Irjen Teddy Minahasa
Di tengah ramainya pemberitaan soal perkara Ferdy Sambo hingga insiden Kanjuruhan yang juga tengah menyorot tubuh Polri atas penggunaan gas air mata, publik kembali terhenyak. Jumat, 14 Oktober 2022, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan telah memerintahkan Divisi Propam Polri untuk menangkap Irjen Teddy Minahasa.
Ia ditangkap karena dugaan penyalahgunaan penjualan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram. Padahal hari itu, seharusnya Teddy menjadi salah satu Kapolda yang turut hadir memenuhi undangan Presiden Jokowi di Istana Negara.
Teddy yang tercatat sebagai Kapolda Sumbar dan tengah proses mutasi menjadi Kapolda Jatim menjadi satu-satunya Kapolda yang tidak hadir dalam undangan Jokowi tersebut.
Beberapa jam usai proses penangkapan, Teddy ditetapkan menjadi tersangka. Meski demikian, Teddy yang dikenal sebagai polisi terkaya di Indonesia karena disebut memiliki harta nyaris Rp 30 miliar itu membantah dirinya menjual narkoba.
Kasus ini muncul usai pihak kepolisian menangkap beberapa orang yang beberapa di antaranya juga melibatkan sejumlah anggota polisi aktif. Belakangan, Kapolri menegaskan akan bertindak tegas mengungkap kasus ini. Bahkan, nama Teddy Minahasa juga terancam dipecat dari kepolisian karena kasus ini.
Irjen Napoleon Bonaparte
Jauh sebelum kasus Ferdy Sambo hingga Teddy Minahasa, ada satu sosok jenderal lain yang sempat menyedot perhatian publik. Ia adalah Irjen Napoleon Bonaparte.
Sosok jenderal kelahiran 1965 itu terseret hukum gegara terlibat skandal korupsi kasus Djoko Tjandra.
Baca Juga: Mahfud: Kasus Irjen Teddy Minahasa Buktikan Kapolri Tegas
Napoleon Bonaparte terlibat dalam skandal pelarian buron kasus Bank Bali, Djoko Tjandra yang bisa keluar masuk Indonesia. Djoko Tjandra sendiri telah menjadi buronan sejak tahun 2009.
Sebagai pejabat kepala Divisi Hubungan International Polri, Bonaparte disebut memiliki peran dalam menghilangkan nama Djoko Tjandra dari red notice—sebuah pemberitahuan yang digunakan oleh Interpol untuk mengidentifikasi seorang buronan internasional—, atau DPO.
Dalam persidangan, Napoleon terbukti menerima suap sebanyak $350.000 Amerika Serikat (RP 5,137 miliar) dan $200.000 Singapura (Rp 2,1 miliar).
Kasus ini pertama kali mencuat, ketika Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyatakan bahwa ada aparat yang terlibat dalam mengeluarkan surat jalan Djoko Tjandra.
Keterlibatan Bonaparte dalam hilangnya nama Djoko Tjandra dari daftar red notice Interpol, dibenarkan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri saat itu, Brigjen Awi Setiyono. Dan tindakan tersebut merupakan pelanggaran kode etik.
Tak hanya terlibat skandal korupsi, Irjen Napoleon Bonaparte kemudian juga tersandung kasus hukum lain. Saat ditahan, ia terlibat kasus penganiayaan terhadap Muhammad Kosman alias M Kece di Rutan Bareskrim pada Agustus 2021 lalu.
Berita Terkait
-
Presiden Jokowi Ingatkan Polisi Soal Gaya Hidup
-
Perang Geng di Tubuh Polri Masih Berlangsung, Rocky Gerung Gambarkan Nasib Kapolri
-
Awas! Potensi Hujan di 21 Daerah Jawa Barat
-
Mahfud: Kasus Irjen Teddy Minahasa Buktikan Kapolri Tegas
-
Heboh Penangkapan Irjen Teddy Minahasa, Cerita Seram Bandar Narkoba Freddy Budiman Viral Lagi!
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
Pilihan
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
Terkini
-
Dua Hari, Lima Bencana Beruntun: BNPB Catat Longsor hingga Karhutla di Sejumlah Daerah
-
Polri Akan Terbitkan Red Notice Buron Kasus Chromebook Jurist Tan, Lokasinya Sudah Dipetakan
-
Babak Baru Kasus Korupsi Minyak Pertamina, Polri Terbitkan Red Notice Riza Chalid
-
Resmi! Bahar Bin Smith Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Anggota Banser di Tangerang
-
Waspada Virus Nipah Mengintai! Kemenkes Ingatkan Jangan Konsumsi Nira Aren Segar dari Pohon
-
Epstein Files Sebut Donald Trump 'Dikooptasi' Israel, Singgung Dalang Proyek Gaza
-
Tak Berizin, KKP Musnahkan 796 Kg Kulit Hiu dan Pari Milik Perusahaan Asing di Banyuwangi
-
Registrasi Akun SNPMB Sekolah 2026 Diperpanjang, Cek Syarat-syaratnya!
-
Geger Penemuan Mayat Pria Tanpa Identitas di Tumpukan Sampah Kali Mookervart
-
Operasional RDF Rorotan Dilakukan Bertahap, Warga Diminta Tak Khawatir Bau