Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Afrizal Hadi menolak permintaan kuasa hukum Irfan Widyanto agar menunda sidang pembacaan dakwaan perkara obstruction of justice terkait pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Kuasa hukum Irfan, Henry Yosodiningrat awalnya meminta majelis hakim menunda persidangan sampai adanya putusan praperadilan yang diajukan kliennya terkait proses penahanan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
“Ini (sidang pembacaan dakwaan) tetap lanjut dan (praperadilan) tidak dapat dijadikan penghalang untuk perkara pokok ini,” kata Afrizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).
Afrizal meminta tim kuasa hukum memahami isi Pasal 82 Ayat 1 huruf d KUHAP yang menyatakan; dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan negeri sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur.
“Saya kira itu saja, mohon dipahami. Ketika gugatan praperadilan dan berkas sudah masuk, dengan sendirinya menjadi gugur ya. Ini kemarin sudah dibuka persidangan,” jelas Afrizal.
Atas hal itu, Henry menyatakan keberatan. Majelis hakim kemudian memerintahkan jaksa penuntut umum atau JPU mencatatnya.
“Ya, keberatan sudah dicatat. Saya kira JPU saya serahkan untuk membacakan surat dakwaan dan saya ingatkan saudara terdakwa untuk memperhatikan ya,” Afrizal.
Dalam dakwaan JPU, Irfan disebut berperan mengambil dan mengganti DVR CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan. Upaya tersebut dilakukan Irfan atas perintah Ferdy Sambo melalui Hendra Kurniawan sebagai upaya menutupi kasus pembunuhan Yosua.
Atas perbuatannya, Irfan didakwa Pasal 49 Juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 48 Ayat 1 Juncto Pasal 32 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Baca Juga: Dicecar Anak Buah Ferdy Sambo, Bharada E: Saya Menembak karena Brigadir J Tembak Duluan
Kemudian Pasal 233 KUHP Juncto Pasal 54 Ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 221 Ayat 1 ke 2 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Irfan melalui kuasa hukumnya menyatakan menerima dakwaan tersebut alias tidak menyatakan nota keberatan atau eksepsi. Pada Rabu (26/10/2022) pekan depan sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pilihan Produk Viva untuk Menghilangkan Flek Hitam, Harga Rp20 Ribuan
- 7 Mobil Bekas di Bawah Rp50 Juta untuk Anak Muda, Desain Timeless Anti Mati Gaya
- 7 Rekomendasi Mobil Matic Bekas di Bawah 50 Juta, Irit dan Bandel untuk Harian
- 5 Mobil Mungil 70 Jutaan untuk Libur Akhir Tahun: Cocok untuk Milenial, Gen-Z dan Keluarga Kecil
- 7 Sunscreen Mengandung Niacinamide untuk Mengurangi Flek Hitam, Semua di Bawah Rp60 Ribu
Pilihan
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
-
BREAKING NEWS! Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Wafat
-
Harga Emas Turun Hari ini: Emas Galeri di Pegadaian Rp 2,3 Jutaan, Antam 'Kosong'
Terkini
-
Kolaborasi Riset Sawit dan UMKM, Perkuat Inovasi Perkebunan Indonesia
-
Kahiyang Ayu Ajak Anak PAUD Amalkan Ikrar Anak Indonesia Hebat 2025
-
Sri Susuhunan Pakubuwono XIII: Profil, Silsilah, dan Karier Politik
-
Drama Mundur Keponakan Prabowo: MKD Tolak, Pengamat Sebut Tak Relevan
-
Apa Konflik di Sudan? Ini 5 Fakta Kondisi Terkini di Sana
-
Jakarta Masuk Puncak Musim Hujan, BMKG Siapkan Modifikasi Cuaca
-
Soal Proyek Whoosh, Hasto Beberkan Megawati Pernah Pertanyakan Manfaat untuk Rakyat
-
Respons Santai Roy Suryo ke Relawan Jokowi: Ijazahnya Bohong, Polda Tak akan Berani Maju
-
Soal Rencana Pemberian Gelar Pahlawan ke Soeharto, PDIP Singgung Catatan HAM
-
Roy Suryo di Ujung Tanduk? Polda Gelar Perkara Ijazah Jokowi, Projo: Dia akan Tersangka