Suara.com - Kabar terbaru dari penegakan hukum lalu lintas di Indonesia, bahwa tilang manual akan secara resmi ditiadakan. Pertanyaan kemudian muncul, mengenai tilang manual ditiadakan mulai kapan?
Nah terkait pembahasan waktu pemberlakuan aturan ini, dasar hukum yang menjadi acuan utama, serta proses penertiban lalu lintas di Indonesia kemudian dapat Anda simak dalam penjelasan singkat di poin-poin berikut ini.
Dasar Hukum Keputusan
Yang menjadi dasar atas keputusan ini adalah instruksi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, tentang Surat Telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5/2022 per tanggal 18 Oktober 2022, yang menyatakan pelarangan melakukan tilang manual.
Hal ini kemudian juga dikuatkan oleh pernyataan dari Brigjen Pol Aan Suhanan, yang juga menyatakan instruksi dari kapolri tersebut harus dipahami dengan dua prinsip penegakan hukum yang tegas namun tetap humanis.
Pada poin kelima dalam instruksi tersebut, dituliskan, ‘Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggan lalu lintas’.
Dengan poin tersebut, rasanya jelas instruksi untuk meniadakan penindakan tilang manual atau konvensional yang selama ini diberlakukan satuan lalu lintas dari pihak kepolisian.
Prinsip Penegakan Hukum Terkait Aturan Lalu Lintas
Dalam penerapan keputusan ini, akan dilakukan dua prinsip utama penegakan hukum oleh aparat di lapangan. Pertama adalah prinsip pro justitia, dan kedua adalah prinsip non justitia.
Baca Juga: Kapolri Tegas Larang Polantas Tilang Manual, Begini Cara Kerja ETLE Sebagai Gantinya
Prinsip pertama sendiri mengacu pada penindakan pelanggar, melakukan penilangan, menjalani proses di pengadilan, divonis oleh pengadilan, hingga dengan pembayaran denda. Semua dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku dan disiplin dari anggota kepolisian.
Prinsip kedua sendiri mengacu pada penegakan hukum yang tidak perlu sampai ke pengadilan. Tindakan ini nantinya dilaksanakan dengan edukasi dan teguran pada pelanggan, sehingga diharapkan dapat memberi efek jera pada pengemudi atau pelanggar aturan lalu lintas.
Penerapan aturan tilang elektronik sendiri akan didukung dengan lebih dari 280 kamera statis, dan 800-an kamera mobil berbasis hand held. Selain itu, didukung pula oleh 50 ETLE mobile yang menggunakan mobil untuk bergerak. Hal ini disampaikan oleh Aan Suhanan.
Mulai Kapan Hal Ini Berlaku?
Sebelum diberlakukan secara penuh, hal ini akan dilakukan secara bertahap. Nantinya praktek penerapan tindakan pada pelanggar akan diubah seiring dengan dilaksanakannya Operasi Simpatik yang akan digelar selama 2 hingga 3 bulan ke depan.
Itu tadi sedikit informasi mengenai jawaban atas pertanyaan tilang manual ditiadakan mulai kapan. Semoga menjadi artikel yang bermanfaat, dan selamat melanjutkan kegiatan Anda!
Berita Terkait
-
Kapolri Tegas Larang Polantas Tilang Manual, Begini Cara Kerja ETLE Sebagai Gantinya
-
Tilang ETLE Berlaku, Lemkapi Sebut Perintah Kapolri Kedepankan Pembinaan dan Penyuluhan adalah yang Terbaik
-
Cegah Pungli, Kapolri Perintahkan Korlantas Kurangi Tilang Manual dan Ganti Tilang Elektronik
-
14 Hari Operasi Zebra Candi 2022, Satlantas Polres Sukoharjo Tilang 2.944 Pelanggaran Melalui ETLE
-
Jangan Takut Transmisi Manual Menghilang, BMW M Berikan Garansi Keberlangsungannya
Terpopuler
- Gaji Rp 8,2 M Belum Dibayar, Aktivis-Influencer Sedunia Tuntut Badan Propaganda Israel
- 5 Parfum Wanita Tahan Lama di Alfamart untuk Silaturahmi Anti Bau
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- Promo Alfamart 14-18 Maret 2026: Diskon Sirop dan Wafer Mulai Rp8 Ribuan Jelang Lebaran
- Kisah Unik Pernikahan Mojtaba Khamenei dan Zahra yang Gugur Dibom Israel-AS
Pilihan
-
Puncak Mudik Bakauheni Diprediksi 18-19 Maret 2026, ASDP Ingatkan Pemudik Segera Beli Tiket
-
Belajar dari Pengalaman, Jukir di Jogja Deklarasi Anti Nuthuk saat Libur Lebaran
-
Kisah Fendi, Bocah Gunungkidul yang Rela Putus Sekolah Demi Rawat Sang Ibu
-
Harry Styles Ungkap Perjuangan Jadi Penyanyi Solo Usai One Direction Bubar
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
Terkini
-
PDIP Kritik Pengelolaan Mudik 2026, Sebut Indonesia Masih Tertinggal dari China
-
Mudik Lebaran 2026, KAI Sebut 300 Ribu Tiket Kereta Masih Tersedia
-
Bareskrim Bongkar Peredaran 14 Ton Daging Domba Australia Kedaluwarsa di Jakarta-Tangerang
-
Menlu Iran Abbas Araghchi: Tak Ada Gencatan Senjata, Pembalasan Akan Terus Berlanjut!
-
Viral! Walkot Muslim Kebanggaan Netizen Indonesia Panen Hujatan Setelah Bertemu Komunitas Yahudi
-
Momen Anwar Usman Bacakan Putusan MK Terakhir, Sampaikan Permohonan Maaf dan Pamit Jelang Pensiun
-
Rapper Bobby Vylan Teriakan Kematian untuk Tentara Israel di London, Komunitas Yahudi Ketar-ketir
-
Ledakan Dahsyat di UEA! Rudal Iran Hancurkan Gudang Peluru AS di Al Dhafra
-
Brutal! Rudal Israel Serang Gaza: 13 Orang Tewas, Termasuk Anak-anak dan Ibu Hamil
-
Di Balik Ramainya Mudik Lebaran, Ada Porter yang Hanya Bisa Pulang Sehari