Suara.com - Penyelenggaraan High-level Intergovernmental Meeting on the Final Review of the Asian and Pacific Decade of Persons with Disabilities: 2013-2022 (HLIGM-FRPD) resmi dibuka di Hotel Fairmont Jakarta, pada Rabu (19/10/2022). Pertemuan tingkat tinggi negara-negara Asia Pasifik ini dihadiri oleh 38 negara ESCAP yang tergabung secara hybrid.
Menteri Koordinator (Menko) Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy memaparkan pengalaman Indonesia dalam menangani penyandang disabilitas. Kata dia, pemerintah sudah membuat langkah-langkah serius dalam mendukung dan mempermudah aksesibilitas para penyandang disabilitas.
Misalnya, di bidang olahraga, pemerintah telah menyelenggarakan Pekan Paralimpiade Nasional (Peparnas) di Jayapura hingga ASEAN Paralympic di Surakarta, Jawa Tengah. Kemudian di bidang ekonomi, pemerintah memberikan berbagai pemberdayaan keterampilan kepada para penyandang disabilitas supaya mereka bisa berdikari.
"Pelaksanaan kebijakan dan program yang juga dilakukan untuk menghilangkan hambatan dan diskriminasi bagi penyandang disabilitas. Selain itu, kebijakan Pemerintah Indonesia juga berupaya untuk memenuhi hak dan memberdayakan penyandang disabilitas," tutur Muhadjir dalam penyelenggaraan High-level Intergovernmental Meeting on the Final Review of the Asian and Pacific Decade of Persons with Disabilities: 2013-2022 (HLIGM-FRPD) di Hotel Fairmont Jakarta, pada Rabu (19/10/2022).
Muhadjir mengatakan, dalam satu dekade terakhir, Pemerintah Indonesia sudah membuat kebijakan khusus untuk penyandang disabilitas, yakni Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Undang-Undang tersebut memberikan peluang kerja yang cukup signifikan bagi penyandang disabilitas. Undang-Undang ini memberikan jaminan bagi penyandang disabilitas untuk mendapatkan pekerjaan yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun pihak swasta sebagaimana tertuang dalam Pasal 53 ayat (1) dan (2).
Dimana ayat (1) berbunyi Pemerintah, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah wajib mempekerjakan paling sedikit 2% (dua persen) penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja. Sementara pada ayat (2) nya disebutkan bahwa Perusahaan swasta wajib mempekerjakan paling sedikit 1% (satu persen) penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja.
Sebagai penguatan dalam agenda pembangunan nasional, pemerintah juga telah merumuskan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2019 tentang Perencanaan, Pelaksanaan, dan Evaluasi Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
"Indonesia terus berkomitmen untuk mengarusutamakan perspektif berbasis hak dalam perencanaan pembangunan bagi penyandang disabilitas," ujarnya.
Baca Juga: PPPK 2022, Pelamar Disabilitas Siapkan ini
Hal senada disampaikan Menteri Sosial (Mensos), Tri Rismaharini. Kata Risma, Kemensos telah memberikan solusi kepada para penyandang disabilitas yang kesulitan mendapat pekerjaan melalui pelatihan vokasional atau keahlian.
"Saat ini, selain (melatih penyandang disablitas dengan) untuk berwiraswasta, kami juga tingkatkan untuk pelatihan-pelatihan lain," katanya.
Menurut Risma, pelatihan yang diberikan sudah membuahkan hasil. Beberapa dari mereka kini mampu menjadi wirausaha dengan omset tinggi dan memiliki tabungan hingga puluhan juta.
"Dari progres ini ternyata hasilnya cukup bagus. Bahkan ada beberapa dari mereka yang menjadi jutawan, tabungan mereka puluhan juta," ucap Risma.
Lebih jauh Risma memaparkan keberpihakan pemerintah terhadap penyandang disabilitas agar memenuhi kebutuhan dasarnya secara layak. Misalnya, dari sisi layanan informasi dan komunikasi, saat ini, penggunaan bahasa isyarat di acara televisi sudah diwajibkan pada segmen berita. Hal ini untuk memenuhi hak penyandang disabilitas akan informasi.
Kemudian, untuk memastikan tersedianya layanan publik yang ramah disabilitas, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen-PAN RB) melakukan audit atau evaluasi pada unit pelayanan publik. Setiap tahunnya, Kemen-PAN RB menunjuk unit-unit pelayanan publik yang menjadi role model penyediaan sarana prasarana ramah kelompok rentan.
Berita Terkait
-
Mensos Risma Dorong Swasta Beri Kesempatan Kerja untuk Disabilitas
-
Menko PMK Pastikan Obat Pemicu Gangguan Ginjal Akut Misterius Tidak Masuk ke Indonesia
-
Gangguan Ginjal Akut Misterius Meningkat, Menko PMK: Kemenkes-BPOM Akan Investigasi
-
Kemensos Gelontorkan Dana Rp55 Miliar untuk Bantuan Disabilitas
-
Bantah Penghentian Biaya Korban Kanjuruhan, Menko PMK: Tetap Ditanggung Pemerintah
Terpopuler
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- 7 Sepatu Adidas Diskon hingga 60% di Sneakers Dept, Cocok Buat Tahun Baru
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Kencang bak Ninja, Harga Rasa Vario: Segini Harga dan Konsumsi BBM Yamaha MT-25 Bekas
Pilihan
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Final Futsal ASEAN 2025 Indonesia vs Thailand
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
Terkini
-
Fraksi Partai Nasdem Dukung Pilkada Lewat DPRD: Sesuai Konstitusi dan Pancasila
-
DPR Desak KPK Jelaskan Penghentian Penyelidikan Kasus Aswad Sulaiman Secara Transparan
-
Hadapi Tantangan Geografis, Pendidikan dan Kesejahteraan Anak di Maluku Utara Jadi Fokus
-
AMAN Catat Konflik 202 Ribu Hektare Wilayah Adat Bengkulu Sepanjang 2025
-
Harapan Publik Tinggi, KPK Tegaskan Penghentian Kasus Aswad Sulaiman Berbasis Alat Bukti
-
Rentetan Kecelakaan Kerja di Galangan PT ASL Shipyard Kembali Terjadi, Polisi Turun Tangan
-
Viral Sekelompok Orang Diduga Berzikir di Candi Prambanan, Pengelola Buka Suara
-
Bahlil Lahadalia Jamu Cak Imin dan Zulhas Hingga Dasco di Kediamannya, Bahas Apa?
-
Tak Bisa Beli Roti Gegara Cuma Punya Uang Tunai: Kenapa Toko Lebih Suka Cashless?
-
Mendagri: Pemerintah Siapkan Bantuan Renovasi dan Hunian bagi Warga Terdampak Bencana Sumatra