Suara.com - Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP/Koordinator Juru Bicara Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra mengatakan bahwa saat ini koalisi partai politik belum final. Hal itu karena tim masih bekerja untuk memantapkan strategi pemenangan.
Menurutnya, Demokrat masih memantapkan strategi karena ia mengklaim bahwa yang akan dilawan tidak bisa dianggap enteng.
“Koalisi belum final karena tim masih bekerja untuk memantapkan strategi pemenangan. Demokrat tentu ingin menang. Yang mau kami lawan ini tidak bisa dianggap enteng,” kata Herzaky saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (19/10/2022).
Oleh karena itu, Herzaky menyatakan bahwa semua strategi, teknik, dan taktik, termasuk sumber daya tengah dihitung matang-matang.
Menyangkut pembahasan cawapres, menurutnya AHY memenuhi syarat sesuai kriteria yang disampaikan oleh Anies Baswedan.
“Pembahasan terkait cawapres (calon wakil presiden), seperti yang kami sampaikan kemarin, baru pada kriteria. Belum pada nama. Kriterianya seperti yang disampaikan Pak Anies itu. Pada kriteria itu, AHY memenuhi syarat,” ucap Herzaky.
Adapun kriteria yang ia maksud adalah memiliki elektabilitas. Pada berbagai macam survei simulasi pasangan, tutur Herzaky, pasangan mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dengan Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) unggul.
“AHY punya parpol (partai politik) dan suara di parlemen. Bisa diandalkan sebagai dwi tunggal di pemerintahan,” kata Herzaky.
Bonusnya, kata dia, rakyat menganggap AHY sebagai pemimpin yang merepresentasikan perubahan, lulusan Harvard dalam bidang public administration, memiliki latar belakang militer, dan bebas dari korupsi.
Baca Juga: Demokrat Klaim AHY Sudah Penuhi Seluruh Kriteria Pendamping Anies untuk Pilpres 2024
“Kembali lagi pada landasannya, kami ingin menang. Mau capres-cawapres itu berasal dari parpol atau bukan, tidak jadi soal buat kami, asalkan menang. Itu tujuan utama kami, kemenangan. Dengan kemenangan, baru kami bisa mewujudkan perubahan dan perbaikan untuk rakyat, bangsa, dan negara ini,” kata Herzaky. [ANTARA]
Berita Terkait
-
Demokrat Klaim AHY Sudah Penuhi Seluruh Kriteria Pendamping Anies untuk Pilpres 2024
-
AHY Diklaim Mampu Penuhi 3 Kriteria Cawapres Anies, Sekjen NasDem: Bagus Dong
-
Anies Pasang 3 Syarat Ini Buat Pendampingnya, Demokrat Gas Pol Sorongkan AHY
-
PKS Tegaskan Belum Ada Kesepakatan Nama Bakal Cawapres Di Penjajakan Koalisi Bersama NasDem Dan Demokrat
-
Anies Baswedan Pasang 3 Kriteria untuk Calon Pasangan di Pilpres, Sesuai dengan Sosok AHY?
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
Diundang Bukber di Istana, Akankah Ulama dan Prabowo Bahas Eskalasi Konflik Timur Tengah?
-
Resmi! YouTuber Bigmo dan Resbob Tersangka Kasus Fitnah Azizah Salsha
-
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Ngaku Tak Paham Birokrasi, Begini Respons Golkar
-
BPOM Temukan Mi Kuning Berformalin di Takjil, Pedagang Jangan Gunakan Pengawet dan Pewarna Berbahaya
-
Ahli di Sidang Gus Yaqut: Sprindik KPK Keliru karena Campur Aduk KUHP Lama dan Baru
-
Tak Bisa Lagi Sembarangan, RUU PPRT Bakal Atur Perusahaan Berbadan Hukum yang Boleh Salurkan PRT
-
Kejagung Periksa Kasi Intel Bea Cukai Aceh Terkait Dugaan Korupsi Ekspor POME
-
Aksi Kamisan ke-900: Keteguhan Sumarsih Mencari Keadilan bagi Sang Anak
-
Ahli Hukum di Sidang Gus Yaqut: Kerugian Negara Harus Ada Sebelum Penetapan Tersangka
-
Ketua Baleg DPR RI Pastikan RUU PPRT Disahkan Tahun Ini, Rieke Pitaloka Usul Momentum Hari Kartini