Suara.com - Inspektur Jenderal Polisi Teddy Minahasa hari ini bakal menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba. Mantan Kapolda Sumbar dan Jatim itu sebelumnya ditangkap terkait kasus narkoba.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Polisi Dedi Prasetyo mengatakan pemeriksaan Teddy Minahasa dilakukan secara paralel, yakni pelanggaran etik oleh Divisi Profesi dan Pengamanan Polri dan pemeriksaan tindak pidana oleh Kepolisian Daerah Metro Jaya.
"Senin ini baru mulai pemeriksaan TM (Teddy Minahasa)," ujar Dedi Prasetyo ketika dikonfirmasi di Jakarta.
Jenderal polisi bintang dua itu menjelaskan pemeriksaan etik terhadap Teddy Minahasa dilakukan oleh Propam Polri di Mabes Polri.
Pemeriksaan ini kata dia, dalam rangka pemberkasan sebelum sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dilaksanakan.
"Ya pemberkasan dulu, periksa saksi-saksi dan lain-lainnya," kata Dedi.
Sedangkan pemeriksaan kasus pidana Teddy Minahasa terkait dugaan keterlibatannya dalam jaringan atau jual beli narkoba dilakukan oleh Polda Metro Jaya.
Menurut Dedi, pemeriksaan keduanya berjalan secara paralel sesuai instruksi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
"Kasus KKEP-nya Propam yang tangani dan untuk pidananya Polda Metro. (Pemeriksaan) pararel sama-sama jalan (pidana dan etik)," kata Dedi.
Teddy Minahasa Ditangkap
Sebelumnya, pada Jumat (14/10), Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengumumkan penangkapan Irjen Teddy Minahasa oleh Propam Polri terkait kasus dugaan peredaran gelap narkoba yang ditangani oleh Polda Metro Jaya.
Kapolri memerintahkan Kadiv Propam Polri untuk memeriksa Teddy Minahasa terkait pelanggaran etik agar bisa segera diproses sidang etik dengan ancaman sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
"Selain itu, saya minta kepada Kapolda Metro Jaya untuk melanjutkan proses terkait dengan penanganan kasus pidananya," kata Sigit.
Polda Metro Jaya telah menetapkan Irjen Polisi Teddy Minahasa sebagai tersangka dalam kasus peredaran gelap narkoba pada Jumat (14/10).
Penyidik Polda Metro Jaya menyatakan Teddy Minahasa diduga telah memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan.
Berita Terkait
-
Irjen Teddy Minahasa Diperiksa Soal Kasus Narkoba Di Polda Metro Jaya Hari Ini
-
Indah Pada Waktunya! Ketika Jenderal Bintang Berguguran, Karir Krishna Murti Malah Melesat
-
LENGKAP, Lapor Pak Jokowi! Tingkah para Jenderal Polri, dari Dalang Pembunuhan, Korupsi, hingga Narkoba
-
Soroti Rentetan 3 Kasus Besar Di Tubuh Polri, Relawan Anies: Jadikan Refleksi, Jangan Cari Kambing Hitam
-
Saat Masih Jadi Kapolda Sumbar, Teddy Minahasa: Jika Ingin Kaya Jangan Jadi Polisi
Terpopuler
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 6 Rekomendasi Sepeda 1 Jutaan Terbaru yang Cocok untuk Bapak-Bapak
- 5 Bedak Tabur Translucent Lokal yang Bikin Makeup Tampak Halus dan Tahan Lama
Pilihan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
Terkini
-
Asap Kebakaran Kalideres Diduga Mengandung Gas Beracun, Damkar Kerahkan Robot Pemadam
-
Pakai Masker! Udara Jakarta Pagi Ini Masuk Kategori Tidak Sehat, Terburuk Keempat di Dunia
-
Top 20 Kekuatan Militer Dunia Berdasarkan Personel Aktif: Indonesia Nomor Berapa?
-
Muncul 4 Kasus Hantavirus di Jakarta, Dinkes Beberkan Sumber Penularannya
-
Kemendagri Siap Kawal Percepatan Pembangunan PSEL di Daerah
-
Sekjen Kemendagri Minta Pemda Atasi Kenaikan Harga Komoditas Cabai Merah
-
Penjelasan Resmi Dukcapil Soal Gaduh Larangan Serahkan KTP Saat Check-in Hotel
-
Gudang di Kalideres Meledak Beruntun, Diduga Dipenuhi Bahan Kimia dan Gas
-
BGN Wajibkan SPPG Tambah Penerima Manfaat 3B dalam 14 Hari atau Operasional Dihentikan
-
Bareskrim Sikat Jaringan Judi Online Internasional, DPR: Indonesia Tak Boleh Jadi Surganya Bandar