Suara.com - Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) kembali menuai kontroversi. Setelah sebelumnya pernah menuai kontroversi mengenai pasal santet da penodaan agama, kini pasal mengenai perzinahan memicu pro dan kontra di masyarakat.
Sebab pasal perzinahan tersebut mengancam pasangan yang belum menikah yang hendak menginap atau check in di hotel.
Ketentuan tersebut terdapat dalam draft RUU KUHP dalam Pasal 415 yang berbunyi “setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda”
Sementara dalam pasal 416 juga tertulis, 'Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II'
Salah satu hal yang dikhawatirkan dari dua pasal tersebut adalah munculnya anggapan tindak pidana bagi pasangan yang belum menikah tapi ingin menginap di hotel.
Hal tersebut menjadi perhatian khusus oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI).
Oleh dua asosiasi tersebut, Pasal 415 dan 416 RUU KUHP dinilai bisa mempengaruhi dunia pariwisata di Indonesia.
Ketia Apindo haryadi Sukamdani mengataka, dua pasal dalam RUU KUHP tersebut bisa memberikan dampak negatif pada dunia usaha.
Terlebih, menurut dia, hingga kini kalangan pengusaha belum diajak berkomunikasi mengenai pasal perzinahan dalam RUU KUHP yang bisa berdampak pada dunia usaha.
Baca Juga: Atur Urusan Menginap di Hotel, RKUHP Dikhawatirkan Berdampak Buruk pada Pariwisata
Sementara itu, Ketua DPP PHRI DKI jakarta Sutrisno Iwantoro menyatakan, dua pasal dalam RUU KUHP tersebut tidak mendukung dunia usaha, utamanya di sektor pariwisata.
Sebab pasalah tersebut dapat menjerat siapapun yang dianggap belum menikah dan ingin menginap di hotel. Menurut dia, hal tersebut akan menurunkan minat wisatawan asing untuk berkunjung ke Indonesia.
Menurut Sutrisno, negara tidak sepatutnya mengatur masalah mengenai perzinahan, sebab hal tersebut merupakan hal privat yang cukup diatur melalui norma agama dan hukum adat.
Dengan adanya aturan tersebut, ia khawatir industri pariwisata di Indonesa kembali terpukul setelah sebelumnya dihantam badai pandemi Covid-19.
Pemerintah bantah pidana pasangan belum menikah menginap di hotel
Menanggapi maraknya wacana adanya pidana bagi pasangan belum menikah yang menginak di hotel, pemerintah membantah hal tersebut.
Berita Terkait
-
Viral Pengakuan Anonim Sebut TikTokers Inisial CS Diduga Simpanan Pejabat, Warganet: Clara Shinta?
-
Pasal Perzinaan di RKUHP Jadi Polemik, Ini Kata Pemangku Kebijakan di Bali
-
Atur Urusan Menginap di Hotel, RKUHP Dikhawatirkan Berdampak Buruk pada Pariwisata
-
Heboh RKUHP soal Pasangan belum Menikah Check in di Hotel Bakal di Penjara, Berikut Ulasannya
-
Pasangan Check In Hotel Belum Menikah Bakal Dipenjara? Ini Penjelasannya
Terpopuler
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Calon Pelatih Indonesia John Herdman Ngaku Dapat Tawaran Timnas tapi Harus Izin Istri
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
Pilihan
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
-
4 Tablet RAM 8 GB dengan Slot SIM Card Termurah untuk Penunjang Produktivitas Pekerja Mobile
-
3 Fakta Perih Usai Timnas Indonesia U-22 Gagal Total di SEA Games 2025
-
CERPEN: Catatan Krisis Demokrasi Negeri Konoha di Meja Kantin
-
CERPEN: Liak
Terkini
-
Wagub Sumut Apresiasi Bantuan Korban Banjir dan Longsor dari Pemprov Bengkulu
-
Sidang Etik 6 Anggota Yanma Pengeroyok Matel di Kalibata Digelar Pekan Depan, Bakal Dipecat?
-
Menanti Status Bencana Nasional Sumatera sampai Warga Ingin Ajukan Gugatan
-
BGN Optimis, Program Makan Bergizi Gratis Mampu Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi hingga 8 Persen
-
BGN Minta SPPG Tidak Lagi Menggunakan Makanan Buatan Pabrik Pada Program MBG
-
Tak Hanya Ciptakan Lapangan Kerja, Waka BGN Sebut Program MBG Jalan Tol Pengentasan Kemiskinan
-
6 Anggota Yanma Mabes Polri Jadi Tersangka Kasus Tewasnya 2 Debt Collector, Ini Identitasnya
-
Dari OTT ke Jejak Dana Gelap Pilkada: Seberapa Mahal Biaya Kampanye Calon Kepala Daerah?
-
Prabowo ke Pengungsi Banjir Aceh: Maaf, Saya Tak Punya Tongkat Nabi Musa, Tapi Rumah Kalian Diganti
-
Dasco Unggah Video Prabowo saat Bikin Kaget WWF karena Sumbangkan Tanah di Aceh