Suara.com - Rekontruksi Tragedi Kanjuruhan digelar hari ini di Mapolda Jawa Timur (Jatim). Dalam rekonstruksi itu, Polri menghadirkan sebanyak 54 saksi.
"Penyidik menghadirkan 54 orang sebagai saksi maupun peran pengganti," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mapolda Jatim, Rabu (19/10/2022).
Dedi mengatakan rekonstruksi itu nantinya akan disusun dalam bentuk berita acara penyidikan. Setelah berkas-berkas dinyatakan lengkap, Polri bakal menyerahkan kepada kejaksaan.
"Secara teknis tentunya kegiatan rekonstruksi ini akan dibuatkan berita acara dan dimasukkan dalam berkas. Nantinya akan diserahkan kepada jaksa peneliti. Apabila sudah P21 akan segera tahap dua menuju persidangan," jelas Dedi.
Ada 32 Adegan
Diketahui, ada 32 adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi tragedi Kanjuruhan. Rekonstruksi itu dilakukan di lapangan sepak bola Polda Jawa Timur atau Polda Jatim, Rabu (19/10/2022).
Rekonstruksi digelar oleh Penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jatim.
Tampak penyidik membawa beberapa barang bukti yang akan dilakukan dalam proses rekonstruksi.
Dikutip dari BeritaJatim, barang bukti itu diantaranya tembak yang digunakan untuk menyemprotkan gas air mata.
Baca Juga: Tinggalkan Indonesia, Presiden FIFA Diantar Erick Thohir, PSSI Ucapkan Terima Kasih ke Jokowi
Dalam rekonstruksi turut diikuti oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Kontras, Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) dan juga dari Kejaksaan.
3 Tersangka Dihadirkan
Polda Jatim menghadirkan 3 polisi tersangka tragedi Kanjuruhan di lokasi Lapangan Sepak Bola Mapolda Jatim, Rabu (19/10/2022) ini dalam rekonstruksi tragedi Kanjuruhan.
Hal itu dikatakan Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto.
“Iya 3 orang tersangka itu," ujar Dirmanto, Selasa (18/10/2022) kemarin, dikutip dari BeritaJatim.
Rekonstruksi ini bertujuan untuk mengidentifikasi mekanisme pengamanan dan pengendalian massa suporter yang diterapkan seusai pertandingan ‘Derbi Jatim’ Arema FC versus Persebaya Surabaya, pada Sabtu (1/10/2022).
Berita Terkait
-
Hari Ini PT LIB Diperiksa Komnas HAM Terkait Tragedi Kanjuruhan
-
Media Asing Soroti Senyum Presiden FIFA dan Iwan Bule, Publik: Shame on You!
-
Meski Jadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Akhmad Hadian Lukita Tetap Jadi Direktur di PT LIB
-
Pencuri Bobol Rumah Anggota Polres Pesawaran di BKP Kemiling, Satu Pucuk Senpi Dikabarkan Raib
-
Tak Hadiri Panggilan Polisi, Iwan Bule Malah Ajak Presiden FIFA Main Bola di Stadion Madya
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott, Belum Kering Tangis Timnas Indonesia
- Pondok Pesantren Lirboyo Disorot Usai Kasus Trans 7, Ini Deretan Tokoh Jebolannya
- Apa Acara Trans7 yang Diduga Lecehkan Pesantren Lirboyo? Berujung Tagar Boikot di Medsos
- 3 Alasan Presiden Como Mirwan Suwarso Pantas Jadi Ketum PSSI yang Baru
- 5 Sepatu Nineten Terbaik untuk Lari, Harga Terjangkau Mulai Rp300 Ribu
Pilihan
-
4 Fakta Radiasi Cs-137 PT PMT Cikande: Pemilik Diduga WNA Kabur ke Luar Negeri?
-
Harga Emas Melonjak! Antam Tembus Level Rp 2.622.000 di Pegadaian, UBS Ikut Naik
-
Purbaya Mau Turunkan Tarif PPN, Tapi Dengan Syarat Ini
-
Isu HRD Ramai-ramai Blacklist Lulusan SMAN 1 Cimarga Imbas Kasus Viral Siswa Merokok
-
Sah! Garuda Indonesia Tunjuk eks Petinggi Singapore Airlines jadi Direktur Keuangan
Terkini
-
DLH DKI Sudah Uji Coba Lagi RDF Rorotan, Target Operasi Resmi Awal November
-
Sahroni Comeback, Ini Fakta Kemunculannya Usai Rumah Dijarah dan Dinonaktifkan NasDem
-
Uya Kuya Ikut Turun Tangan, Kasus Penyiksaan Brutal WNI di Malaysia Libatkan Tiga WNI
-
Makin Panas! Adukan Program Trans7, LBH GP Ansor Desak KPI Proses Laporan ke Mabes Polri, Mengapa?
-
Menhan Sebut Pesawat Tempur J-10 Chengdu Asal China Segera Terbang di Jakarta, TNI Bilang Begini
-
Pantau Gambut Kritik Keras Food Estate: Gagal Penuhi Pangan, Picu Kerusakan dan Konflik Agraria
-
Kasus Tertinggi, 1,9 Juta Warga di Jakarta Terkena ISPA, Cek Segera jika Anda Alami Gejala Ini!
-
Begini Cara Amar Zoni Edarkan Narkoba di Rutan Salemba, Sampai Dipindah ke Nusakambangan!
-
Dioper ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan, Ammar Zoni Berstatus Napi High Risk!
-
Kuasa Hukum PT WKM Nilai Dakwaan Jaksa Lemah, Sengketa Patok Tambang Dinilai Bukan Pidana