Suara.com - Pencairan BSU tahap 6 segera terlaksana. Meskipun belum ada tanggal pasti kapan bantuan untuk pekerja ini dicairkan, tidak ada salahnya anda mengetahui cara cek BSU tahap 6 tahun 2022 lebih dulu.
Pastikan nama anda terdaftar di laman kemnaker.go.id. Cara cek BSU tahap 6 ini pun dilakukan dalam situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan tersebut.
Sama seperti tahap sebelumnya, penerima BSU tahap 6 ini juga bakal mendapat dana sebesar Rp 600 ribu. Lantas bagaimana cara cek kita terdaftar sebagai penerima BSU?
Simak tata cara cek BSU tahap 6 di kemnaker.go.id berikut:
- Masuk ke situs https://kemnaker.go.id
- Bagi yang belum memiliki akun, harus melakukan pendaftaran terlebih dahulu
- Klik ‘Daftar’ untuk membuat akun, lengkapi data yang diminta
- Lakukan aktivitas dengan menggunakan kode OTP yang dikirimkan ke HP Anda
- Login dan lengkapi profil biodata yang diperlukan
- Klik foto di pojok kanan atas, dan pilih ‘Profil’
- Situs akan menampilkan tahapan BSU 2022, mulai dari status Calon, Ditetapkan, dan Tersalurkan
Selain menggunakan kemnaker.go.id, kalian juga bisa mengunjungi situs https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id untuk cek penerima BSU 2022.
Tanda bahwa anda terdaftar sebagai penerima BSU tahap 6, akan muncul centang hijau notifikasi dengan keterangan:
"Anda lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk validasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Silahkan lakukan pengecekan berkala pada bsu.kemnaker.go.id"
Sebelumnya, muncul kabar bahwa BSU tahap 6 akan cair pada Senin (17/11/2022) kemarin. Namun ternyata batal dan hal tersebut telah dikonfirmasi oleh pihak Kemnaker.
Kemnaker menyebutkan BSU 2022 tahap 6 diusahakan paling cepat cair minggu depan. Bagi calon penerima BSU yang belum mendapatkan kemungkinan ada beberapa faktor penyebabnya.
Baca Juga: BSU Tahap 6 Kapan Cair? Cek Namamu di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id!
Misalnya, karena nomor rekening yang ada didalam data tidak valid atau juga tidak memiliki akun di Bank HIMBARA. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah
"Ini (BSU) dari tahap 1 sampai tahap 5, penerimanya adalah mereka yang memiliki nomor rekening bank HIMBARA. Bagaimana yang tidak memiliki nomor rekening? Kami sudah antisipasi," ujar Ida dalam podcast yang videonya diunggah ke akun Instagram @kemnaker (13/10/2022).
Ida menjelaskan bahwa bagi penerima BSU 2022 yang tidak memiliki rekening di Bank HIMBARA, penyaluran dana akan diberikan melalui Pos Indonesia.
Pencairan BSU 2022 di PT Pos Indonesia dilakukan dengan pembukuan rekening pos giro secara kolektif. PT Pos Indonesia akan melakukan pembukuan rekening pos giro secara kolektif untuk seluruh penerima BSU 2022.
Selain itu, PT Pos Indonesia juga menyalurkan langsung ke penerima BSU dengan cara:
- Penerima BSU 2022 datang langsung ke Kantor Pos
- Petugas Pos datang ke komunitas/perusahaan
- Diantar langsung ke rumah penerima BSU 2022.
Bagi penerima BSU yang mengambilnya langsung di kantor pos diharapkan untuk membawa surat undangan dan KTP asli. Surat undangan akan dikirimkan kepada penerima BSU sesuai alamat yang tertera di KTP, bukan domisili.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
Terkini
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
Sejarah Terukir di Samarkand: Bahasa Indonesia Disahkan sebagai Bahasa Resmi UNESCO
-
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru
-
Judi Online Lebih Ganas dari Korupsi? Menteri Yusril Beberkan Fakta Mengejutkan
-
Bangunan Hijau Jadi Masa Depan Real Estate Indonesia: Apa Saja Keuntungannya?
-
KPK Tangkap Gubernur Riau, PKB 'Gantung' Status Abdul Wahid: Dipecat atau Dibela?
-
Sandiaga Uno Ajak Masyarakat Atasi Food Waste dengan Cara Sehat dan Bermakna
-
Mensos Gus Ipul Tegaskan: Bansos Tunai Harus Utuh, Tak Ada Potongan atau Biaya Admin!
-
Tenaga Ahli Gubernur Riau Serahkan Diri, KPK Periksa 10 Orang Terkait OTT
-
Stop Impor Pakaian Bekas, Prabowo Perintahkan Menteri UMKM Cari Solusi bagi Pedagang Thrifting