Suara.com - Kementerian Agama telah menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 73 tahun 2022 tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan di bawah Kementerian Agama.
Diketahui, peraturan terkait dengan kekerasan seksual tersebut telah diteken oleh Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas pada hari Rabu (5/10/2022). Peraturan Menteri Agama terkait dengan kekerasan seksual tersebut mulai diundangkan sehari setelah ditandatangani.
Dalam Peraturan Menteri Agama terkait dengan Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual tersebut, terdapat sebanyak 16 jenis bentuk kekerasan seksual.
Bentuk kekerasan seksual tersebut meliputi menyampaikan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, dan/atau identitas gender korban.
Lantas, apa saja 16 bentuk kekerasan seksual yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) tersebut? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Bentuk kekerasan seksual ini tercantum dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) oleh Kementerian Agama pada Bab 2, pasal 5 ayat 1:
- Menyampaikan ujaran yang bersifat diskriminasi atau memiliki unsur melecehkan tampilan fisik kondisi tubuh atau identitas gender korban.
- Menyampaikan ucapan yang bersifat rayuan, lelucon, siulan yang bernuansa seksual kepada korban.
- Membujuk, menjanjikan, menawarkan sesuatu, mengancam, atau memaksa korban untuk melakukan transaksi atau bahkan kegiatan seksual.
- Menatap korban dengan nuansa seksual atau tidak nyaman.
- Mengintip atau bahkan dengan sengaja melihat korban yang sedang melakukan kegiatan secara pribadi atau pada ruang yang bersifat pribadi.
- Memperlihatkan alat kelamin secara sengaja.
- Menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium, dan atau menggosokkan bagian tubuh kepada tubuh korban.
- Melakukan percobaan pemerkosaan terhadap korban.
- Melakukan pemerkosaan termasuk penetrasi dengan benda ataupun bagian tubuh selain alat kelamin.
- Mempraktikkan budaya yang bernuansa kekerasan seksual pada korban.
- Memaksa atau memperdayai korban untuk melakukan kegiatan aborsi.
- Membiarkan terjadinya tindak kekerasan seksual.
- Memberikan hukuman atau sanksi apapun yang bernuansa seksual.
- Mengirimkan pesan, lelucon, gambar, foto, audio, dan atau video yang bernuansa seksual pada korban meskipun korban sudah melarang hal tersebut.
- Mengambil, merekam, mengunggah, mengedarkan foto, rekaman audio dan atau visual korban yang bernuansa seksual.
- Melakukan perbuatan kekerasan seksual lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan.
Dengan terbitnya PMA ini, Kementerian Agama akan segera menyusun sejumlah aturan teknis, baik dalam bentuk Keputusan Menteri Agama (KMA), pedoman, atau SOP, agar peraturan ini bisa segera dapat diterapkan secara efektif.
Terbitnya PMA ini akan menjadi panduan bersama seluruh stakeholders satuan pendidikan Kementerian Agama dalam upaya penanganan dan pencegahan kekerasan seksual.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa
Berita Terkait
-
Puluhan Anak Jadi Korban Kekerasan Seksual di Tanjungpinang
-
Jangan Genit! Siulan, Lelucon dan Rayuan Bernuansa Seksual Kini Melanggar Hukum
-
5 Fakta Kemenag Keluarkan PMA Cegah Kekerasan Seksual, Pidana Menanti Pelaku
-
Runtutan Narasi Putri Candrawathi, Awal Lapor Pelecehan Seksual di Polres, Cerita Diraba Alat Vital di Rekonstruksi, Hingga Perkosaan di Persidangan
-
Kemenag: Menatap, Merayu dan Bersiul Masuk Kategori Kekerasan Seksual
Terpopuler
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- 5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
Terkini
-
Bakal Bertemu Prabowo-Gibran? Djarot Beri Sinyal Megawati Hadiri Peringatan Hari Lahir Pancasila
-
3 Kali ke Prancis dalam 5 Bulan, Elite PDIP Pertanyakan Urgensi Kunjungan Presiden Prabowo
-
Sumber Teror Api Misterius di Seyegan Mulai Terkuak, Tim UPN Soroti Gas Metana dari Bekas Rawa
-
Bukan Mistis! Misteri Barang Terbakar Sendiri di Sleman Terungkap, Pakar UGM Bongkar Biang Keroknya
-
Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
-
Prof Uceng: Negara Bukan Takut Film Pesta Babi, Tapi Takut Narasi Alternatif
-
Sebut Film 'Pesta Babi' Aman Secara Hukum, Uceng UGM: Jangan-Jangan Ada Unsur Politik?
-
Ribuan Lansia Jalan Sehat Meriahkan Puncak HLUN 2026 di NTT
-
Guru Besar UGM Cium Ada Perubahan Sikap yang Tak Biasa Usai Mama Sinta Lapor Polisi soal Pesta Babi
-
HLUN 2026 Momentum Wujudkan Lansia Tangguh Menuju Indonesia Emas