Suara.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melaporkan total kumulatif penderita kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal di Indonesia mencapai 206 anak per Selasa 18 Oktober 2022. Dari total penderita itu, terdapat 99 anak diantaranya meninggal dunia dan ratusan lainnya menjalani perawatan. Lantas apakah biaya perawatan kasus gagal ginjal akut ditanggung BPJS Kesehatan?
Direktur BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti memastikan bahwa gangguan ginjal akut yang banyak diderita anak-anak Indonesia bisa ditanggung BPJS Kesehatan. Dengan catatan pasien anak-anak tersebut merupakan peserta aktif BPJS Kesehatan.
"Kalau dia peserta BPJS Kesehatan termasuk penderita gagal ginjal untuk anak-anak dan dia peserta BPJS Kesehatan, BPJS Kesehatan siap untuk membiayai asalkan sesuai prosedur," kata Ghufron usai Pertemuan Nasional Fasilitas Kesehatan tahun 2022, di Jakarta pada Rabu (19/10/2022).
Lebih lanjut, Ghufron menjelaskan bahwa gagal ginjal adalah kategori penyakit katastropik yang akan membutuhkan perawatan medis cukup lama dan biaya tinggi. Selama ini, penyakit katastropik termasuk gagal ginjal akut misterius menjadi salah satu komponen penyakit dengan biaya perawatan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Sejauh ini setidaknya terdapat tiga layanan kesehatan untuk penderita penyakit ginjal yang akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Diantaranya yaitu transplantasi ginjal, cuci darah (hemodialisis) dan juga perawatan CAPD (Coninous Ambulatory Peritoneal Dialysis).
Melansir dari laman BPJS Kesehatan, jumlah biaya yang akan ditanggung untuk penanganan transplantasi ginjal yakni senilai Rp 378 juta. Biaya tetsebut sudah termasuk pemeriksaan, observasi, obat-obatan hingga proses penyembuhan.
Sementara, jaminan biaya dari BPJS Kesehatan untuk seluruh tindakan perawatan cuci darah yakni sebesar Rp 92 juta per tahun. Biaya ini diberikan apabila cuci darah dilakukan dua kali dalam sepekan per pasien. Sedangkan jumlah biaya yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan untuk CAPD hingga pasien sembuh yaitu Rp 76 juta setiap tahun per pasien.
Perawatan kasus gagal ginjal akut misterius akan diberikan dengan syarat utama pasien anak merupakan peserta BPJS Kesehatan. Selanjutnya, saat pengajuan klaim kepada BPJS Kesehatan harus sesuai dengan prosedur.
Anggaran yang telah disiapkan oleh BPJS kesehatan untuk menyokong perawatan dan pelayanan gagal ginjal akut misterius pada anak menurut Ghufron memungkinkan, selama ada indikasi medis.
Berdasarkan laporan Kemenkes, kasus gangguan ginjal akut misterius pada anak per 18 Oktober 2022 tercatat 206 kasus di 20 provinsi. Kasus terbanyak tercatat berada di wilayah DKI Jakarta yakni sebanyak 71 kasus, Jawa Barat 24 kasus, Jawa Timur sebanyak 24 kasus, Sumatra Barat sebanyak 21 kasus, Aceh 18 kasus, dan Bali 17 kasus. Hingga kini IDAI bersama Kementerian Kesehatan masih terus meneliti penyebab dari penyakit ini.
Terkait lonjakan kasus ini, orang tua diminta untuk terus meningkatkan kewaspadaan pada anak terutama anak usia kurang dari 6 tahun. Apalagi jika anak menunjukkan gejala berupa penurunan volume ataupun frekuensi urin serta tidak ada urin sama sekali, dengan atau tanpa demam dan gejala prodromal lainnya.
Itulah penjelasan mengenai apakah biaya perawatan kasus gagal ginjal akut ditanggung BPJS Kesehatan? BPJS Kesehatan memastikan jika biaya perawatan pada pasien gagal ginjal akut akan ditanggung oleh pihaknya selama pasien memenuhi syarat.
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Berita Terkait
-
Daftar Merek Obat Sirup yang Dilarang Edar di Apotek untuk Dikonsumsi
-
Epidemiolog Sebut Sudah Genting dan Desak Status KLB Gagal Ginjal Akut
-
Apakah Daftar BPJS Kesehatan Bisa Langsung Dipakai? Ini Penjelasannya
-
Gangguan Ginjal Akut Misterius Tewaskan 99 Anak, Kemenkes Bakal Tetapkan Status KLB?
-
Temuan Etilen Glikol Butil Ether di Obat Sirup Penyebab Gagal Ginjal Akut, Apa Itu?
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Terdampak kemarau, Ratusan Titik di Banten Kekurangan Air Bersih
-
Direktur Utama RSUP Prof. Dr. R. D. Kandou Manado Bantah Ada Penyimpangan Anggaran
-
Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali
-
Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel
-
Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu
-
5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu
-
Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung
-
Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua
-
Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen
-
Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA