Suara.com - Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun menyoroti perkataan terdakwa Ferdy Sambo kepada Bharada E untuk mengeksekusi Brigadir J.
Diketahui dalam sidang perdana pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (17/10/2022), Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E dengan perkataan yang menuai sorotan.
"Woy!! Kau tembak! Kau tembak cepat!! Cepat woy kau tembak!!" tutur JPU.
Ucapan Ferdy Sambo kepada Eliezer itu rupanya tak luput dari kaca mata Gayus Lumbuun selaku Mantan Hakim Agung.
Gayus menilai arti ucapan Ferdy Sambo harus diperbincangkan pada sidang perdana Bharada E pada Selasa (18/10/2022).
"Ini salah satu ungkapan dari dakwaan yang sangat memiliki arti yang perlu diungkapkan pada sidang hari ini," tutur Gayus Lumbuun dilihat dari kanal YouTube tvOneNews, Selasa (18/10/2022).
Ferdy Sambo yang diketahui ikut menembak Brigadir J dianggap Gayus sebagai benang merah kaitan dari dakwaan primer yakni pembunuhan berencana.
Lebih lanjut, Gayus menyampaikan bahwa Bharada E harus bisa bertanggung jawab, supaya bisa mendapatkan fasilitas.
Salah satunya adalah mendapatkan kehormatan berupa pengurangan masa hukuman.
Baca Juga: Kuasa Hukum Bharada E akan Buktikan Kliennya Tidak Punya Rencana Membunuh
"Ini harus dipakai dengan baik-baik dengan adil untuk semua pihak. Artinya harus berkata yang jujur dan sebenarnya karena ini nanti akan disesuaikan dengan keterangan yang lain," tutur Gayus.
Gayus berharap sidang perdana Bharada E ini bisa membuktikan dakwaan primer pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Seperti yang diketahui, Bharada E menembak Brigadir J sebanyak tiga hingga empat kali atas perintah Ferdy Sambo.
Selanjutnya, saat Yosua dalam keadaan tertelungkup dan begerak kesakitan Ferdy Sambo menghampiri dan menembakan satu kali kebagian kepalanya untuk memastikan korban benar-benar telah tak bernyawa.
"Ferdy Sambo yang sudah memakai sarung tangan hitam menggenggam senjata api dan menembak sebanyak satu kali mengenai tepat kepala bagian belakang sebelah kiri korban Nofriansyah Yosua Hutabarat hingga korban meninggal."
Berita Terkait
-
Kuasa Hukum Bharada E akan Buktikan Kliennya Tidak Punya Rencana Membunuh
-
Richard Eliezer Sampaikan Permohonan Maaf atas Tragedi Pembunuhan Berencana Brigadir J di Sidang Perdana
-
Inilah Daftar Nama 12 Saksi yang Diminta Hakim Hadir di Sidang Bharada E
-
Bharada E: Saya Hanya Anggota yang Tak Memiliki Kemampuan Tolak Perintah Seorang Jenderal
-
Ragam Kejanggalan Perintah 'Hajar Chad' oleh Ferdy Sambo Kepada Bharada E
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Lingkaran Setan Kekerasan di Balik Seragam: Mengapa Polisi Junior Terus Jadi Korban Senior?
-
Bareskrim Ambil Alih Pengejaran Ko Erwin, Bandar Narkoba Terkait Kasus AKBP Didik
-
WNA Australia Terinfeksi Campak Usai Kunjungi RI, Kemenkes Percepat Imunisasi MR untuk Anak PAUDTK
-
Pramono Anung Instruksikan Perluasan Akses Jalan Guna Urai Kemacetan Flyover Latumenten
-
KPK Telusuri Pemilik Lima Koper Berisi Uang Rp5 Miliar dalam Kasus Bea Cukai
-
DPRD DKI Kritik Impor 3.100 Sapi oleh Pramono Anung, Dinilai Tak Sejalan UU Pangan
-
Habib Jafar: Ramadan Momentum Jadi Muslim Kaya Hati, Bukan Sekadar Kaya Materi
-
Hakim Tetapkan Kerugian Negara Kasus Korupsi Minyak Pertamina Sebesar Rp9,4 Triliun
-
Divonis 9 Tahun Penjara, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Sebut Fakta Sidang Diabaikan
-
Ancaman Nyata dari AS hingga AI: Bagaimana RI Menjaga 'Benteng' Pembangunan Nasional di 2026?