Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendalami perjanjian kerja sama antara PSSI dengan Polri. Pendalaman tersebut terkait penggunaan gas air mata dalam Tragedi Kanjuruhan dalam perjanjian yang diinisiasi PSSI.
Namun dalam temuan Komnas HAM, tidak memuat secara tegas larangan penggunaan gas air mata sesuai dengan statuta FIFA yang menjadi rujukan PSSI.
"Walaupun inisiatifnya dari PSSI, itu memungkinkan perangkat-perangkat yang dilarang oleh FIFA masuk dalam stadion, dalam pertandingan sepak bola. Termasuk gas air mata dan sebagainya itu," kata Komisioner Komnas Choirul Anam kepada wartawan pada Rabu (19/10/2022).
Anam mengungkapkan, pada proses pembuatan perjanjian kerja sama antara PSSI dan Polri tidak ada perdebatan terkait larangan-larangan statuta FIFA atau PSSI sendiri.
"Apakah ada perdebatan sengit soal apa yang boleh dan tidak boleh, dalam kerangka aturan FIFA maupun PSSI, ya ternyata tidak ada perdebatan," jelasnya.
Temuan tersebut didapati Komnas HAM dari hasil pemeriksaan terhadap Mabes Polri yang diwakili oleh Karokerma KL Sops Polri Brigjen Dedy Setiabudi.
Terpisah, usai menjalani pemeriksaan di Komnas HAM, Dedy mengaku menyampaikan tugas dan fungsi jabatannya di Mabes Polri.
"Saya diminta keterangan tentang seputar tanggung jawab saya sebagai kepala biro kerja sama Polri," kata Dedy.
Selain itu, dia mengaku dimintai keterangan terkait hubungan kerja sama antara PSSI dan Polri.
"Yang ada kerja sama tentang bantuan pengamanan yang diberikan kepada semua kementerian lembaga yang membutuhkan pengamanan termasuk juga PSSI. Kami jelaskan ada kerja sama itu semuanya," paparnya.
Sebelumnya, gas air mata ditembakkan polisi usai pertandingan antara Arema FC menjamu Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang pada Sabtu (1/10) lalu. Akibatnya, dalam tragedi itu tak hanya menyebabkan korban meninggal sebanyak 133 jiwa, namun juga ratusan korban mengalami luka ringan hingga berat.
Dalam catatan dunia sepak bola Indonesia, Tragedi Kanjuruhan merupakan peristiwa yang mengerikan dengan jumlah korban meninggal mencapai 133 orang. Peristiwa ini pun terjadi di masa kepemimpinan Mochamad Iriawan alias Iwan Bule sebagai Ketua Umum PSSI, federasi sepak bola profesional Indonesia.
Perjanjian Kerja Sama PSSI dengan Polri
Pada Juli 2021, PSSI dan Polri membuat perjanjian kerja sama. Hal itu tertuang dalam dokumen Nomor :12/PSSI/VII-2021 dan Nomor : PKS/27/VII/2021 tentang Penerbitan rekomendasi dan/atau pemberian izin bantuan pengamanan, penegakan hukum, kesehatan, dan hubungan luar negeri dalam kegiatan PSSI.
Perjanjian kerja sama ditanda tangani langsung Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan atau Iwan Bule dan perwakilan dari Polri yakni Asisten Kapolri Bidang Operasi (Asops Kapolri) Inspektur Jenderal Polisi Imam Sugianto.
Berita Terkait
-
Apa Mau PSSI? Rekomendasi TGIPF Diabaikan, Suruh Pemerintah Tak Ikut Campur, Tapi Minta Bantuan Buat Pengadaan VAR
-
Autopsi Korban Kanjuruhan Dibatalkan, KontraS Terima Informasi Keluarga Didatangi Aparat Keamanan
-
Autopsi Dibatalkan, KontraS Sesalkan Kedatangan Aparat ke Rumah Keluarga Korban Kanjuruhan
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka