Suara.com - Rekontruksi Tragedi Kanjuruhan digelar hari ini di Mapolda Jawa Timur (Jatim). Dalam rekonstruksi itu, Polri menghadirkan sebanyak 54 saksi.
"Penyidik menghadirkan 54 orang sebagai saksi maupun peran pengganti," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mapolda Jatim, Rabu (19/10/2022).
Dedi mengatakan rekonstruksi itu nantinya akan disusun dalam bentuk berita acara penyidikan. Setelah berkas-berkas dinyatakan lengkap, Polri bakal menyerahkan kepada kejaksaan.
"Secara teknis tentunya kegiatan rekonstruksi ini akan dibuatkan berita acara dan dimasukkan dalam berkas. Nantinya akan diserahkan kepada jaksa peneliti. Apabila sudah P21 akan segera tahap dua menuju persidangan," jelas Dedi.
Ada 32 Adegan
Diketahui, ada 32 adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi tragedi Kanjuruhan. Rekonstruksi itu dilakukan di lapangan sepak bola Polda Jawa Timur atau Polda Jatim, Rabu (19/10/2022).
Rekonstruksi digelar oleh Penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jatim.
Tampak penyidik membawa beberapa barang bukti yang akan dilakukan dalam proses rekonstruksi.
Dikutip dari BeritaJatim, barang bukti itu diantaranya tembak yang digunakan untuk menyemprotkan gas air mata.
Baca Juga: Tinggalkan Indonesia, Presiden FIFA Diantar Erick Thohir, PSSI Ucapkan Terima Kasih ke Jokowi
Dalam rekonstruksi turut diikuti oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Kontras, Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) dan juga dari Kejaksaan.
3 Tersangka Dihadirkan
Polda Jatim menghadirkan 3 polisi tersangka tragedi Kanjuruhan di lokasi Lapangan Sepak Bola Mapolda Jatim, Rabu (19/10/2022) ini dalam rekonstruksi tragedi Kanjuruhan.
Hal itu dikatakan Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto.
“Iya 3 orang tersangka itu," ujar Dirmanto, Selasa (18/10/2022) kemarin, dikutip dari BeritaJatim.
Rekonstruksi ini bertujuan untuk mengidentifikasi mekanisme pengamanan dan pengendalian massa suporter yang diterapkan seusai pertandingan ‘Derbi Jatim’ Arema FC versus Persebaya Surabaya, pada Sabtu (1/10/2022).
Berita Terkait
-
Hari Ini PT LIB Diperiksa Komnas HAM Terkait Tragedi Kanjuruhan
-
Media Asing Soroti Senyum Presiden FIFA dan Iwan Bule, Publik: Shame on You!
-
Meski Jadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Akhmad Hadian Lukita Tetap Jadi Direktur di PT LIB
-
Pencuri Bobol Rumah Anggota Polres Pesawaran di BKP Kemiling, Satu Pucuk Senpi Dikabarkan Raib
-
Tak Hadiri Panggilan Polisi, Iwan Bule Malah Ajak Presiden FIFA Main Bola di Stadion Madya
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
DPRD DKI Galang Rp 359 Juta untuk Korban Bencana Sumatra
-
12 Orang Tewas dalam Penembakan Massal Saat Perayaan Hanukkah di Australia
-
Menperin Dorong Industri Berubah Total, Targetnya Zero Waste dan Efisiensi Tinggi
-
Akses Bireuen-Aceh Tengah Kembali Tersambung, Jembatan Bailey Teupin Mane Resmi Rampung
-
Cara Daftar Mudik Nataru Gratis Kemenhub, Hanya untuk 3 Ribu Lebih Pendaftar Pertama
-
Jurus 'Dewa Penyelamat' UB Selamatkan 36 Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera
-
Prabowo Panggil Menteri ke Hambalang, Ada Target Soal Pembangunan Hunian Korban Bencana
-
Jadi Biang Kerok Banjir Kemang, Normalisasi Kali Krukut Telan Biaya Fantastis Rp344 Miliar
-
Gubernur Bobby Nasution Lepas Sambut Pangdam, Sumut Solid Atasi Bencana
-
Fakta Baru Pengeroyokan Maut Kalibata, Ternyata Lokasi Bentrokan Lahan Milik Pemprov DKI