Suara.com - Aksi seorang prajurit TNI yang menendang kungfu seorang Aremania saat Tragedi Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022 resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Status tersangka anggota TNI itu dikonfirmasi oleh Danpuspomad Letjen Chandra W. Sukotjo.
"Benar (tersangka) yang nendang," kata Chandra kepada wartawan, Jumat (14/10/2022).
Chandra mengungkapkan tersangka berinisial BTW berpangkat Sersan Dua (Serda). BTW, kata Chandra, dijerat Pasal 351 KUHP tentang tindakan penganiayaan. Hingga kini tersangka masih diperiksa lebih lanjut oleh Puspomad.
"Masih diperiksa," jelas Chandra.
Menyesal dan Minta Maaf
Sebelumnya, anggota TNI yang viral di media sosial karena tendangan kungfu ke salah satu suporter Arema FC saat tragedi Kanjuruhan meminta maaf dan menyesali perbuatannya.
Permintaan maaf pelaku kepada korban itu dibenarkan oleh Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) V Brawijaya Kolonel Arm Kusdi.
"Iya benar, itu Pangdam yang langsung ke sana, ke rumah korban tendangan itu. Kemarin sore. Langsung didampingi oleh Pangdam untuk meminta maaf kepada korban," kata Kusdi yang dikutip pada Rabu (5/10/2022).
Baca Juga: Sosok Sonhadji, Anggota Exco PSSI yang Sebut Tragedi Kanjuruhan karena Kehendak Tuhan
Anggota TNI pelaku tendangan kungfu itu kini sedang diproses hukum di Pompdam. Ia diduga melakukan pelanggaran disiplin dan harus menghadapi sanksi.
Sementara itu, Pangdam V/Brawijaya Mayjen TNI Nurchahyanto membenarkan dirinya telah mendatangi rumah korban kerusuhan usai laga Arema FC vs Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan. Hal itu dinyatakannya melalui keterangan tertulis.
"Kami sengaja datang menemui dek Rafi dan keluarga. Ini dek Rafi yang viral di medsos, dia ditendang oleh prajurit kami. Nah kedatangan kami meminta maaf kepada dek Rafi dan keluarga atas tindakan yang dilakukan oleh anggota kami. Dan kami pastikan bahwa anggota kami sedang dalam proses pemeriksaan," ujar Nurchahyanto.
Rafi sapaan akrab Muhammad Hazemi Rafsanjani merupakan pelajar yang menjadi korban tendangan 'kungfu' oknum TNI AD. Pangdam juga telah mengajak Rafi memeriksakan diri ke dokter.
Berita Terkait
-
Sosok Sonhadji, Anggota Exco PSSI yang Sebut Tragedi Kanjuruhan karena Kehendak Tuhan
-
TGIPF Serahkan Hasil Investigasi Tragedi Kanjuruhan ke Jokowi Siang Ini di Istana
-
Polri Diminta Adopsi Aturan FIFA Dalam Penerapan SOP Pengamanan Pertandingan Sepak Bola
-
Exco PSSI: Datangi Rumah Korban Tragedi Kanjuruhan Sebagai Pertanggungjawaban Iwan Bule
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Penandaan APBD 2027: Langkah Strategis Kemendagri Perkuat Ketahanan Pangan Nasional
-
Mendagri: Parade Tenun Belu Jaga Warisan Budaya dan Gerakkan Ekonomi Daerah
-
Dampak Mengerikan Gempa Venezuela, Korban Tewas Bertambah Jadi 589 Orang
-
Bocoran Jokowi untuk Pemilu 2029: Ungkap Alasan PSI Layak Lolos ke Parlemen
-
Dittipideksus Bareskrim dan Kortastipidkor Sinkronkan Penyidikan Kasus PT TSL
-
Gus Ipul Apresiasi Jawa Timur, Provinsi Dengan Sekolah Rakyat Terbanyak
-
Kaesang Pangarep Hadiri Pelantikan Pengurus DPD PSI Mesuji, Targetkan Satu Kursi di Setiap Dapil
-
PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang
-
Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang
-
Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA