"Saya hanya berharap tidak akan peristiwa seperti bom Bali lagi," katanya.
Sejumlah inisiatif untuk membantu korban dan keluarganya
Di balik kepedihan akan peristiwa bom Bali, para korban dan keluarga korban masih menyimpan rasa syukur.
Wina dan Limna sebagai keluarga korban mendapat bantuan beasiswa dari Yayasan Kemanusiaan Ibu Pertiwi (YKIP) yang dibentuk tahun 2002 untuk membantu keluarga korban.
Menurut Wina Parwani, dia sekarang bersyukur karena ada peristiwa tersebut dia bertemu dengan banyak orang dan mendapat bantuan dalam berbagai bentuk termasuk dana pendidikan sehingga dia dan adik-adiknya bisa menyelesaikan pendidikan dan sekarang bekerja.
"Saya bersyukur bukan karena ayah saya meninggal tapi setelah dia meninggal saya dipertemukan dengan banyak orang. banyak orang yang merangkul saya. peduli dengan saya, bahkan mereka sebelumnya tidak tahu dengan saya," katanya
Selain itu ada pula inisiatif bantuan bagi korban yang mengalami disabilitas, seperti yang dilakukan Pusat permberdayaan penyandang disabilitas (Puspadi) yang dikelola oleh I Nengah Latra.
"Di tahun 2002 kami membantu sekitar 350 penyandang disabilitas, sekarang selama 20 tahun terakhir kami sudah membantu 7.830 penyandang disabilitas di Bali dan Indonesia berkat bantuan dana dari begitu banyak orang yang terlibat," katanya.
'Paling tidak dia tidak mendapatkan remisi'
Salah seorang pelaku peristiwa bom Bali adalah Umar Patek yang dijatuhi hukuman 20 tahun penjara pada tahun 2012 yang menjadi pemberitaan baru-baru karena mendapatkan remisi dari masa hukumannya dan diperkirakan bebas tak lama lagi.
Pemerintah Australia sudah mengadakan kontak diplomatik dengan pemerintah Indonesia menentang rencana pembebasan itu.
Baca Juga: Bom Bali Membuat Hubungan Indonesia dan Australia Makin Erat
Meski telah memaafkan, Ni Wayan Limna mengatakan dia tidak setuju dengan kemungkinan pembebasan lebih awal Umar Patek.
"Saya berharap dia tetap di penjara. Paling tidak dia tidak mendapatkan remisi sehingga tidak bisa mendapatkan pembebasan awal," kata Limna.
Senada dengan Limna, Deci juga tidak setuju Umar Patek bebas lebih cepat.
"Ini kejahatan terhadap kemanusiaan yang sangat serius, [jadi] mengapa dia harus mendapatkan remisi?"
Ia juga mempertanyakan keberadaan beberapa kelompok yang dianggapnya radikal, yang "masih mendapatkan panggung untuk berceramah."
"Ini sangat mengecewakan sekali bagi saya sebagai korban bom," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu