Suara.com - BPJS Kesehatan adalah salah satu program pemerintah yang paling banyak dirasakan manfaatnya. Meski begitu, banyak warga yang tak segera melakukan pendaftaran dengan berbagai alasan. Lalu apakah daftar BPJS Kesehatan bisa langsung dipakai?
BPJS Kesehatan tak bisa langsung dipakai setelah melakukan pendaftaran, itulah sebabnya kalian harus segera mengurusnya agar layanan bisa dipakai saat kondisi darurat. Hal ini sesuai dengan peraturan No 4 Tahun 2014 yang bberkaitan dengan Tata Cara Pendaftaran dan Pembayaran Peserta Perorangan. Dalam aturan itu, disebutkan bahwa kartu BPJS akan aktif setelah tujuh hari melakukan pendaftaran.
Itu artinya, kalian tak bisa langsung menggunakannya meskipun dalam keadaan genting. Butuh waktu satu minggu untuk bisa mendapat manfaat BPJS Kesehatan setelah melakukan pendaftaran.
Jika peserta yang mendaftar BPJS dirawat lebih dari seminggu, maka biaya pengobatan 7 hari pertama setelah melakukan pendaftaran harus ditanggung secara mandiri oleh pasien. Namun untuk peserta BPJS PBI dan BPJS Mandiri kelas III, mereka bisa langsung menggunakan kartu BPJS langsung pada hari pendaftaran, setelah melakukan pembayaran pertama.
Selain peserta BPJS PBI dan BPJS Mandiri kelas I, peserta BPJS Kesehatan lain tidak bisa langsung menggunakannya. Peserta baru akan mendapat nomor virtual account dan harus menunggu 14 hari untuk melakukan pembayaran pertama.
Perlu diketahui, besaran iuran BPJS Kesehatan mungkin akan berubah setelah kelas-kelas digantikan ke Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Peserta dari sektor informal yang tak memiliki penghasilan tetap dikelompokkan sebagai peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) dan bisa memilih besaran iuran BPJS Kesehatan seperti di bawah ini:
- Kelas 1 iuran Rp 150 ribu per orang untuk satu bulan
- kelas 2 iuran Rp 100 ribu per orang untuk satu bulan
- kelas 3 iuran Rp 35 ribu per orang untuk satu bulan
Iuran BPJS Kesehatan kelas 3 mendapat subsidi sebesar Rp 7 ribu dari pemerintah, sehingga dari iuran Rp 42 ribu per bulan menjadi Rp 35 ribu.
Bagi warga miskin yang tidak terdaftar sebagai peserta PBI BPJS Kesehatan, iurannya dibayar oleh Pemerintah Pusat dengan kontribusi Pemerintah Daerah sesuai kekuatan fiskal setiap daerah.
Baca Juga: Mengesankan, Abdi Negara Ini Kawal JKN dan Memahami Pentingnya Program JKN
Itulah penjelasan tentang apakah daftar bpjs kesehatan bisa langsung dipakai atau tidak. Semoga informasinya bermanfaat.
Kontributor : Rima Suliastini
Berita Terkait
-
Dirut BPJS Kesehatan Dukung Kenaikan Tarif INA CBGs
-
BPJS Kesehatan Siap Tanggung Biaya Pengobatan Gangguan Ginjal Akut Misterius
-
BPJS Kesehatan Ajak Faskes Tingkatkan Mutu Layanan Bagi Peserta JKN
-
Segini Besaran Iuran BPJS Kesehatan Terbaru Oktober 2022, Ada Perubahan?
-
Pemkab Bantul Anggarkan Dana JKN Sebesar Rp26,6 Milyar di Sepanjang Tahun 2022
Terpopuler
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- 6 Smartwatch di Bawah Rp1 Juta, Fitur Premium untuk Aktivitas Sehari-hari
- Kata Anak Pinkan Mambo Usai Tahu Sang Ibu Ngamen di Jalan: Downgrade Semenjak Nikah Sama Suaminya
Pilihan
-
Tragedi Gas Maut di TB Simatupang: 4 Nyawa Melayang dalam Toren, Proyek 8 Lantai Kini Senyap
-
Akses Jalan Diblokir, Warga Kepung Pesantren Darul Istiqamah Maros
-
Brady Ebert Bekas Gitaris Turnstile Ditangkap Terkait Kasus Percobaan Pembunuhan
-
Tak Ganggu Umat Muslim, Pihak Yayasan Pastikan Rumah Doa Jemaat POUK Tesalonika Jauh dari Masjid
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
Terkini
-
3 Personel UNIFIL RI Terluka Lagi di Lebanon, Kemlu: Serangan Berulang Ini Tidak Dapat Diterima!
-
Mendagri Tito Kerahkan Praja IPDN, Percepat Pemulihan Permukiman Terdampak Bencana
-
Wujudkan Jakarta Terintegrasi, Pramono Wajibkan Gedung di Atas 4 Lantai Koneksi CCTV ke Pemprov
-
Ditetapkan Sebagai Tersangka, Dittipideksus Bareskrim Cekal Founder PT DSI
-
Tragedi Gas Maut di TB Simatupang: 4 Nyawa Melayang dalam Toren, Proyek 8 Lantai Kini Senyap
-
Mediasi Buntu, Iran Tolak Mentah-mentah Tawaran Gencatan Senjata AS
-
Jenguk 72 Siswa di Jaktim yang Keracunan Makanan, Pramono: Kondisinya Mulai Stabil
-
Tragis! Niat Cari Makan, Karyawan Laundry Tewas Tersambar KRL di Pancoran
-
Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Said Abdullah Desak PBB Seret Israel ke Mahkamah Pidana Internasional
-
Perkuat Hak Saksi dan Korban, Komisi XIII DPR dan Pemerintah Mulai Bahas RUU PSDK dengan 491 DIM