Suara.com - Sidang perdana kasus Ferdy Sambo Cs yang membunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat sudah dilakukan pada Senin (18/10/2022).
Sidang tersebut terfokus pada pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan eksepsi dari kuasa hukum tersangka jika sudah disiapkan.
Dalam surat dakwaan dari JPU, tercatat bahwa Ferdy Sambo memerintahkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E untuk menembak Brigadir J.
Sebelum ditembak Brigadir J diminta jongkok dan dilucuti senjatanya hingga tak bisa melawan. Hal ini yang kemudian mendapatkan respons dari kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak.
"Dia langsung ditembak dihabisi, ditembak oleh Bharada E ditembak juga oleh Ferdy Sambo dengan cara execution style," ungkap Kamaruddin usai menghadiri sidang yang tayang di Kanal Youtube TV One.
"Execution style itu jadi orang udah begini loh, sudah minta ampun disuruh berlutut itu ditembak dari belakang, itu gaya teroris, jadi Ferdy Sambo itu diduga teroris dan pengecut," imbuhnya.
Menurut Kamaruddin, aksi Ferdy Sambo tersebut tidak mencerminkan sosok seorang jenderal polisi.
"Kalau tentara atau kombatan kalau orang sudah begini [angkat tangan] itu dilindungi, ini jenderal loh, jenderal kok begitu."
Pada surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum dalam sidang, Ferdy Sambo melayangkan tembakan terakhir ke kepala bagian belakang Brigadir J.
Baca Juga: Simak Jadwal Sidang Bharada E Beserta Link Live Streamin
Setelah Brigadir J tersungkur usai ditembak 3 hingga 4 kali oleh Bharada E, korban masih bergerak-gerak kesakitan.
Namun untuk memastikan berakhirnya nyawa ajudannya itu, Ferdy Sambo melayangkan tembakan terakhir di bagian kepala belakang hingga menyebabkan kematian.
Berita Terkait
-
Duh! Tetangga Potong Besi dengan Gerinda Jam 4 Pagi, Warganet: Sekalian Bangunin Salat
-
Selain Menyiapkan Pisau, Terdakwa Kuat Ma'ruf antar Brigadir J ke Ferdy Sambo
-
Dua Wartawan Dapat Intimidasi Saat Liput Sidang Militer, Alat Kerja Diambil Paksa Dokumentasi Dihapus
-
Penasaran dengan Buku Hitam yang Selalu Dibawa Ferdy Sambo ? Ini Isinya
-
Dituduh Terlibat Pembunuhan Brigadir J, Kuat Ma'ruf Melawan: Dakwaan Jaksa Tak Cermat
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
Terkini
-
Kementerian P2MI Paparkan Kemajuan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di Hadapan Komite PBB
-
Penyakit Mulai Hantui Pengungsi Banjir Sumatra, Kemenkes Diminta Gerak Cepat
-
Soal DPR Lakukan Transformasi, Puan Maharani: Ini Niat Baik, Tapi Perlu Waktu, Tak Bisa Cepat
-
BGN Larang Ada Pemecatan Relawan di Dapur MBG Meski Jumlah Penerima Manfaat Berkurang
-
KPK Akui Sedang Lakukan Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi di PT LEN Industri
-
KPK Periksa Lagi Bos Maktour Usai Penyidik Pulang dari Arab, Jadi Kunci Skandal Kuota Haji
-
Buntut Kayu Gelondongan di Banjir Sumatra, Puan Bicara Peluang Revisi UU Kehutanan
-
Polda Riau Kirim Bantuan Gelombang Keempat, 3.459 Alat Kerja Dikerahkan ke Aceh dan Sumbar
-
Arogansi Opang Stasiun Duri: Viral Pukuli Ojol, 2 Pelaku Diciduk Meski Korban Hilang
-
Tri Tito Lantik Anggieta Bestari Tabo sebagai Ketua TP PKK dan Tim Pembina Posyandu Papua Pegunungan