Suara.com - Sidang perdana kasus Ferdy Sambo Cs yang membunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat sudah dilakukan pada Senin (18/10/2022).
Sidang tersebut terfokus pada pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan eksepsi dari kuasa hukum tersangka jika sudah disiapkan.
Dalam surat dakwaan dari JPU, tercatat bahwa Ferdy Sambo memerintahkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E untuk menembak Brigadir J.
Sebelum ditembak Brigadir J diminta jongkok dan dilucuti senjatanya hingga tak bisa melawan. Hal ini yang kemudian mendapatkan respons dari kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak.
"Dia langsung ditembak dihabisi, ditembak oleh Bharada E ditembak juga oleh Ferdy Sambo dengan cara execution style," ungkap Kamaruddin usai menghadiri sidang yang tayang di Kanal Youtube TV One.
"Execution style itu jadi orang udah begini loh, sudah minta ampun disuruh berlutut itu ditembak dari belakang, itu gaya teroris, jadi Ferdy Sambo itu diduga teroris dan pengecut," imbuhnya.
Menurut Kamaruddin, aksi Ferdy Sambo tersebut tidak mencerminkan sosok seorang jenderal polisi.
"Kalau tentara atau kombatan kalau orang sudah begini [angkat tangan] itu dilindungi, ini jenderal loh, jenderal kok begitu."
Pada surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum dalam sidang, Ferdy Sambo melayangkan tembakan terakhir ke kepala bagian belakang Brigadir J.
Baca Juga: Simak Jadwal Sidang Bharada E Beserta Link Live Streamin
Setelah Brigadir J tersungkur usai ditembak 3 hingga 4 kali oleh Bharada E, korban masih bergerak-gerak kesakitan.
Namun untuk memastikan berakhirnya nyawa ajudannya itu, Ferdy Sambo melayangkan tembakan terakhir di bagian kepala belakang hingga menyebabkan kematian.
Berita Terkait
-
Duh! Tetangga Potong Besi dengan Gerinda Jam 4 Pagi, Warganet: Sekalian Bangunin Salat
-
Selain Menyiapkan Pisau, Terdakwa Kuat Ma'ruf antar Brigadir J ke Ferdy Sambo
-
Dua Wartawan Dapat Intimidasi Saat Liput Sidang Militer, Alat Kerja Diambil Paksa Dokumentasi Dihapus
-
Penasaran dengan Buku Hitam yang Selalu Dibawa Ferdy Sambo ? Ini Isinya
-
Dituduh Terlibat Pembunuhan Brigadir J, Kuat Ma'ruf Melawan: Dakwaan Jaksa Tak Cermat
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
-
Korban Kecelakaan KRL Vs KA Argo Bromo Bertambah, AHY: 15 Jiwa Meninggal dan 88 Orang Luka-Luka
Terkini
-
Proaktif, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Perlindungan Korban Kecelakaan KRL Bekasi
-
Dinilai Kaburkan Nilai Yurisdiksi, Mahasiswa Desak MK Kabulkan Uji Materi UU Peradilan Militer
-
Peta Kekuatan Jelang Muktamar NU, Muncul 5 Poros 'Paslon' Pimpinan, Siapa Terkuat?
-
Izin Terancam Dicabut? Kemenhub Bentuk Tim dan Panggil Manajemen Green SM Buntut Kecelakaan KRL
-
Heboh Video Tahanan di Bandara, Begini Penjelasan KPK
-
11 Tahun Mengabdi di Kompas TV, Nur Ainia Eka Rahmadyna Gugur Dalam Musibah Kereta Bekasi
-
Jadwal Kereta Masih Terdampak Insiden Bekasi Timur, KA Parahyangan Terhambat 6 Jam Lebih
-
Target Beres Hari Ini! KCI Kebut Evakuasi KRL yang Tabrakan di Bekasi dan Audit Ulang Jalur
-
Cair Secepat Mungkin! Jasa Raharja Siapkan Rp50 Juta bagi Ahli Waris Korban Kecelakaan KRL di Bekasi
-
Usulan Aula Dansa Donald Trump Picu Perdebatan di Kongres AS soal Anggaran