/
Kamis, 13 Oktober 2022 | 19:22 WIB
Putri Candrawathi di Kejagung ; Pelimpahan Berkas Tahap II Kasus Pembunuhan Brigadir J (Suara.com/Alfian Winanto)

Selebtek.suara.com - Hingga saat ini Putri Candrawathi masih bersikukuh jika Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat melakukan pelecehan seksual terhadapnya.

Putri juga mengatakan setelah peristiwa pelecehan tersebut, ia sempat curhat ke mantan anak buah Ferdy Sambo, Benny Ali yang ketika itu menjabat sebagai Karo Provos Divisi Propam Polri. 

Kepada Benny, ia mengaku paha hingga kemaluannya diraba oleh Brigadir J. Cerita ini juga tertuang dalam berkas dakwaan Hendra Kurniawan selaku tersangka obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J. 

Dilansir dari suara.com, Hendra datang ke rumah dinas Ferdy Sambo bersama Benny pada Jumat 8 Juli 2022 malam, tak lama setelah Brigadir J tewas ditembak.

"Putri Candrawathi menceritakan kepada Benny Ali benar telah terjadi pelecehan tehadap diri Putri Candrawathi di saat sedang beristirahat di dalam kamarnya, di mana sewaktu kejadian Putri Candrawathi juga menggunakan baju tidur celana pendek," bunyi petikan dalam berkas dakwaan Hendra.

Benny melanjutkan, Brigadir J masuk ke kamar Putri Candrawathi dan meraba paha Putri hingga mengenai kemaluannya. Saat itu Putri kaget, terbangun lalu berteriak.

Brigadir J kaget dengan teriakan tersebut, hingga ia menodongkan senjata api ke Putri sambil mencekik leher dan memaksa agar membuka kancing baju Putri Candrawathi. Namun Putri tak megindahkan ancaman tersebut dan tetap berteriak.

"Sehingga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat “panik dan keluar dari kamar”, dan saat itu juga bertemu dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu sehingga terjadi tembak menembak," tulis dakwaan tersebut.

"Cerita Benny Ali didapatkan dari Putri Candrawathi lalu diceritakan kembali kepada terdakwa Hendra Kurniawan," jelasnya. (*)

Baca Juga: Tim Investigasi Kanjuruhan Akan Lakukan Otopsi Ulang pada Korban Tragedi Kanjuruhan

Load More