Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Afrizal Hadi menolak permintaan kuasa hukum Irfan Widyanto agar menunda sidang pembacaan dakwaan perkara obstruction of justice terkait pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Kuasa hukum Irfan, Henry Yosodiningrat awalnya meminta majelis hakim menunda persidangan sampai adanya putusan praperadilan yang diajukan kliennya terkait proses penahanan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
“Ini (sidang pembacaan dakwaan) tetap lanjut dan (praperadilan) tidak dapat dijadikan penghalang untuk perkara pokok ini,” kata Afrizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).
Afrizal meminta tim kuasa hukum memahami isi Pasal 82 Ayat 1 huruf d KUHAP yang menyatakan; dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan negeri sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur.
“Saya kira itu saja, mohon dipahami. Ketika gugatan praperadilan dan berkas sudah masuk, dengan sendirinya menjadi gugur ya. Ini kemarin sudah dibuka persidangan,” jelas Afrizal.
Atas hal itu, Henry menyatakan keberatan. Majelis hakim kemudian memerintahkan jaksa penuntut umum atau JPU mencatatnya.
“Ya, keberatan sudah dicatat. Saya kira JPU saya serahkan untuk membacakan surat dakwaan dan saya ingatkan saudara terdakwa untuk memperhatikan ya,” Afrizal.
Dalam dakwaan JPU, Irfan disebut berperan mengambil dan mengganti DVR CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan. Upaya tersebut dilakukan Irfan atas perintah Ferdy Sambo melalui Hendra Kurniawan sebagai upaya menutupi kasus pembunuhan Yosua.
Atas perbuatannya, Irfan didakwa Pasal 49 Juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 48 Ayat 1 Juncto Pasal 32 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Baca Juga: Dicecar Anak Buah Ferdy Sambo, Bharada E: Saya Menembak karena Brigadir J Tembak Duluan
Kemudian Pasal 233 KUHP Juncto Pasal 54 Ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 221 Ayat 1 ke 2 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Irfan melalui kuasa hukumnya menyatakan menerima dakwaan tersebut alias tidak menyatakan nota keberatan atau eksepsi. Pada Rabu (26/10/2022) pekan depan sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta
-
Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya
-
Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama
-
Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional
-
Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan
-
Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah
-
Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun
-
Respons Tuntutan Mahasiswa, Sufmi Dasco Telepon Kepala BGN dan Menteri ESDM