News / Nasional
Selasa, 18 Oktober 2022 | 11:19 WIB
Pengacara Henry Yosodiningrat menilai kliennya, Teddy Minahasa tidak bersalah. (Suara.com/Arga).

Namun begitu, pemeriksaan terpaksa dihentikan lantaran Teddy ingin didampingi oleh kuasa hukum pilihannya.

"Tadi dilakukan pemeriksaan rencananya demikian. Tetapi beliau menolak, yang bersangkutan minta dihentikan karena ingin didampingi kuasa hukumnya yang menjadi pilihan," kata Zulpan saat dihubungi, Sabtu (15/10/2022).

Padahal, Zulpan menyebut Polda Metro Jaya sudah menyediakan kuasa hukum namun hal itu juga ditolak Teddy. Hingga kini belum diketahui siapa kuasa hukum yang ditunjuk oleh Teddy.

Load More