Suara.com - Tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Chandrawathi mempertanyakan status justice collaborator (JC) dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat. Mereka menyatakan status JC tidak boleh digunakan untuk menyelematkan diri sendiri.
Meski secara langsung tidak menyebut nama Bharada E alias Richard Eliezer yang diketahui berstatus JC dalam kasus pembunuhan ini, mereka menyatakan, seharusnya hal itu diberikan kepada pelaku yang tidak menyangkal perbuatannya sendiri.
"Seorang JC adalah pelaku yang bekerja sama, sehingga dia harus terlebih dahulu mengakui perbuatannya. Kalau ada seorang JC yang justru menyangkal perbuatannya, maka tentu patut kita pertanyakan," kata Kuasa hukum Putri Candrawathi Febri Diansyah di Jakarta Pusat, Rabu (12/10/2022).
Kedua, menurutnya, pelaku yang berstatus JC harus berkata jujur, bukan seorang yang berkata bohong.
"Harus jujur, tidak boleh berbohong. Kalau seorang JC berbohong, maka dia justru tidak berkontribusi mengungkap keadilan itu, tetapi justru merusak keadilan yang dicita-citakan oleh semua pihak," kata Febri.
Karena itu menurut Febri, pelaku yang berstatus JC tidak boleh memanfaatkan label yang diberikannya untuk menyelamatkan dirinya sendiri.
"Sehingga seorang JC tidak boleh hanya menggunakan label JC tersebut untuk menyelamatkan diri sendiri. JC bukan sarana untuk menyelamatkan diri sendiri, JC adalah sarana untuk mengungkap keadilan yang lebih besar bagi semua pihak," tegas Febri.
Meski demikian, selaku pengacara, Febri bilang, mereka tetap menghargai status JC yang diberikan.
"Kami menghargai seseorang sebagai JC. Namun kita paham betul ada syarat-syarat dan juga ada ketentuan yagng diatur,"
"Baik di undang-undang perlindungan saksi dan korban, di surat edaran Mahkamah Agung ataupun peraturan bersama lintas kementerian terkait dengan bagaimana seharusnya seorang JC dan bagaimna seorang JC mendapatkan fasilits-fasilitas tertentu dalam proses peradilan," sambungnya.
Seperti diketahui pada 15 Agustus lalu, LPSK menyatakan Bharada E telah berstatus JC dalam kasus pembunuhan Brigadir J. LPSK akhirnya menyetujui statsus JC kepada Bharada E karena dinilai dalam kasus ini dia bukan pelaku utama.
Dia juga menyatakan siap memberikan segala informasi untuk membuat kasus kematian Brigadir J menjadi terang benderang.
Berita Terkait
-
Kubu Sambo dan Putri Mulai Lakukan Pembelaan, Kekhawatiran Komnas HAM Sebut Bharada E Tersudut Akhirnya Terbukti
-
'Duri dalam Rumah', Ucapan Kuat Ma'ruf Dorong Putri Candrawathi Laporkan Brigadir J ke Ferdy Sambo
-
Terungkap! Brigadir J Ternyata Sempat Menolak Permintaan Putri Candrawathi Buat Menghadap ke Kamarnya
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Kerahkan 1.105 Personel Gabungan, Polda Jabar Perketat Pengamanan Laga Timnas Indonesia vs Vietnam
-
Ramai Dikomplain Warga, Mobil Rusak Diparkir Sembarangan di Tebet Dipulangkan ke Depan Rumah Pemilik
-
BGN Tetapkan Kasus Keracunan MBG Kejadian Fatal, Ancam Sanksi Suspend SPPG dan Copot Kepala Dapur
-
Penebangan Pohon di Jalan Riau Bandung Naik Kelas ke Pidana Berat, Gakkum KLH Turun Tangan
-
Raih Kontrak Rp1,16 T, WSKT Rampungkan Pembangunan Satu Sekolah Rakyat di Surabaya
-
Datangi Rutan KPK, Pengacara Febrie Adriansyah Beberkan Dugaan Kejanggalan pada Sprindik Kejagung
-
Bahlil Semprot AMPG: Satu Periode Empat Kali Ganti Sekjen, Pengkaderan 'Enggak Jelas'
-
Menebak Isi Pembicaraan Perdamaian AS - Iran Terbaru
-
RI Masih Senang Impor Minyak Bikin Neraca Dagang Tekor di Juni
-
Mitchell Baker Jadi Ujung Tombak Indonesia, Vietnam Andalkan Bek 196 Cm Jadi Striker?