Suara.com - Kementerian Agama telah menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 73 tahun 2022 tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan di bawah Kementerian Agama.
Diketahui, peraturan terkait dengan kekerasan seksual tersebut telah diteken oleh Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas pada hari Rabu (5/10/2022). Peraturan Menteri Agama terkait dengan kekerasan seksual tersebut mulai diundangkan sehari setelah ditandatangani.
Dalam Peraturan Menteri Agama terkait dengan Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual tersebut, terdapat sebanyak 16 jenis bentuk kekerasan seksual.
Bentuk kekerasan seksual tersebut meliputi menyampaikan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, dan/atau identitas gender korban.
Lantas, apa saja 16 bentuk kekerasan seksual yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) tersebut? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Bentuk kekerasan seksual ini tercantum dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) oleh Kementerian Agama pada Bab 2, pasal 5 ayat 1:
- Menyampaikan ujaran yang bersifat diskriminasi atau memiliki unsur melecehkan tampilan fisik kondisi tubuh atau identitas gender korban.
- Menyampaikan ucapan yang bersifat rayuan, lelucon, siulan yang bernuansa seksual kepada korban.
- Membujuk, menjanjikan, menawarkan sesuatu, mengancam, atau memaksa korban untuk melakukan transaksi atau bahkan kegiatan seksual.
- Menatap korban dengan nuansa seksual atau tidak nyaman.
- Mengintip atau bahkan dengan sengaja melihat korban yang sedang melakukan kegiatan secara pribadi atau pada ruang yang bersifat pribadi.
- Memperlihatkan alat kelamin secara sengaja.
- Menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium, dan atau menggosokkan bagian tubuh kepada tubuh korban.
- Melakukan percobaan pemerkosaan terhadap korban.
- Melakukan pemerkosaan termasuk penetrasi dengan benda ataupun bagian tubuh selain alat kelamin.
- Mempraktikkan budaya yang bernuansa kekerasan seksual pada korban.
- Memaksa atau memperdayai korban untuk melakukan kegiatan aborsi.
- Membiarkan terjadinya tindak kekerasan seksual.
- Memberikan hukuman atau sanksi apapun yang bernuansa seksual.
- Mengirimkan pesan, lelucon, gambar, foto, audio, dan atau video yang bernuansa seksual pada korban meskipun korban sudah melarang hal tersebut.
- Mengambil, merekam, mengunggah, mengedarkan foto, rekaman audio dan atau visual korban yang bernuansa seksual.
- Melakukan perbuatan kekerasan seksual lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan.
Dengan terbitnya PMA ini, Kementerian Agama akan segera menyusun sejumlah aturan teknis, baik dalam bentuk Keputusan Menteri Agama (KMA), pedoman, atau SOP, agar peraturan ini bisa segera dapat diterapkan secara efektif.
Terbitnya PMA ini akan menjadi panduan bersama seluruh stakeholders satuan pendidikan Kementerian Agama dalam upaya penanganan dan pencegahan kekerasan seksual.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa
Berita Terkait
-
Puluhan Anak Jadi Korban Kekerasan Seksual di Tanjungpinang
-
Jangan Genit! Siulan, Lelucon dan Rayuan Bernuansa Seksual Kini Melanggar Hukum
-
5 Fakta Kemenag Keluarkan PMA Cegah Kekerasan Seksual, Pidana Menanti Pelaku
-
Runtutan Narasi Putri Candrawathi, Awal Lapor Pelecehan Seksual di Polres, Cerita Diraba Alat Vital di Rekonstruksi, Hingga Perkosaan di Persidangan
-
Kemenag: Menatap, Merayu dan Bersiul Masuk Kategori Kekerasan Seksual
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Pihak Israel Klaim Kantongi Janji Pejabat Kemenpora untuk Datang ke Jakarta
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
Terkini
-
Anggaran Dipangkas Rp 15 Triliun, Gubernur DKI Siapkan Obligasi Daerah, Menkeu Beri Lampu Hijau
-
Dicecar KPK Soal Kuota Haji, Eks Petinggi Amphuri 'Lempar Bola' Panas ke Mantan Menag Yaqut
-
Hotman 'Skakmat' Kejagung: Ahli Hukum Ungkap Cacat Fatal Prosedur Penetapan Tersangka
-
4 Fakta Korupsi Haji: Kuota 'Haram' Petugas Hingga Jual Beli 'Tiket Eksekutif'
-
Teror Bom Dua Sekolah Internasional di Tangesel Hoaks, Polisi: Tak Ada Libur, Belajar Normal!
-
Hotman Paris Singgung Saksi Ahli Kubu Nadiem: 'Pantas Anda Pakai BMW Sekarang, ya'
-
Regulasi Terus Berubah, Penasihat Hukum Internal Dituntut Adaptif dan Inovatif
-
LMS 2025: Kolaborasi Global BBC Ungkap Kisah Pilu Adopsi Ilegal Indonesia-Belanda
-
Local Media Summit 2025: Inovasi Digital Mama dan Magdalene Perjuangkan Isu Perempuan
-
KPK Bongkar Modus 'Jalur Cepat' Korupsi Haji: Bayar Fee, Berangkat Tanpa Antre