Suara.com - Berbagai fakta terkait peristiwa sebelum, saat dan sesudah pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat mulai terungkap. Ini setelah digelarnya sidang perdana kasus ini pada Senin (17/10/2022).
Dalam persidangan, teka-teki pembunuhan Brigadir J mulai terjawab dari detail peran setiap terdakwa, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR dan Kuat Ma'ruf.
Salah satu fakta mengejutkan mengenai permintaan Putri Candrawathi kepada Brigadir J, sebelum Brigadir J tewas ditembak. Ternyata, Putri Candrawathi sempat mengatakan akan memaafkan perbuatan Brigadir J yang dianggapnya "keji" di Magelang, Jawa Tengah.
Namun, pengampunan dari istri Ferdy Sambo itu akan diberikan asalkan Brigadir J resign atau mengundurkan diri. Fakta ini terungkap dari percakapan antara Putri Candrawathi dan Brigadir J di rumah Magelang.
"Saya mengampuni perbuatan kamu (Brigadir J) yang keji terhadap saya. Tapi saya minta kamu untuk resign," kata Putri kepada Brigadir J, dalam eksepsi yang dibacakan pengacara Arman Hanis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/10/2022).
Adapun eksepsi tersebut merupakan bentuk bantahan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Sebagai informasi, JPU mendakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dengan sangkaan Pasal 340 KUH Pidana, subsider Pasal 338 KUH Pidana, juncto Pasal 55, dan Pasal 56 KUH Pidana.
Keduanya dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dan terancam hukuman mati atas kasus pembunuhan yang dilakukan di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga 46, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Tak cuma Sambo dan Putri, pasal serupa juga menjerat tiga terdakwa pembunuhan berencana lain, yakni Kuat Maruf, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, dan Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR.
Baca Juga: Bikin Penasaran, Kuasa Hukum Ungkap Isi Buku Catatan Hitam yang Ditenteng Ferdy Sambo di Pengadilan
Walau begitu, hingga kini motif pembunuhan Brigadir J masih belum terang benderang. Peristiwa pembunuhan itu sendiri dilatarbelakangi oleh sebuah peristiwa yang terjadi di rumah Magelang.
Salah satunya mengenai keributan antara Brigadir J dan Kuat Ma'ruf yang tidak jelas di rumah Magelang. Namun, tetap penyebab keributan antar ajudan Sambo tersebut masih tidak diketahui dengan jelas, meski sidang perdana sudah digelar.
Sementara dalam dakwaan, dijelaskan bahwa Bripka RR sempat membujuk Brigadir J untuk bertemu dengan Putri Candrawathi di lantai 2. Permintaan itu rupanya sempat ditolak oleh Brigadir J.
Tetapi, Brigadir J akhirnya mau menemui Putri. Ia pun diantar Bripka RR ke kamar tidur Putri Candrawathi. Keduanya dibiarkan berdua, sementara Bripka RR pergi keluar kamar.
Bripka RR dalam dakwaan juga disebut tidak mengetahui apa yang diperbincangkan antara Brigadir J dengan Putri Candrawathi karena berada di luar kamar. Walau begitu, ia rupanya tetap mengawasi keduanya.
Dakwaan itu rupanya berbeda dengan yang ada dalam eksepsi tim pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, di mana dalam eksepsi ini, Brigadir J diminta Putri untuk segera mengundurkan diri saat mereka berada di kamar.
Berita Terkait
-
Bikin Penasaran, Kuasa Hukum Ungkap Isi Buku Catatan Hitam yang Ditenteng Ferdy Sambo di Pengadilan
-
Sidang Perdana, Bharada E Dikawal LPSK Menuju PN Jakarta Selatan
-
Katanya Dilecehkan? Tapi Putri Candrawathi Malah Berduaan dengan Brigadir J Setelahnya
-
Bikin Geram! Begini Jawaban Putri Chandrawathi saat Ditanya Hakim Soal Dakwaan Jaksa Penuntut Umum
-
Ferdy Sambo Habisi Brigadir J dengan Cara Teroris dan Pengecut, Kuasa Hukum: Jenderal Kok Begitu?
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
Pilihan
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
Terkini
-
Bongkar Sindikat Narkoba di Jakarta, Polisi Sita 450 Ekstasi dan 66,5 Gram Sabu
-
Green Media Network Dideklarasikan, Pers Bersatu untuk Isu Lingkungan
-
Eksekusi Hotel Sultan Tinggal Menghitung Hari, Karyawan dan Penyewa Diminta Tenang
-
Soal Pembangunan Gedung MUI di Bundaran HI, Golkar: Itu Kebutuhan Strategis, Bukan Kemewahan
-
Link Simulasi Soal TKA 2026 dan Panduan Lengkap Terbaru
-
HPN 2026, Polda Metro Jaya Soroti Bahaya Framing Medsos
-
BGN Paparkan Mekanisme Pelaksanaan MBG Selama Ramadan
-
Dharma Pongrekun Soal Virus Nipah: Setiap Wabah Baru Selalu Datang dengan Kepentingan
-
Di Persidangan, Noel Sebut Purbaya Yudhi Sadewa 'Tinggal Sejengkal' ke KPK
-
Rano Karno Ungkap Alasan Jalan Berlubang di Jakarta Belum Tertangani Maksimal