Suara.com - Pedagang obat di Pasar Pramuka, Jakarta Timur meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk segera berkoordinasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait imbauan untuk tidak mengonsumsi obat dalam bentuk sirup.
Tidak adanya kejelasan terkait jenis obat sirup yang dilarang untuk dikonsumsi diakui berdampak terhadap penjualan mereka. Hal itu diungkapkan Ketua Paguyuban Pedagang Obat Pasar Pramuka, Oyon.
"Makanya kami minta kepada pemerintah cepat memberikan rilis yang baru, apa-apa saja yang jenisnya itu. Jadi Kemenkes itu tidak terburu-terburu mengeluarkan rilis. Jadi berdampak ke kami," kata Oyon saat dihubungi Suara.com, Jumat (21/10/2022).
Instruksi Kemenkes terkait imbauan untuk tidak menggunakan obat jenis sirup tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada Anak. Didalamnya dimintakan kepada apotek untuk sementara tidak menjual obat jenis sirup ke masyarakat.
Dengan adanya instruksi itu, dikatakan Oyon berdampak terhadap penjualan mereka. Banyak pelanggan yang membatalkan pemesanan obat sirup. Hal itu sudah terjadi dalam tiga hari terakhir ini.
Bahkan diungkapkannya yang sudah membeli meminta untuk dikembalikan. Padahal kata Oyon dari BPOM baru sejumlah obat sirup untuk anak, khusunya parasetamol yang diminta ditarik dari peredaran.
"Banyak pelanggan mereka yang sudah order, sirup-sirupan semua dibatalkan. Semua jenis sirup. Bukan hanya mengandung parasetamol, vitamin, atau obat sakit kepala semua dibatalkan sama pelanggannya. Berdampak sekali," ujar Oyon.
Dia khawatir jika tidak ada kejelasan dari pemerintah untuk segera mengeluarkan daftar obat sirup resmi yang dilarang, mereka sesama pedagang berpotensi mengalami kerugian.
"Kalau ini berjalan terus-terusan bisa ratusan juta. Misalkan satu sirup itu satu kardus namanya terdapat sekitar 50 botol. Kalau per item dia ambil 10 kardus saja, itu suda 500 botol, kalau dikali 4000 per botolnya, itu sudah berapa?," kata Oyon.
Baca Juga: Obat Sirup yang Dilarang BPOM Ternyata Jadi Best Seller di Pasar Pramuka
"Makanya kami minta kepada pemerintah, kasih kejelasan seperti badan BPOM gitu loh. Jadi statemen dari Kementerian Kesehatan jangan main langsung saja, seharusnya berkoordinasi dulu sama BPOM, yang memang fungsi mereka pengawas obat-obatan ini," imbuhnya.
Sementara itu untuk lima merek obat sirup anak yang dilarang BPOM disampaikan Oyon sudah tidak mereka perjualbelikan lagi. Mereka mengumpulkannya untuk segera dikembalikan ke produsen. Diakuinya lima merek obat itu merupakan barang paling laris di Pasar Pramuka.
"Sangat, sangat laris. Jadi kalau kita bilang jenis obat batuk pilek itu, ya itulah best seller-nya di Pasar Pramuka," katanya.
Temuan BPOM
Sebelumnya BPOM telah merilis daftar 5 produk obat sirup tercemar etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) melebihi ambang batas. Hal ini diduga menjadi penyebab gagal ginjal akut misterius atau gangguan ginjal akut yang menyebabkan 99 anak meninggal.
Perlu diketahui, cemaran etilen glikol dan dietilen glikol tidak boleh melebihi ambang batas atau tolerable daily intake (TDI) 0,5 miligram per kilo berat badan per hari.
Berita Terkait
-
Terlanjur Minum Obat Sirup Terlarang, Cek Gejala Keracunan Etilen Glikol Ini!
-
Buat Bunda yang Anaknya Terlanjur Minum Obat Sirup Jangan Panik, Cek Kondisinya 10 Hari Terakhir
-
Obat Batuk Sirup Anak Ditarik, Orang Tua di Batam Bingung Cari Obat Demam untuk Anak
-
Obat Sirup yang Dilarang BPOM Ternyata Jadi Best Seller di Pasar Pramuka
-
Ikuti Surat Edaran BPOM, PT Konimex Segera Tarik dan Hentikan Produksi Termorex Sirup
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- HP Vivo yang Bagus Seri Apa? Ini Rekomendasi Seri X, V, dan Y Sesuai Kebutuhan
- 4 Rekomendasi Sampo Urang-Aring untuk Menghitamkan dan Menyuburkan Rambut
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
DPR Beberkan Poin-poin Perubahan di RUU Polri: Ada Soal Aturan Polisi Bertugas di Luar Institusi
-
Bukan Dibacok Begal! Pria di Tambora Patah Kaki Hantam Beton Gara-gara Mabuk
-
Bukan Sabotase, Ini Alasan PLN Butuh Waktu Lama untuk Pulihkan Listrik Sumatra
-
Sisi Getir Pasca-Bencana Sumatra: Masih Ada Sekolah yang Bertahan di Tenda dan Kelas Darurat
-
Menagih Janji di Atas Puing: Sepuluh Bulan Pedagang Taman Puring Menunggu
-
Pertumbuhan Ekonomi dan Swasembada Pangan Jateng Memuaskan, Tuai Berbagai Pujian
-
Tuntutan 5 Tahun Penjara Dianggap 'Fiksi', Noel Sebut Jaksa Paksakan Fakta di Kasus K3
-
Gaji Rp7 Juta Tapi Punya Nissan GT-R Rp12 M, Noel Heran Kekayaan Bobby Mahendro: Gila Ini Orang!
-
Sanksi Tegas Tawuran: 40 KJP Siswa Jakarta Melayang, Tapi Harapan Sekolah Tak Boleh Padam
-
Didampingi Haris Azhar, Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika Diperiksa Kejagung Soal Skandal Migor