga kekurangan oksigen.
Namun, hingga kini kepolisian masih tidak mengakui jika gas air mata yang memicu jatuhnya 131 korban jiwa. Terbaru, Polri bahkan memberikan sejumlah pembelaan jika gas air mata yang digunakan tidak mematikan.
Berikut ini macam-macam pembelaan polisi terkait gas air mata:
Gas air mata yang digunakan sudah kadaluwarsa
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengakui bahwa gas air mata yang digunakan aparat memang sudah kadaluwarsa pada tahun 2021.
Meski demikian, ia memastikan bahwa efek yang ditimbulkan cairan kimia itu berkurang jika sudah kadaluwarsa. Bahkan, Dedi juga menyebut bahwa gas air mata bukan penyebab ratusan suporter Arema FC merenggang nyawa.
Pernyataan Dedi itu berbeda dengan penjelasan ahli yang menjelaskan bahwa gas air mata kadaluarsa justru lebih berbahaya.
Baca Juga: Hasil Laporan TGIPF Tragedi Kanjuruhan Selesai Jumat dan Dilaporkan ke Presiden Jokowi
Melansir dari National Geographic yang membahas penggunaan gas air mata untuk menghalau massa mahasiswa di depan gedung DPR/MPR RI pada 24 September 2019, seorang dosen kimia dari Simon Bolivar University, Monica Krauter memberi penjelasan.
Ia menyatakan gas air mata kadaluarsa dapat terurai menjadi gas sianida, fosgen dan nitrogen. Alih-alih berkurang efeknya, justru saat kadaluarsa, senyawa dapat membuat gas air mata jauh lebih berbahaya.
Gas air mata tidak mematikan
Melansir dari akun Twitter @divhumas_polri, Dedi juga menegaskan bahwa tidak ada pendapat ahli yang mengatakan gas air mata itu mematikan. Penggunaan gas air mata tingkat tinggi juga tidak mematikan.
Kadiv Humas Polri itu mengutip dari pendapat Prof. Made Gelgel yang merupakan guru besar Universitas Udayana ahli Oksiologi atau racun.
Prof. Made Gelgel mengatakan gas air mata dalam skala tinggi pun tidak mematikan. Oleh karena itu, pihak kepolisian yakin penggunaan gas air mata itu aman karena hanya untuk menghalau massa dalam jumlah banyak saja.
Berita Terkait
-
Hasil Laporan TGIPF Tragedi Kanjuruhan Selesai Jumat dan Dilaporkan ke Presiden Jokowi
-
Layangkan Pemanggilan Kedua, Polisi Periksa Rizky Billar Kamis Siang
-
Gas Air Mata Kedaluwarsa Disorot, Mahfud MD Berikan Penjelasan
-
Bersuara Parau, Dirut PT LIB Nyatakan Siap Bertanggung Jawab Soal Tragedi Kanjuruhan
-
Tak Merasa Bersalah, Rizky Billar Enggan Minta Maaf ke Polisi Atas Kasus KDRT
Terpopuler
- Resmi Dibuka, Pusat Belanja Baru Ini Hadirkan Promo Menarik untuk Pengunjung
- Nggak Perlu Jutaan! Ini 5 Sepatu Lari Terbaik Versi Dokter Tirta untuk Pemula
- Kenapa Motor Yamaha RX-King Banyak Dicari? Motor yang Dinaiki Gary Iskak saat Kecelakaan
- 5 Shio Paling Beruntung di 1 Desember 2025, Awal Bulan Hoki Maksimal
- 5 Moisturizer dengan Kolagen agar Kulit Tetap Elastis dan Muda
Pilihan
-
Geger Isu Patrick Kluivert Dipecat Karena Warna Kulit?
-
Parah! SEA Games 2025 Baru Dimulai, Timnas Vietnam U-22 Sudah Menang Kontroversial
-
Adu Gaji Giovanni van Bronckhorst vs John Heitinga, Mana yang Pas untuk Kantong PSSI?
-
5 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Kebutuhan Produktivitas dan Gaming
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah Terbaru Desember 2025, Pilihan Wajib Gamer Berat dan Multitasker Ekstrem
Terkini
-
Akhirnya! Pemerintah Akui Kerusakan Lingkungan Perparah Bencana Banjir Sumatra
-
Hasil DNA Kerangka Positif, Jenazah Alvaro Kiano akan Dimakamkan Besok
-
Awas Cuaca Ekstrem, DPR Minta Kemenhub hingga BMKG 'Kawin' Data Demi Mudik Nataru Aman
-
TOK! Hakim Djuyamto Cs Dibui 11 Tahun Gegara Jual Vonis Kasus CPO
-
Percepat Penanganan, Mendagri Ajak Pemda Bantu Daerah Terdampak Bencana
-
Puan Maharani Soal Bantuan Bencana Dilempar dari Heli: Jaga Martabat Korban
-
Gubernur Papua Tengah Meki Nawipa Gelontorkan Rp90 Miliar, 26 Ribu Siswa Kini Sekolah Gratis!
-
Mensos Ingatkan Instansi Pemerintah dan Swasta Harus Beri Kesempatan Kerja untuk Disabilitas
-
Pentingnya Pembangunan Berbasis Aglomerasi untuk Gerakkan Ekonomi Kawasan
-
Banjir Sumatra Penuh Kayu Gelondongan, DPR Panggil Menhut Besok, Buka Peluang Bentuk Pansus