Suara.com - BPJS Kesehatan adalah salah satu program pemerintah yang paling banyak dirasakan manfaatnya. Meski begitu, banyak warga yang tak segera melakukan pendaftaran dengan berbagai alasan. Lalu apakah daftar BPJS Kesehatan bisa langsung dipakai?
BPJS Kesehatan tak bisa langsung dipakai setelah melakukan pendaftaran, itulah sebabnya kalian harus segera mengurusnya agar layanan bisa dipakai saat kondisi darurat. Hal ini sesuai dengan peraturan No 4 Tahun 2014 yang bberkaitan dengan Tata Cara Pendaftaran dan Pembayaran Peserta Perorangan. Dalam aturan itu, disebutkan bahwa kartu BPJS akan aktif setelah tujuh hari melakukan pendaftaran.
Itu artinya, kalian tak bisa langsung menggunakannya meskipun dalam keadaan genting. Butuh waktu satu minggu untuk bisa mendapat manfaat BPJS Kesehatan setelah melakukan pendaftaran.
Jika peserta yang mendaftar BPJS dirawat lebih dari seminggu, maka biaya pengobatan 7 hari pertama setelah melakukan pendaftaran harus ditanggung secara mandiri oleh pasien. Namun untuk peserta BPJS PBI dan BPJS Mandiri kelas III, mereka bisa langsung menggunakan kartu BPJS langsung pada hari pendaftaran, setelah melakukan pembayaran pertama.
Selain peserta BPJS PBI dan BPJS Mandiri kelas I, peserta BPJS Kesehatan lain tidak bisa langsung menggunakannya. Peserta baru akan mendapat nomor virtual account dan harus menunggu 14 hari untuk melakukan pembayaran pertama.
Perlu diketahui, besaran iuran BPJS Kesehatan mungkin akan berubah setelah kelas-kelas digantikan ke Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Peserta dari sektor informal yang tak memiliki penghasilan tetap dikelompokkan sebagai peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) dan bisa memilih besaran iuran BPJS Kesehatan seperti di bawah ini:
- Kelas 1 iuran Rp 150 ribu per orang untuk satu bulan
- kelas 2 iuran Rp 100 ribu per orang untuk satu bulan
- kelas 3 iuran Rp 35 ribu per orang untuk satu bulan
Iuran BPJS Kesehatan kelas 3 mendapat subsidi sebesar Rp 7 ribu dari pemerintah, sehingga dari iuran Rp 42 ribu per bulan menjadi Rp 35 ribu.
Bagi warga miskin yang tidak terdaftar sebagai peserta PBI BPJS Kesehatan, iurannya dibayar oleh Pemerintah Pusat dengan kontribusi Pemerintah Daerah sesuai kekuatan fiskal setiap daerah.
Baca Juga: Mengesankan, Abdi Negara Ini Kawal JKN dan Memahami Pentingnya Program JKN
Itulah penjelasan tentang apakah daftar bpjs kesehatan bisa langsung dipakai atau tidak. Semoga informasinya bermanfaat.
Kontributor : Rima Suliastini
Berita Terkait
-
Dirut BPJS Kesehatan Dukung Kenaikan Tarif INA CBGs
-
BPJS Kesehatan Siap Tanggung Biaya Pengobatan Gangguan Ginjal Akut Misterius
-
BPJS Kesehatan Ajak Faskes Tingkatkan Mutu Layanan Bagi Peserta JKN
-
Segini Besaran Iuran BPJS Kesehatan Terbaru Oktober 2022, Ada Perubahan?
-
Pemkab Bantul Anggarkan Dana JKN Sebesar Rp26,6 Milyar di Sepanjang Tahun 2022
Terpopuler
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
- 5 Mobil Bekas di Bawah 50 Juta Muat Banyak Keluarga, Murah tapi Mewah
Pilihan
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
-
Genjot Konsumsi Akhir Tahun, Pemerintah Incar Perputaran Uang Rp110 Triliun
-
Penuhi Syarat Jadi Raja, PB XIV Hangabehi Genap Salat Jumat 7 Kali di Masjid Agung
-
Satu Indonesia ke Jogja, Euforia Wisata Akhir Tahun dengan Embel-embel Murah Meriah
Terkini
-
Ancaman Bencana Susulan Mengintai, Legislator DPR: Jangan Tunggu Korban Jatuh Baru Bergerak
-
Amnesty International Kutuk Keras Represi Aparat ke Relawan Bantuan Aceh: Arogansi Kekuasaan
-
Ketua Banggar DPR Said Abdullah: Merchant Tolak Pembayaran Tunai Bisa Dipidana
-
Terungkap Motif Teror Bom 10 SMA Depok, Pelaku Kecewa Lamaran Ditolak Calon Mertua
-
Heboh 'Dilantik' di Kemenhan, Terungkap Jabatan Asli Ayu Aulia: Ini Faktanya
-
PP Dinilai Sebagai Dukungan Strategis Atas Perpol 10/2025: Bukan Sekedar Fomalitas Administratif
-
Sikapi Pengibaran Bendera GAM di Aceh, Legislator DPR: Tekankan Pendekatan Sosial dan Kemanusiaan
-
Geng Motor Teror Warga Siskamling di Pulogadung: Siram Air Keras, Aspal Sampai Berasap
-
Sakit Hati Lamaran Ditolak, Mahasiswa IT Peneror Bom 10 Sekolah di Depok Pakai Nama Mantan Diciduk
-
UMP 2026 Dinilai Tak Layak, Pemprov DKI Susun Strategi Redam Gejolak Buruh