Suara.com - Beberapa waktu belakangan ini ramai diperbincangkan tentang penyakit gagal ginjal akut pada anak hingga tewas usai mengonsumsi obat sirup. Di Indonesia, penyakit ini sudah memakan korban ratusan anak.
Sebagai bentuk antisipasi, BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) kemudian melarang sementara penggunaan obat sirup yang mengandung zat berbahaya, yang mana diduga kuat sebagai pemicu penyakit gagal ginjal akut pada anak. Adapun zat tersebut yaitu dietilen glikol.
"Untuk memberikan perlindungan terhadap masyarakat, BPOM telah menetapkan persyaratan pada saat registrasi bahwa semua produk obat sirup untuk anak maupun dewasa tidak diperbolehkan menggunakan dietilen glikol dan etilen glikol," ujar BPOM.
Nah berikut ini beberapa fakta dietilen glikol mulai dari fungsi, sifat, dan bahayanya yang dilansir dari berbagai sumber.
1. Fungsi dietilen glikol (DEG)
Diketahui, dietilen glikol (DEG) terbentuk dari kombinasi/campuran 2 molekul etilen glikol (EG) melalui ikatan eter. Zat Dietilen glikol (DEG) ini mempunyai rumus molekul C4H10O3.
Umumnya, zat ini digunakan sebagai bahan baku industri serat polister dan bahan dalam produk karet, pestisida, dan sebagainya. Zat ini juga ditemukan dalam pelumas, minyak rem, tinta, dan zat antibeku.
2. Sifat dietilen glikol (DEG)
Fakta dietilen glikol berikutnya yaitu zat dietilen glikol (DEG) ini mempunyai sifat higroskopis. Sifat higroskopis merupakan kemampuan suatu zat dalam meresap molekul air dari sekitarnya melalui proses absorbsi atau adsorps.
Baca Juga: Temuan Etilen Glikol Butil Ether di Obat Sirup Penyebab Gagal Ginjal Akut, Apa Itu?
Jika terpapar zat ini dapat menimbulkan risiko keracunan. Bahkan ditemukan sejumlah kasus kematian akibat terkontaminasi produk yang mengandung dietilen glikol.
3. Bahaya dietilen glikol (DEG)
Dietilen glikol (DEG) ini kombinasi/campuran dua molekul yang dapat menyebabkan keracunan, bahkan sangat berbahaya apabila sampai tertelan. Secara medis, gejala awal dari keracunan dietilen glikol yaitu gejala gastrointestinal (sistem pencernaan).
Selain itu, ada gejala-gejala lainnya yang kemungkinan tertunda 48 jam. Ini dapat berkembang menjadi sebuah asidosis metabolik. Dalam jangkauan waktu 48 jam tersebut, zat DEG ini dapat mencederai organ ginjal dan hati yang dibarengi dengan muncul efek neurologis berupa neuropati (gangguan pada saraf tubuh).
Demikian ulasan mengenai fakta dietilen glikol mulai dari fungsi, sifat, dan bahayanya yang perlu diketahui. Perlu diingat bahwa pastikan untuk selalu mengonsumsi obat dari toko obat resmi dan sesuai dosis dokter. Semoga bermanfaat.
Kontributor : Ulil Azmi
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 5 Sepatu Saucony Paling Nyaman untuk Long Run, Kualitas Jempolan
Pilihan
-
Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
CORE Indonesia Soroti Harga Beras Mahal di Tengah Produksi Padi Meningkat
-
Karpet Merah Thomas Djiwandono: Antara Keponakan Prabowo dan Independensi BI
-
Dekati Rp17.000, Rupiah Tembus Rekor Terburuk 2026 dalam Satu Bulan Pertama
-
IHSG Tembus Rekor Baru 9.110, Bos BEI Sanjung Menkeu Purbaya
Terkini
-
Nicke Widyawati Ngaku Tak Pernah Dapat Laporan Soal Penyewaan Kapal dan Terminal BBM
-
Bupati Pati Sudewo dan Tim Suksesnya Diduga Peras Calon Perangkat Desa Hingga Rp 2,6 Miliar
-
KPK Ungkap Uang Rp 2,6 Miliar dalam Karung Jadi Bukti Dugaan Pemerasan Bupati Pati Sudewo Dkk
-
BMKG Peringatkan Potensi Cuaca Ekstrem di Sejumlah Wilayah Indonesia hingga Akhir Januari 2026
-
Wali Kota Madiun Ditahan KPK karena Kasus Pemerasan hingga Gratifikasi Proyek Pemeliharaan Jalan
-
Eks Dirut Pertamina Ungkap Keuntungan PT PIS Tembus Rp9 Triliun Saat Dipimpin Yoki Firnandi
-
Kepala Basarnas Ungkap Kemungkinan Tak Ada Korban Selamat Pesawat ATR: Kami Berharap Ada Mukjizat
-
Analisis BMKG: Pesawat ATR Jatuh di Maros saat Awan Cumulonimbus Selimuti Jalur Pendaratan
-
Menhub Beberkan Sulitnya Evakuasi Pesawat ATR di Maros: Medan 80 Derajat, Black Box Belum Ditemukan
-
Komisi II DPR Buka Peluang Masukkan Aturan Pilkada dalam Kodifikasi RUU Pemilu